'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Merikus 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
| Kamis, 29 Juni 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Lagi, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Tanpa Ampun Dan Lelah Merikus 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

KUANTAN SINGINGI,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tanpa ampun dan tanpa kenal lelah dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing kembali Berhasil Meringkus 2 pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang Pemakai sabu berinisial AN (39) warga Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing dan seorang pengedar berinisial JM Alias P (42) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mengatakan kedua tersangka ditangkap didua lokasi berbeda pada Rabu (28/06/23) Sore. AN diamankan di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone VIVO berwarna merah," Terang Novris

Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini memakai sabu, 1(satu) paket Narkotika yang ditemukan saat Penggeledahan didapatnya dari seorang rekannya berinisial JM, warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Memimpin Tim Mata Elang langsung menyelidiki keberadaan tersangka JM dan berhasil menangkapnya. "JM diringkus saat sedang berada di rumahnya saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang di simpan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh Sdr JM, kemudian dilakukan  penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan didalam lemari yang ada  didalam kamar rumah Sdr JM. kemudian Sdr JM menerangkan bahwa telah menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kamar rumah mertua Sdr JM di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan dengan total sabu seberat 7,82 gram dan Sdr JM menerangkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan dan dipaket paketkan dan akan dijual seharga Rp. 300.000,- perpaketnyadan Sdr JM telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada Sdr AN, Dari hasil Introgasi keterangan  Sdr JM mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr ANO (DPO)," jelasnya.

Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing , dan akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tutup Novris. 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Merikus 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kamis, 29 Juni 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Lagi, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Tanpa Ampun Dan Lelah Merikus 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI,- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tanpa ampun dan tanpa kenal lelah dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing kembali Berhasil Meringkus 2 pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang Pemakai sabu berinisial AN (39) warga Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing dan seorang pengedar berinisial JM Alias P (42) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mengatakan kedua tersangka ditangkap didua lokasi berbeda pada Rabu (28/06/23) Sore. AN diamankan di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone VIVO berwarna merah," Terang Novris

Saat diinterogasi, kata Novris, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini memakai sabu, 1(satu) paket Narkotika yang ditemukan saat Penggeledahan didapatnya dari seorang rekannya berinisial JM, warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Memimpin Tim Mata Elang langsung menyelidiki keberadaan tersangka JM dan berhasil menangkapnya. "JM diringkus saat sedang berada di rumahnya saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang di simpan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh Sdr JM, kemudian dilakukan  penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan didalam lemari yang ada  didalam kamar rumah Sdr JM. kemudian Sdr JM menerangkan bahwa telah menyimpan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kamar rumah mertua Sdr JM di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan dengan total sabu seberat 7,82 gram dan Sdr JM menerangkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan dan dipaket paketkan dan akan dijual seharga Rp. 300.000,- perpaketnyadan Sdr JM telah menjual 1 (satu) paket narkotika kepada Sdr AN, Dari hasil Introgasi keterangan  Sdr JM mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr ANO (DPO)," jelasnya.

Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing , dan akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tutup Novris.