'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Disperindag Ajukan LO ke Mendagri
| Selasa, 12 April 2022
Editor : | Penulis : admin

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menyatakan, LO (Liaison Officer, red) yang diajukan ke Kemendagri beberapa waktu lalu, masih menunggu info resmi dari bagian hukum Pemko Pekanbaru.

“Kami masih menunggu info resmi dari Bagian Hukum,” ujar Kepala Disperindag kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut melalui Kabid Pasar Hendra Putra saat dikonfirmasi via WhatShap, Senin (12/4/22).

Ia mengatakan terkait isu beredar yang menyebutkan bahwa LO yang diajukan ke Kemendagri tersebut mendapat penolakan dari Kemendagri, Hendra Putra mengatakan masih proses.

“Infonya masih proses,” jawab Hendra singkat.

Diwartakan sebelumnya, Disperindag kota Pekanbaru menyatakan terkait kelanjutan pembangunan Pasar Induk, pihaknya sudah mengajukan ke Kemendagri.

“Iya, kita tengah upayakan komunikasi dan koordinasi melalui pengajuan LO ke Mendagri”, ujarnya.

Saat ditanya kapan diketahui hasil pengajuan LO tersebut, Hendra Putra tak bisa memastikan.

Menyikapi hal itu, aktifis Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LKPR) Andrewes mengatakan, jika saja Pemko Pekanbaru bersikap tegas, mereka dapat memutus kontrak PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku developer, karena sudah ingkar janji.

Hal ini merujuk pada perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/2016. Dimana dalam perjanjian tersebut tertulis, PT Agung Rafa Bonai (ARB) harus menyelesaikan pembangunan gedung pasar induk 2 tahun serta addendum pembangunan.

Faktanya kata Andrewes, hampir 6 tahun berlalu usai perjanjian dibuat, pembangunan Pasar Induk yang bakal dibangun developer “peliharaan” oknum pejabat itu, tak kunjung terealisasi, ucapnya.

“Jadi sebetulnya kalau Disperindag bersikap tegas, mereka tidak perlu repot-repot mengajukan LO ke Mendagri. Tapi seperti saya bilang kemarin, pengajuan LO itu dilakukan sebagai langkah menyelamatkan kepentingan oknum pejabat Pemko Pekanbaru disana”, tuding Andrewes, jadi kalau sudah ada kontrak kerjasama seperti yang dilakukan Disperindag dengan PT Agung Rafa Bonai (ARB) ini sudah menghasilakan produk hukum, maka Disperindag harus mengambil langkah-langkah sesuai dengan isi perjanjian yang sudah dibuat bukannya melanggar isi dari perjanjian tersebut, hal ini menimbulkan kecurigaan seolah ada permainan.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Disperindag Ajukan LO ke Mendagri
Selasa, 12 April 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru menyatakan, LO (Liaison Officer, red) yang diajukan ke Kemendagri beberapa waktu lalu, masih menunggu info resmi dari bagian hukum Pemko Pekanbaru.

“Kami masih menunggu info resmi dari Bagian Hukum,” ujar Kepala Disperindag kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut melalui Kabid Pasar Hendra Putra saat dikonfirmasi via WhatShap, Senin (12/4/22).

Ia mengatakan terkait isu beredar yang menyebutkan bahwa LO yang diajukan ke Kemendagri tersebut mendapat penolakan dari Kemendagri, Hendra Putra mengatakan masih proses.

“Infonya masih proses,” jawab Hendra singkat.

Diwartakan sebelumnya, Disperindag kota Pekanbaru menyatakan terkait kelanjutan pembangunan Pasar Induk, pihaknya sudah mengajukan ke Kemendagri.

“Iya, kita tengah upayakan komunikasi dan koordinasi melalui pengajuan LO ke Mendagri”, ujarnya.

Saat ditanya kapan diketahui hasil pengajuan LO tersebut, Hendra Putra tak bisa memastikan.

Menyikapi hal itu, aktifis Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LKPR) Andrewes mengatakan, jika saja Pemko Pekanbaru bersikap tegas, mereka dapat memutus kontrak PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku developer, karena sudah ingkar janji.

Hal ini merujuk pada perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/2016. Dimana dalam perjanjian tersebut tertulis, PT Agung Rafa Bonai (ARB) harus menyelesaikan pembangunan gedung pasar induk 2 tahun serta addendum pembangunan.

Faktanya kata Andrewes, hampir 6 tahun berlalu usai perjanjian dibuat, pembangunan Pasar Induk yang bakal dibangun developer “peliharaan” oknum pejabat itu, tak kunjung terealisasi, ucapnya.

“Jadi sebetulnya kalau Disperindag bersikap tegas, mereka tidak perlu repot-repot mengajukan LO ke Mendagri. Tapi seperti saya bilang kemarin, pengajuan LO itu dilakukan sebagai langkah menyelamatkan kepentingan oknum pejabat Pemko Pekanbaru disana”, tuding Andrewes, jadi kalau sudah ada kontrak kerjasama seperti yang dilakukan Disperindag dengan PT Agung Rafa Bonai (ARB) ini sudah menghasilakan produk hukum, maka Disperindag harus mengambil langkah-langkah sesuai dengan isi perjanjian yang sudah dibuat bukannya melanggar isi dari perjanjian tersebut, hal ini menimbulkan kecurigaan seolah ada permainan.