'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Merasa di Tipu dan di Rugikan Ratusan Juta Rupiah,Sultan Laporkan RAD ke Polda Riau
| Kamis, 22 September 2022
Editor : | Penulis : admin

Sultan (Kiri,Baju Kaos Hitam) di Dampingi Lima Kuasa Hukum nya Saat Memberikan Keterangan Pers

Sultan merasa di tipu dan di rugikan  Ratusan Juta Rupiah oleh RAD terkait Pengadaan Damtruk Pengangkut Batubara Resmi membuat Laporan ke Polda Riau. Dampingi Kuasa Hukum nya Suardi, SH, MH dalam keterangan Pers nya Rabu (22/9/2022) mengatakan, Sultan selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA melakukan Perjanjian bersama terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN terkait Perjanjian Kerja Sama Angkutan Batu Bara di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, bersama Rekanan CV. MENARA AGUNG, yang di wakili oleh Isa Abdullah Karim.

 

Dijelaskannya, bahwa sesuai Perjanjian bersama CV. BIG BOS KETAREN bekerja sama dengan CV. BHUMI RAYA SEKATA untuk pengangkutan batu bara, dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama serta pihak kedua Yang berhubungan langsung ke perusahaan batu bara adalah CV. MENARA AGUNG Untuk kontrak kedua. Kerjasama antara CV. BIG BOS KETAREN dalam hal ini sebagai pihak pertama, Bekerja sama dengan CV. BHUMI RAYA SEKATA dalam hal ini pihak kedua, CV. MENARA AGUNG tidak terlibat karna saat itu pihak tambang meminta CV. BHUMI RAYA SEKATA untuk langsung bekerja dengan pihak tambang tanpa melalui pihak CV. MENARA AGUNG dan telah sesuai dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Kemudian, setelah terjadi kesepakatan antara para pihak klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA telah melakukan pengiriman uang kepada saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, SE, Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN sejumlah RP 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) setelah di kirimkan uang oleh klien kami, oknum honorer Bapenda Pekanbaru RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN meminta waktu untuk mengeluarkan Unit armada Mobil Damtruk (DT) namun Unit tersebut tidak ada sebagaimana kesepakatan.

Selanjutnya, terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN merekomendasikan Temannya yang memiliki Unit armada Mobil Damtruk (DT) di kota Padang dan kembali di sepakati oleh klien kami dengan membuat Kontrak yang kedua dengan kesepakatan unit armada yang di Kota Padang bisa di Geser dengan Uang deposit Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dimana uang pada kontrak pertama yang sejumlah RP 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) di kurangi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk penambahan pada kontrak yang kedua dan sisa Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) di kirimkan klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA kepada Pemilik armada yang di kota padang atas perintah terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN.

“Sehingga sisa uang deposit klien kami Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) masih berada pada terlapor berinisial RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN. Bahwa sisa uang klien kami yang masih berada pada saudara RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN sesuai dengan kontrak pertama dimana armada tidak pernah di datangkan ke lokasi, selanjutnya klien kami mempertanyakan perihal uang tersebut sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang masih berada pada Raja Agung Darmawan Ketaren, SE, Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun RAD mengaitkan pada kontrak Kedua dimana antara Kontrak Pertama dan kedua sangat berbeda dimana kontrak pertama telah tidak sesuai kesepakatan perjanjian;” terang Suardi, SH, MH.

Kemudian, lanjut Suardi, SH, MH, kliennya selalu berupaya menguhubungi saudara RAD selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun tidak pernah ada hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami, dengan tidak menunjukan etikat baik memblokir nomor handphone klien kami. Bahwa selanjutnya klien kami berupaya untuk betemu saudara RAD melalui Rekanannya atas nama DENDI SANDRA SARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bukit Raya, dimana sesuai Pengakuan saudara RAD, saudara Dendi SARIF Direksi pada perusahaan CV. BIG BOS KETAREN

“Namun tidak membuahkan hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami seoalah olah lepas tangan;” ujar Suardi, SH, MH.

