'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Jabatan Pimpinan Direksi BRK Syariah Sesuai UU Perbankan
| Rabu, 31 Agustus 2022
Editor : | Penulis : admin

Bank Riau Kepri, telah resmi menjadi Bank Riau Kepri Syariah, dalam proses perjalanannya menuju BRK Syariah telah melalui tahap demi tahap, sesuai dengan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan yang ada di Perbankan. Termasuk pengesahan terhadap jajaran Direksi atau pucuk pimpinan yang ada di BRK Syariah.

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari, menjelaskan, pihaknya telah menjalani seluruh proses seleksi sesuai dengan aturan Perbankan. Termasuk soal umur Direksi yang saat ini dipertanyakan oleh beberapa media, dan pakar hukum.

Menurutnya untuk aturan Perbankan termasuk BRK Syariah, mengikuti aturan perundang-undangan Perbankan.

“Jadi kita itu mengacu kepada Undang-undang Perbankan. Dalam undang-undang tidak mengatur soal umur. Jadi kalau perbankan ini memang diatur khusus, artinya lebih spesialis mengacu ke Undang-undang Perbankan. Kalau BUMD secara umum, mungkin boleh berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Andi Buchari, saat dihubungi, Rabu (31/8).

Dijelaskan Andi Buchari, ia diangkat menjadi Direktur BRK dimulai dari nol, termasuk pimpinan lainnya.

Ketika BRK menjadi Bank Syariah, ia juga melanjutkan jabatannya sebagai Direktur Utama BRK Syariah, sesuai dengan aturan dari Perbankan. Termasuk soal usianya yang sudah memasuki usia 65 tahun, bahkan ia lebih muda dari tiga Direksi lainnya. 

“Kalau kita mengacu kepada PP tersebut, memang ada diatur saat direksi itu diangkat. Namun, BRK Syariah ini kan tinggal melanjutkan, tidak dihitung dari nol lagi. Karena bukan jabatan baru dan perusahaan baru atau diangkat dari nol sebagai jabatan baru. Tapi kami hanya melanjutkan yang pertama kali diangkat, jadi pertama kali kami diangkat itu semua memenuhi syarat,” jelasnya.

Dalam proses perjalanan BRK Syariah, selain persyaratan administrasi Perbankan, jajaran direksi BRK Syariah juga telah dilakukan fit and proper test.

Perubahan BRK konvensional menjadi BRK Syariah, tidak ada dilakukan perubahan direksi.

Izin BRK Syariah keluar pihaknya sudah dilakukan fit and proper test ulang. Jika saat fit and proper test ada yang melanggar atau tidak sesuai aturan, maka bisa tak lulus. 

“Fit and proper test itu dilakukan di semua direksi dan komisaris oleh OJK. Termasuk pak Gubernur Riau juga dilakukan fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali BRK Syariah. Karena itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin BRK Syariah. Kalau ada masalah pasti tidak diluluskan oleh OJK,” ungkapnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Jabatan Pimpinan Direksi BRK Syariah Sesuai UU Perbankan
Rabu, 31 Agustus 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Bank Riau Kepri, telah resmi menjadi Bank Riau Kepri Syariah, dalam proses perjalanannya menuju BRK Syariah telah melalui tahap demi tahap, sesuai dengan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan yang ada di Perbankan. Termasuk pengesahan terhadap jajaran Direksi atau pucuk pimpinan yang ada di BRK Syariah.

Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari, menjelaskan, pihaknya telah menjalani seluruh proses seleksi sesuai dengan aturan Perbankan. Termasuk soal umur Direksi yang saat ini dipertanyakan oleh beberapa media, dan pakar hukum.

Menurutnya untuk aturan Perbankan termasuk BRK Syariah, mengikuti aturan perundang-undangan Perbankan.

“Jadi kita itu mengacu kepada Undang-undang Perbankan. Dalam undang-undang tidak mengatur soal umur. Jadi kalau perbankan ini memang diatur khusus, artinya lebih spesialis mengacu ke Undang-undang Perbankan. Kalau BUMD secara umum, mungkin boleh berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujar Andi Buchari, saat dihubungi, Rabu (31/8).

Dijelaskan Andi Buchari, ia diangkat menjadi Direktur BRK dimulai dari nol, termasuk pimpinan lainnya.

Ketika BRK menjadi Bank Syariah, ia juga melanjutkan jabatannya sebagai Direktur Utama BRK Syariah, sesuai dengan aturan dari Perbankan. Termasuk soal usianya yang sudah memasuki usia 65 tahun, bahkan ia lebih muda dari tiga Direksi lainnya. 

“Kalau kita mengacu kepada PP tersebut, memang ada diatur saat direksi itu diangkat. Namun, BRK Syariah ini kan tinggal melanjutkan, tidak dihitung dari nol lagi. Karena bukan jabatan baru dan perusahaan baru atau diangkat dari nol sebagai jabatan baru. Tapi kami hanya melanjutkan yang pertama kali diangkat, jadi pertama kali kami diangkat itu semua memenuhi syarat,” jelasnya.

Dalam proses perjalanan BRK Syariah, selain persyaratan administrasi Perbankan, jajaran direksi BRK Syariah juga telah dilakukan fit and proper test.

Perubahan BRK konvensional menjadi BRK Syariah, tidak ada dilakukan perubahan direksi.

Izin BRK Syariah keluar pihaknya sudah dilakukan fit and proper test ulang. Jika saat fit and proper test ada yang melanggar atau tidak sesuai aturan, maka bisa tak lulus. 

“Fit and proper test itu dilakukan di semua direksi dan komisaris oleh OJK. Termasuk pak Gubernur Riau juga dilakukan fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali BRK Syariah. Karena itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan izin BRK Syariah. Kalau ada masalah pasti tidak diluluskan oleh OJK,” ungkapnya.