'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Satgas Covid Denda 54 Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Level IV
| Rabu, 11 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penganganan Covid-19 Kota Pekanbaru, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 telah memberikan sanksi denda kepada 54 pelaku usaha.

"Selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Selasa (10/8).

Dari 54 pelaku usaha yang didenda itu, sebut Iwan, 28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," ungkapnya.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, total denda yang terkumpul selama PPKM level IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta.

"Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," paparnya.

Disampaikan Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," paparnya.

Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," tutupnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Satgas Covid Denda 54 Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Level IV
Rabu, 11 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penganganan Covid-19 Kota Pekanbaru, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 telah memberikan sanksi denda kepada 54 pelaku usaha.

"Selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Selasa (10/8).

Dari 54 pelaku usaha yang didenda itu, sebut Iwan, 28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," ungkapnya.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, total denda yang terkumpul selama PPKM level IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta.

"Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," paparnya.

Disampaikan Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," paparnya.

Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," tutupnya.