'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ kuansing
Polsek Cerenti Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
| Selasa, 7 Maret 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Seorang Pelaku Diamankan, Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUANTAN SINGINGI, - Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang tersangka berhasil diringkus oleh Personil Polsek Cerenti yang dipimpin oleh Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos, beserta personil Polsek Cerenti AIPDA Erwin, S.Kom., M.H dan BRIPTU Nofrizal. 

Penangkapan dilakukan Selasa (07/03/2023) sekira Pukul 11.30 WIB, di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka itu yakni JK (40) alamat Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka JK (40) berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu (harga Rp. 200.000,-/paket dan harga Rp. 150.000,-/paket) dengan berat kotor 2,41 gram, seperangkat Alat hisab (Bong), 1 (satu)  buah kaca virek, uang sebesar Rp.  200.000,- diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit hp, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos mengatakan, "kronologi penangkapan berawal ketika Personil Reskrim Polsek Cerenti mendapatkan informasi pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa di Desa Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga anggota Reskrim Polsek Cerenti langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan di daerah tersebut, " jelas Irwan. 

"Sekira jam 11.30 wib Unit reskrim Polsek Cerenti melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yakni JK (40) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap rumah pelaku di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti dilakukan penggledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa, "ungkap Kapolsek. 

"Saat dilakukan penggledahan dibagian dapur tempat masak ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku di bawa kepolsek Cerenti guna proses Pendidikan lebih lanjut, " pungkas Irwan. 

"Terhadap tersangka JK (40) diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutur Irwan. 

"Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Irwan mengakhiri keterangannya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Polsek Cerenti Berhasil Mengamankan Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Selasa, 7 Maret 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Seorang Pelaku Diamankan, Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI, - Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang tersangka berhasil diringkus oleh Personil Polsek Cerenti yang dipimpin oleh Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos, beserta personil Polsek Cerenti AIPDA Erwin, S.Kom., M.H dan BRIPTU Nofrizal. 

Penangkapan dilakukan Selasa (07/03/2023) sekira Pukul 11.30 WIB, di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka itu yakni JK (40) alamat Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka JK (40) berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu (harga Rp. 200.000,-/paket dan harga Rp. 150.000,-/paket) dengan berat kotor 2,41 gram, seperangkat Alat hisab (Bong), 1 (satu)  buah kaca virek, uang sebesar Rp.  200.000,- diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit hp, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos mengatakan, "kronologi penangkapan berawal ketika Personil Reskrim Polsek Cerenti mendapatkan informasi pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 09.00 WIB dari hasil penyelidikan bahwa di Desa Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti telah terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, sehingga anggota Reskrim Polsek Cerenti langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan di daerah tersebut, " jelas Irwan. 

"Sekira jam 11.30 wib Unit reskrim Polsek Cerenti melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yakni JK (40) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, selanjutnya terhadap rumah pelaku di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti dilakukan penggledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa, "ungkap Kapolsek. 

"Saat dilakukan penggledahan dibagian dapur tempat masak ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terhadap pelaku di bawa kepolsek Cerenti guna proses Pendidikan lebih lanjut, " pungkas Irwan. 

"Terhadap tersangka JK (40) diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tutur Irwan. 

"Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Polsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Irwan mengakhiri keterangannya.