'
14 Zulqaidah 1446 H | Senin, 12 Mei 2025
×
Enam Lembaga Survei dilarang Umum kan Quick count di atas Jam 13 wib
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
politik | Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : admin

Lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.Selasa(26/11/2024).Bertempat di hotel Grand Elid.

Dalam keterangan Pers nya,"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok".Rabu (27/11/2024).

Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.

quick count, juga harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.

Index
Hadiri Tabligh Akbar Kelulusan Siswa SMKN I Pekanbaru, Ini Pesan Pj Sekdaprov Riau
Bupati Rohil Dukung Penuh Gerakan Penanaman Pohon demi Lingkungan Berkelanjutan  Raden Heru  Jumat,
Seleksi Selesai, 45 Peserta Tak Hadiri Ujian PPPK Pemprov Riau
Ruang Kelas Dirusak, Guru TK di Pelalawan Syok Temukan Miras dan Alat Isap Sabu
Komisi I DPRD Kampar Kunjungan Kerja ke Kodim 0313 KPR
Tinjau Pembangunan SMP Jalan Lingkar, Bupati Rohil,Hanya Berjalan Kaki Sejauh 2,5 Km
Pimpin UpacaraHardiknas Gubri, Pendidikan adalah Transformasi Peradaban.
Pertemuan Hangat Gubri dan Penasihat Presiden Bahas Isu Strategis Nasional
DPRD Kabupaten Kampar Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi
Rakor Bersama Gubenur, Wabup Husni Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan
Index
Bupati Siak Lepas Peserta Karhutla Fun Run, Ajak Warga Lestarikan Hutan
Resmikan Ruang Kelas Baru Pondok Pesantren,Wabup Husni Berahrap Generasi Cerdas dan Berakhlak.
Gubri Abdul Wahid Makan Bajambau Bersama Warga Kampar
Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H, Alfedri,Mari Berbenah Untuk Siak Lebih Maju
Pemkab Siak Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau
Pemkab Siak Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau
Selasa, 1 April 2025 | 21:42:00 WIB
Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus
Kapolda Riau Buka Bersama Wartawan, Irjen Pol M. Iqbal Berpamitan Pasca Tiga Tahun Pimpin Polda Riau
Sidak Pelayanan di Bapenda, Walikota Pekanbaru: Banyak Keluhan Masyarakat
Buka Posko THR, Disnakertrans Riau Siap Terima Aduan Pekerja
Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Asesmen 10 Jabatan Kosong
pemerintahan
Hadiri Tabligh Akbar Kelulusan Siswa SMKN I Pekanbaru, Ini Pesan Pj Sekdaprov Riau
Seleksi Selesai, 45 Peserta Tak Hadiri Ujian PPPK Pemprov Riau
Rakor Bersama Gubenur, Wabup Husni Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan
Bupati Siak Lepas Peserta Karhutla Fun Run, Ajak Warga Lestarikan Hutan
daerah
Ruang Kelas Dirusak, Guru TK di Pelalawan Syok Temukan Miras dan Alat Isap Sabu
Komisi I DPRD Kampar Kunjungan Kerja ke Kodim 0313 KPR
DPRD Kabupaten Kampar Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi
Resmikan Ruang Kelas Baru Pondok Pesantren,Wabup Husni Berahrap Generasi Cerdas dan Berakhlak.
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas
Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPj 2023
Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal yang Juga Ketua Angkatan Akpol 1991, Jenguk Kapolda Jambi

internasional
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
Galeri Foto
foto 1
Jaringan Shabu Internasional Ditangkap
Kamis, 20 Januari 2022 | 20:43:15 WIB
foto 2
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
foto 3
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
foto 4
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
olahraga
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan
PON Papua Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Arahan Jokowi ke KONI

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
Suara Kalbu
Enam Lembaga Survei dilarang Umum kan Quick count di atas Jam 13 wib
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
politik | Selasa, 26 November 2024 | 00:00:00 WIB
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.Selasa(26/11/2024).Bertempat di hotel Grand Elid.

Dalam keterangan Pers nya,"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok".Rabu (27/11/2024).

Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.

quick count, juga harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.