Tak hanya itu, kata dia lagi, bahwa selanjutnya klien kami berupaya untuk bertemu kembali dengan saudara RAD di rumahnya yang berada di perumahan TAMAN CITRA RESIDEN kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukitraya kota Pekanbaru, untuk menghindari adanya perselisihan klien kami meminta Pendampingan anggota Kepolisian Polda Riau dan hanya khusus menjembatani dan tidak ikut campur dalam Permasalahan antara klien kami dengan saudara RAD.

“Bahwa selama klien kami di dampingi anggota Kepolisian dari Polda Riau untuk menjumpai saudara RAD tidak pernah melakukan tindakan diluar yang melanggar Prosedur hukum dan didampingi oleh Pihak Security serta pihak Pengembang Perumahan. Bahwa klien kami dirugikan akibat tindakan saudara RAD dimana uang klien kami yang tidak di kembalikan sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dimana dari awal telah terbukti tidak adanya niatan baik tindakan dari saudara RAD yang merugikan pihak klien kami;” beber Suardi, SH, MH.

“Sehingga, sangat jelas dari awal saudara RAD sudah berniat mencurangi klien kami dimana klien kami selalu menawarkan solusi namun tidak di tanggapi saudara RAD. Saudara RAD ingin menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau uang yang mengakibatkan klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA atas nama SULTAN di rugikan sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);” beber Suardi lagi.

Untuk itu, pihaknya Selaku Kuasa Hukum Sultan berkeyakinan bahwa adanya unsur Dugaan tindak dalam Pidana Pasal 378, 372 KUHP Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56  KUHP (membantu melakukan) karena saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, SE sudah memiliki niatan jahat dan sudah di rencakan sebelum melakukan perjanjian dan bahkan Perjanjian yang telah di buatnya tidak di akui oleh saudara RAD.

“Dimana sanggat merugikan pihak klien kami;Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) yang menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” papar Suardi, SH, MH.

“Dalam Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Pengelapan)Tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” pungkas Suardi, SH, MH menjelaskan.

Setelah memberikan keterangan Terlapor RAD, beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp (WA)RAD belum ada jawaban.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Merasa di Tipu dan di Rugikan Ratusan Juta Rupiah,Sultan Laporkan RAD ke Polda Riau
Kamis, 22 September 2022
Editor : | Penulis : admin
Sultan (Kiri,Baju Kaos Hitam) di Dampingi Lima Kuasa Hukum nya Saat Memberikan Keterangan Pers
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Sultan merasa di tipu dan di rugikan  Ratusan Juta Rupiah oleh RAD terkait Pengadaan Damtruk Pengangkut Batubara Resmi membuat Laporan ke Polda Riau. Dampingi Kuasa Hukum nya Suardi, SH, MH dalam keterangan Pers nya Rabu (22/9/2022) mengatakan, Sultan selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA melakukan Perjanjian bersama terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN terkait Perjanjian Kerja Sama Angkutan Batu Bara di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, bersama Rekanan CV. MENARA AGUNG, yang di wakili oleh Isa Abdullah Karim.

 

Dijelaskannya, bahwa sesuai Perjanjian bersama CV. BIG BOS KETAREN bekerja sama dengan CV. BHUMI RAYA SEKATA untuk pengangkutan batu bara, dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama serta pihak kedua Yang berhubungan langsung ke perusahaan batu bara adalah CV. MENARA AGUNG Untuk kontrak kedua. Kerjasama antara CV. BIG BOS KETAREN dalam hal ini sebagai pihak pertama, Bekerja sama dengan CV. BHUMI RAYA SEKATA dalam hal ini pihak kedua, CV. MENARA AGUNG tidak terlibat karna saat itu pihak tambang meminta CV. BHUMI RAYA SEKATA untuk langsung bekerja dengan pihak tambang tanpa melalui pihak CV. MENARA AGUNG dan telah sesuai dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Kemudian, setelah terjadi kesepakatan antara para pihak klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA telah melakukan pengiriman uang kepada saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, SE, Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN sejumlah RP 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) setelah di kirimkan uang oleh klien kami, oknum honorer Bapenda Pekanbaru RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN meminta waktu untuk mengeluarkan Unit armada Mobil Damtruk (DT) namun Unit tersebut tidak ada sebagaimana kesepakatan.

