'
19 Muharram 1448 H | Minggu, 5 Juli 2026
×
/ politik
Enam Lembaga Survei dilarang Umum kan Quick count di atas Jam 13 wib
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
| Selasa, 26 November 2024
Editor : | Penulis : admin

Lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.Selasa(26/11/2024).Bertempat di hotel Grand Elid.

Dalam keterangan Pers nya,"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok".Rabu (27/11/2024).

Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.

quick count, juga harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.

Index
Pembukaan MTQ Riau ke-44 Resmi Digelar, Kafilah Siak Siap Bertanding
 Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak,Hadiah Umroh Menanti, Bonus Naik 10 Persen
Wabup Syamsurizal Kenalkan Pesona Siak kepada Komisaris Bank Mandiri
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah untuk Pasien Miskin yang Berobat Ke RS Tengku Rafian
 Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Pastikan Pembayaran gaji 13 bagi  ASN.
HUT ke-242, Pekanbaru Semakin Maju dan Masyarakat Sejahtera jadi Harapan Walikota Agung
KolaborAksi Membangun Pekanbaru: 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
Peringati HKG PKK Ke-54, TP PKK Pelalawan Dorong Penguatan 10 Program Pokok PKK
Rektor Unri dan Plt Gubri Lepas Ribuan Mahasiswa Kukerta Membangun Negeri
Kab Siak Dapat Pengahargaan WTP ke-15 Kali Berturut-turut dari BPK RI, Ini Harapan Bupati Afni
Index
Buka Festival Literasi 2026, Walikota: Jadikan Membaca Sebagai Kebiasaan
Rapat Persiapan MTQ Riau ke 44, Wabup Misharti,Maksimalkan Persiapan.
Semarak Malam 1 Muharam, Bupati Siak Hidupkan Kembali Tradisi Pawai Obor di Kota Pusaka
DPRD Pekanbaru Sampaikan Hasil Reses di Rapat Paripurna
Bupati Siak Gandeng SKK Migas dan BPKP, Seleksi Dirut BSP Masuk Babak Akhir
Demi Proses Administrasi Bantuan Sapi Presiden, Peternak Riau Kumpul di Kantor Gubri
Disdik Kota Pekanbaru Vidcon ESD Pertemukan Pelajar, Indonesia, Malaysia dan Thailand
Mandi di Sungai Kampar, Anak 13 Tahun Dilaporkan Hilang Tenggelam
Libur Panjang Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
pemerintahan
Rektor Unri dan Plt Gubri Lepas Ribuan Mahasiswa Kukerta Membangun Negeri
Dorong Ekonomi Berkelanjutan, Pemprov Riau Fokus Kembangkan UMKM Berbasis Syariah
Pemko Pekanbaru akan Membentuk Dinas Perikanan dan Peternakan untuk Menyukseskan Program MBG.
Satu Tahun Kepemimpinan Agung dan Markarius, Fiskal Naik Singnifikan
daerah
Pembukaan MTQ Riau ke-44 Resmi Digelar, Kafilah Siak Siap Bertanding
 Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak,Hadiah Umroh Menanti, Bonus Naik 10 Persen
Wabup Syamsurizal Kenalkan Pesona Siak kepada Komisaris Bank Mandiri
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah untuk Pasien Miskin yang Berobat Ke RS Tengku Rafian
Politik
Musda VI Demokrat Riau Akan di Gelar,Agung Nugroho Calon Tunggal Ketua DPD Periode 2026-2031
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
politik

Enam Lembaga Survei dilarang Umum kan Quick count di atas Jam 13 wib
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU
Selasa, 26 November 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.Hal itu di ungkapkan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.Selasa(26/11/2024).Bertempat di hotel Grand Elid.

Dalam keterangan Pers nya,"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan aturan ketat bagi enam lembaga survei yang akan melakukan hitungan cepat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang akan dilaksanakan besok".Rabu (27/11/2024).

Adapun enam lembaga survei yang terdaftar di KPU dan diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan pemungutan suara setelah pukul 15.00 WIB besok adalah PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survei, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research and Consulting.

Menurut Rusidi, lembaga survei tidak diperkenankan untuk mempublikasikan hasil survei dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB pada hari pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada informasi yang bisa mempengaruhi keputusan pemilih selama waktu tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa hasil quick count atau hitungan cepat hanya boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara berakhir di wilayah Indonesia bagian barat, atau pukul 15.00 WIB.

quick count, juga harus berdasarkan data nyata yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

KPU Riau berharap dengan aturan ini, proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang diumumkan oleh lembaga survei dapat dipercaya keakuratannya.