'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ inhil
Bustanul Khairi Dorong Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil
| Kamis, 22 Desember 2022
Editor : | Penulis : 1

Bustanul Khairi Dorong Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil

Bustanul Khairi aktivis Riau mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) Indra Muchlis Adnan. Sebelumnya, sang mantan Bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil atas dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, senilai Rp. 4,2 miliar. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

“Kita akan terus pantau kasus ini, sebab kita menganggap secara materil (perbuatan) sepertinya kuat dugaan kita sang mantan Bupati melakukannya”, ujar aktivis muda Riau ini.

Seperti diketahui, kasus yang ditangani oleh Kejari Inhil ini mendapatkan perlawanan dari sang mantan Bupati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan dikabulkan. Kejari kalah dalam sidang praperadilan, dimana hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah.

“Mantan Bupati Ihnil ini, memang menang secara praperadilan di PN Tembilahan yang menggugurkan status tersangkanya. Tapi kita menilai, ini ada kekeliruan atau kesalahan saja dari sisi formil (administrasi) atas penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan oleh Kejari Inhil”, lanjutnya.

Lepasnya status tersangka mantan Bupati Inhil ini, membuat Kejati Riau mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai jaksa tertinggi di Riau, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja telah memanggil Kejari Inhil Rini Trianingsih dan memerintahkan tim penydidik Kejari Inhil menyiapkan langkah baru agar Indra Muchlis Adnan tidak bebas dari jeratan hukum serta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

“Ya, kita mendorong langkah yang dilakukan Kejati Riau, untuk tetap mengusut tuntas dugaan korupsi ini”, terang Bustanul. 

“Kita akan tetap mengawal kasus ini, sampai ada kejelasan dan titik terangnya, jika memang ada indikasi dan dugaan korupsi yag dilakukan oleh sang mantan Bupati, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Jika tidak, maka berilah status hukum yang sejelas-jelasnya kepada beliau. Namun kita tetap akan mendorong upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Riau”, tutupnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
inhil

Bustanul Khairi Dorong Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil
Kamis, 22 Desember 2022
Editor : | Penulis : 1
Bustanul Khairi Dorong Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhil
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Bustanul Khairi aktivis Riau mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) Indra Muchlis Adnan. Sebelumnya, sang mantan Bupati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil atas dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, senilai Rp. 4,2 miliar. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

“Kita akan terus pantau kasus ini, sebab kita menganggap secara materil (perbuatan) sepertinya kuat dugaan kita sang mantan Bupati melakukannya”, ujar aktivis muda Riau ini.

Seperti diketahui, kasus yang ditangani oleh Kejari Inhil ini mendapatkan perlawanan dari sang mantan Bupati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan dikabulkan. Kejari kalah dalam sidang praperadilan, dimana hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah.

“Mantan Bupati Ihnil ini, memang menang secara praperadilan di PN Tembilahan yang menggugurkan status tersangkanya. Tapi kita menilai, ini ada kekeliruan atau kesalahan saja dari sisi formil (administrasi) atas penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan oleh Kejari Inhil”, lanjutnya.

Lepasnya status tersangka mantan Bupati Inhil ini, membuat Kejati Riau mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai jaksa tertinggi di Riau, Kepala Kejati Riau Jaja Subagja telah memanggil Kejari Inhil Rini Trianingsih dan memerintahkan tim penydidik Kejari Inhil menyiapkan langkah baru agar Indra Muchlis Adnan tidak bebas dari jeratan hukum serta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

“Ya, kita mendorong langkah yang dilakukan Kejati Riau, untuk tetap mengusut tuntas dugaan korupsi ini”, terang Bustanul. 

“Kita akan tetap mengawal kasus ini, sampai ada kejelasan dan titik terangnya, jika memang ada indikasi dan dugaan korupsi yag dilakukan oleh sang mantan Bupati, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Jika tidak, maka berilah status hukum yang sejelas-jelasnya kepada beliau. Namun kita tetap akan mendorong upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejati Riau”, tutupnya.