Selanjutnya, terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN merekomendasikan Temannya yang memiliki Unit armada Mobil Damtruk (DT) di kota Padang dan kembali di sepakati oleh klien kami dengan membuat Kontrak yang kedua dengan kesepakatan unit armada yang di Kota Padang bisa di Geser dengan Uang deposit Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dimana uang pada kontrak pertama yang sejumlah RP 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) di kurangi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk penambahan pada kontrak yang kedua dan sisa Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) di kirimkan klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA kepada Pemilik armada yang di kota padang atas perintah terlapor RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN.

“Sehingga sisa uang deposit klien kami Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) masih berada pada terlapor berinisial RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN. Bahwa sisa uang klien kami yang masih berada pada saudara RAD Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN sesuai dengan kontrak pertama dimana armada tidak pernah di datangkan ke lokasi, selanjutnya klien kami mempertanyakan perihal uang tersebut sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang masih berada pada Raja Agung Darmawan Ketaren, SE, Selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun RAD mengaitkan pada kontrak Kedua dimana antara Kontrak Pertama dan kedua sangat berbeda dimana kontrak pertama telah tidak sesuai kesepakatan perjanjian;” terang Suardi, SH, MH.

Kemudian, lanjut Suardi, SH, MH, kliennya selalu berupaya menguhubungi saudara RAD selaku Direktur Utama CV. BIG BOS KETAREN namun tidak pernah ada hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami, dengan tidak menunjukan etikat baik memblokir nomor handphone klien kami. Bahwa selanjutnya klien kami berupaya untuk betemu saudara RAD melalui Rekanannya atas nama DENDI SANDRA SARIF yang merupakan anggota kepolisian Polsek Bukit Raya, dimana sesuai Pengakuan saudara RAD, saudara Dendi SARIF Direksi pada perusahaan CV. BIG BOS KETAREN

“Namun tidak membuahkan hasil dan selalu menghindar ketika di hubungi oleh klien kami seoalah olah lepas tangan;” ujar Suardi, SH, MH.

Tak hanya itu, kata dia lagi, bahwa selanjutnya klien kami berupaya untuk bertemu kembali dengan saudara RAD di rumahnya yang berada di perumahan TAMAN CITRA RESIDEN kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukitraya kota Pekanbaru, untuk menghindari adanya perselisihan klien kami meminta Pendampingan anggota Kepolisian Polda Riau dan hanya khusus menjembatani dan tidak ikut campur dalam Permasalahan antara klien kami dengan saudara RAD.

“Bahwa selama klien kami di dampingi anggota Kepolisian dari Polda Riau untuk menjumpai saudara RAD tidak pernah melakukan tindakan diluar yang melanggar Prosedur hukum dan didampingi oleh Pihak Security serta pihak Pengembang Perumahan. Bahwa klien kami dirugikan akibat tindakan saudara RAD dimana uang klien kami yang tidak di kembalikan sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dimana dari awal telah terbukti tidak adanya niatan baik tindakan dari saudara RAD yang merugikan pihak klien kami;” beber Suardi, SH, MH.

“Sehingga, sangat jelas dari awal saudara RAD sudah berniat mencurangi klien kami dimana klien kami selalu menawarkan solusi namun tidak di tanggapi saudara RAD. Saudara RAD ingin menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau uang yang mengakibatkan klien kami selaku Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA atas nama SULTAN di rugikan sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah);” beber Suardi lagi.

Untuk itu, pihaknya Selaku Kuasa Hukum Sultan berkeyakinan bahwa adanya unsur Dugaan tindak dalam Pidana Pasal 378, 372 KUHP Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56  KUHP (membantu melakukan) karena saudara Raja Agung Darmawan Ketaren, SE sudah memiliki niatan jahat dan sudah di rencakan sebelum melakukan perjanjian dan bahkan Perjanjian yang telah di buatnya tidak di akui oleh saudara RAD.

“Dimana sanggat merugikan pihak klien kami;Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) yang menyebutkan: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” papar Suardi, SH, MH.

“Dalam Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Pengelapan)Tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” pungkas Suardi, SH, MH menjelaskan.

Setelah memberikan keterangan Terlapor RAD, beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp (WA)RAD belum ada jawaban.