'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ bengkalis
Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik
| Kamis, 17 Juli 2025
Editor : | Penulis :

SUPERRIAU.COM

PEKANBARU – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang sinkronisasi kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.

Rakor ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Rabu, 16 Juli 2025, ruang rapat Kenanga Lt. III, Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.Dalam pemaparannya Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital. 

Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. 

“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat”tuturnya.

Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan. 

Dalam konteks ini, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,”tambahnya.

Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Sementara itu, Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, penyelenggara  Sistem  Elektronik  adalah  setiap  orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan,    mengelola,    dan/atau    mengoperasikan Sistem    Elektronik    secara    sendiri-sendiri    maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Selain itu, Penyelenggara  Sistem  Elektronik  Lingkup  Publik  yang selanjutnya    disebut    PSE    Lingkup    Publik    adalah Penyelenggaraan     Sistem     Elektronik     oleh     Instansi Penyelenggara  Negara  atau  Institusi  yang  ditunjuk  oleh Instansi Penyelenggara Negara. 

Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu ia juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.Turut hadir Kemenkopolkam, kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kab Kota se-Provinsi Riau.(Rilis)

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
bengkalis

Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik
Kamis, 17 Juli 2025
Editor : | Penulis :
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

SUPERRIAU.COM

PEKANBARU – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang sinkronisasi kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.

Rakor ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Rabu, 16 Juli 2025, ruang rapat Kenanga Lt. III, Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.Dalam pemaparannya Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital. 

Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. 

“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat”tuturnya.

Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan. 

Dalam konteks ini, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,”tambahnya.

Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Sementara itu, Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, penyelenggara  Sistem  Elektronik  adalah  setiap  orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan,    mengelola,    dan/atau    mengoperasikan Sistem    Elektronik    secara    sendiri-sendiri    maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Selain itu, Penyelenggara  Sistem  Elektronik  Lingkup  Publik  yang selanjutnya    disebut    PSE    Lingkup    Publik    adalah Penyelenggaraan     Sistem     Elektronik     oleh     Instansi Penyelenggara  Negara  atau  Institusi  yang  ditunjuk  oleh Instansi Penyelenggara Negara. 

Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu ia juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.Turut hadir Kemenkopolkam, kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kab Kota se-Provinsi Riau.(Rilis)