'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ kuansing
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap 3 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba
| Selasa, 11 April 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 Tersangka Diringkus

TELUK KUANTAN, - Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 3 (tiga) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan Senin (10/04/2023) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB, di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Ketiga tersangka itu yakni S als B (30) alamat Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, MS als S (28) alamat desa Munsalo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dan tersangka GM als G (28) alamat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Barang Bukti (BB) yang disita dari ketiga tersangka berupa 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.30 gram, 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu 1.14 gram, 1 (satu ) buah kotak plastik warna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) buah plastik klip bening, 3 (Tiga) Mancis tanpa kepala, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik minuman, 1 (satu) batang pipet air minum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Motor Beat warna hitam. 

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, "kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, " jelas IPTU Novris. 

"Setelah itu, pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S als B (30) dan MS als S (28) di sebuah rumah tepatnya didalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, " Ujar IPTU Novris. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap S als B (30) dan MS als S (28) di temukan didalam kamar 7 (Tujuh) paket plastik klip bening, dan 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu yang terletak didalam kotak plastik warna kuning tepatnya di atas meja.

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengatakan mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari GM als G (28), lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengembangan serta pencarian terhadap GM als G dan Tim Opsnal berhasil menngamankan di Desa Sawah tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap IPTU Novris. 

Terhadap ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dari ketiga tersangka dilakukan tes urin dan didapatkan hasil tes urin Positif (+) Ampethamine,"

Atas tindakan ketiga tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap 3 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 11 April 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 3 Tersangka Diringkus
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

TELUK KUANTAN, - Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 3 (tiga) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan Senin (10/04/2023) kemarin, sekira pukul 23.30 WIB, di Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Ketiga tersangka itu yakni S als B (30) alamat Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, MS als S (28) alamat desa Munsalo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dan tersangka GM als G (28) alamat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Barang Bukti (BB) yang disita dari ketiga tersangka berupa 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.30 gram, 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu 1.14 gram, 1 (satu ) buah kotak plastik warna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) buah plastik klip bening, 3 (Tiga) Mancis tanpa kepala, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik minuman, 1 (satu) batang pipet air minum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Motor Beat warna hitam. 

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, "kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, " jelas IPTU Novris. 

"Setelah itu, pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S als B (30) dan MS als S (28) di sebuah rumah tepatnya didalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, " Ujar IPTU Novris. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap S als B (30) dan MS als S (28) di temukan didalam kamar 7 (Tujuh) paket plastik klip bening, dan 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu yang terletak didalam kotak plastik warna kuning tepatnya di atas meja.

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengatakan mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari GM als G (28), lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengembangan serta pencarian terhadap GM als G dan Tim Opsnal berhasil menngamankan di Desa Sawah tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap IPTU Novris. 

Terhadap ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dari ketiga tersangka dilakukan tes urin dan didapatkan hasil tes urin Positif (+) Ampethamine,"

Atas tindakan ketiga tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.