'
27 Zulqaidah 1447 H | Kamis, 14 Mei 2026
×
/ nasional
Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Bansos
| Rabu, 28 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Antara Foto/Aditya Pradana)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Menteri Sosial itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Index
Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang
Tim Pembina Posyandu Bengkalis Monitoring Dua Posyandu, Tinjau Implementasi 6 SPM
Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya
MUI Bukit Batu Bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Sukses Gelar Bimtek Qurban Sesu
Festival Bakso Berbagi Kebahagiaan Bersama 1.000 Anak Panti Kota Pekanbaru
Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital
Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis
Pekanbaru Melaju Cepat: Dari Program Prioritas hingga Dampak Nyata bagi Warga
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
Pelaku Usaha Pekanbaru Riau Gelar Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Penggadaian
Index
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPj 2025
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
Deportasi Perdana Pascalebaran, 32 Pekerja Migran dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
HUT PUPR ke-2,Ketum Handoko,PUPR Terus Berkembang,Berkolaborasi dengan Pihak Pemerintah dan Swasta
pemerintahan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
daerah
Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang
Tim Pembina Posyandu Bengkalis Monitoring Dua Posyandu, Tinjau Implementasi 6 SPM
Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya
MUI Bukit Batu Bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Sukses Gelar Bimtek Qurban Sesu
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Bansos
Rabu, 28 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Antara Foto/Aditya Pradana)
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Menteri Sosial itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.