'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Kompolnas RI Tanggapi Serius Aduan Gisella Kartika
| Rabu, 13 April 2022
Editor : | Penulis : admin

Pekanbaru,  Hari ini laporan resmi Gicella Kartika Ke KOMPOLNAS-RI terkait kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu di Polda Riau yang telah dilakukan oleh  terlapor Agung Nugroho. Gicella Kartika di dampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., dan langsung diterima oleh Anggota Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., Selasa (12/4/22). 


Awak media ..........berhasil memintai keterangan langsung kepada Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., membenarkan kedatangan Gicella Kartika bersama Penasihat Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H.. 


“Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang saya layani langsung menerimanya. Disarankan untuk selanjutnya silahkan ke pengadunya apa yang diharapkan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas”, ucap Yusuf Warsyim  anggota komisioner dari unsur Tokoh Masyarakat yang dilantik langsung oleh Presiden Jokowi untuk masa periode 2020-2024 bersamaan dengan 8 orang Komisioner lainya pada tahun 2020 lalu. 

Saat ditanyakan kemungkinan Kompolnas turun langsung ke Riau untuk menindak lanjuti  kasus ini? 


Ini jawaban Komisioner  Kompolnas Yusuf Warsyim S.Ag., M.H.. 

Dijelaskannya bahwa “Terhadap Pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditinda lanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau”, jawabnya. 

“Proses tindak lanjut Dumas Presisi di Polri sudah on line. Kompolnas sendiri sudah terintegrasi dengan Dumas Presisi. Apabila efektif dan efisien proses secara on line, maka turun langsung bisa tidak diperlukan”,  terangnya lagi. 

Kedatangan Gicella Kartika bersama Kuasa Hukum nya ke KOMPOLNAS RI adalah untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada KAPOLDA Riau terkait kepastian hukum dan  tindak lanjut atas kasusnya pada 25 maret 2022 lalu di Polda Riau. 

Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., berhasil dimintai keteranganya menyebutkan dirinya ingin menyampaikan tembusan surat ke Kompolnas RI. 


“Iya, tadi pagi kami sudah bertemu dengan Komosioner Kompolnas RI, sambutanya baik pihak Kompolnas RI akan segera melakukan supervisi terhadap aduan yang disampaikan berupa surat tembusan dari kami ke Polda Riau”, sampai Hamdani Erwin Manurung. 

“Kami memang menginginkan kepastian hukum atas klien kami dengan dikeluarkan ya SP2HP untuk melanjutkan proses kasus mbak Gicella, wajib kami berprasangka baik kepada Kapolda yang baru karna kasus ini sudah 12 tahun mengendap tentu sebagai pimpinan Mapolda Riau butuh waktu beliau untuk mempelajari kembali terkait hal-hal yang berkaitan “,  tutup Dani. 


Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Komisioner RI saat ini adalah Menko Polhukam Mahfud MD, salah satu wewenang Kompolnas sebagaimana diatur oleh Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 7 huruf c adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Dalam hal ini ada istilah yang berbeda namun maksudnya sama, yaitu istilah “Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM)” di Kompolnas, sama dengan istilah “Pengaduan Masyarakat (Dumas)” di Inspektorat, atau “Pelayanan Pengaduan (Yanduan)” di Propam. Jadi ketiga terminologi tersebut maksudnya sama, hanya istilah atau sebutan yang berbeda. Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan (a) menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti; (b) meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat; (c) melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri; (d) meminta pemeriksaan ulang.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Kompolnas RI Tanggapi Serius Aduan Gisella Kartika
Rabu, 13 April 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pekanbaru,  Hari ini laporan resmi Gicella Kartika Ke KOMPOLNAS-RI terkait kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu di Polda Riau yang telah dilakukan oleh  terlapor Agung Nugroho. Gicella Kartika di dampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., dan langsung diterima oleh Anggota Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., Selasa (12/4/22). 


Awak media ..........berhasil memintai keterangan langsung kepada Komisioner KOMPOLNAS Yusuf Warsyim S.Ag., M.H., membenarkan kedatangan Gicella Kartika bersama Penasihat Hukumnya Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H.. 


“Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas yang saya layani langsung menerimanya. Disarankan untuk selanjutnya silahkan ke pengadunya apa yang diharapkan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas”, ucap Yusuf Warsyim  anggota komisioner dari unsur Tokoh Masyarakat yang dilantik langsung oleh Presiden Jokowi untuk masa periode 2020-2024 bersamaan dengan 8 orang Komisioner lainya pada tahun 2020 lalu. 

Saat ditanyakan kemungkinan Kompolnas turun langsung ke Riau untuk menindak lanjuti  kasus ini? 


Ini jawaban Komisioner  Kompolnas Yusuf Warsyim S.Ag., M.H.. 

Dijelaskannya bahwa “Terhadap Pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditinda lanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau”, jawabnya. 

“Proses tindak lanjut Dumas Presisi di Polri sudah on line. Kompolnas sendiri sudah terintegrasi dengan Dumas Presisi. Apabila efektif dan efisien proses secara on line, maka turun langsung bisa tidak diperlukan”,  terangnya lagi. 

Kedatangan Gicella Kartika bersama Kuasa Hukum nya ke KOMPOLNAS RI adalah untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada KAPOLDA Riau terkait kepastian hukum dan  tindak lanjut atas kasusnya pada 25 maret 2022 lalu di Polda Riau. 

Hamdani Erwin Manurung S.H., M.H., berhasil dimintai keteranganya menyebutkan dirinya ingin menyampaikan tembusan surat ke Kompolnas RI. 


“Iya, tadi pagi kami sudah bertemu dengan Komosioner Kompolnas RI, sambutanya baik pihak Kompolnas RI akan segera melakukan supervisi terhadap aduan yang disampaikan berupa surat tembusan dari kami ke Polda Riau”, sampai Hamdani Erwin Manurung. 

“Kami memang menginginkan kepastian hukum atas klien kami dengan dikeluarkan ya SP2HP untuk melanjutkan proses kasus mbak Gicella, wajib kami berprasangka baik kepada Kapolda yang baru karna kasus ini sudah 12 tahun mengendap tentu sebagai pimpinan Mapolda Riau butuh waktu beliau untuk mempelajari kembali terkait hal-hal yang berkaitan “,  tutup Dani. 


Sebagaimana diketahui bahwa Ketua Komisioner RI saat ini adalah Menko Polhukam Mahfud MD, salah satu wewenang Kompolnas sebagaimana diatur oleh Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional Pasal 7 huruf c adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Dalam hal ini ada istilah yang berbeda namun maksudnya sama, yaitu istilah “Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM)” di Kompolnas, sama dengan istilah “Pengaduan Masyarakat (Dumas)” di Inspektorat, atau “Pelayanan Pengaduan (Yanduan)” di Propam. Jadi ketiga terminologi tersebut maksudnya sama, hanya istilah atau sebutan yang berbeda. Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan (a) menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti; (b) meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat; (c) melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri; (d) meminta pemeriksaan ulang.