'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ nasional
KPK Setor Rp 3,8 M ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita
| Selasa, 1 Maret 2022
Editor : | Penulis : admin

 KPK menyetor Rp 3,8 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rahman. Penyetoran itu berasal dari uang denda Rp 200 juta dan Rp 3,6 miliar uang pengganti.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari Terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Ali mengatakan Fathor diwajibkan membayar uang denda dan pengganti dengan dicicil sebanyak 11 kali. Kini berarti kewajiban tersebut telah dilunasi.

"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK juga terus gencar menagih kewajiban denda dan uang pengganti para terpidana koruptor. Hal itu guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati.

"Sebelumnya, jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," ujarnya.

Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim Jatuhkan Hukuman Tambahan
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

KPK Setor Rp 3,8 M ke Kas Negara dari Eks Pejabat Waskita
Selasa, 1 Maret 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

 KPK menyetor Rp 3,8 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rahman. Penyetoran itu berasal dari uang denda Rp 200 juta dan Rp 3,6 miliar uang pengganti.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari Terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: :59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Ali mengatakan Fathor diwajibkan membayar uang denda dan pengganti dengan dicicil sebanyak 11 kali. Kini berarti kewajiban tersebut telah dilunasi.

"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," katanya.

Selanjutnya, Ali mengatakan KPK juga terus gencar menagih kewajiban denda dan uang pengganti para terpidana koruptor. Hal itu guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati.

"Sebelumnya, jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan asset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," ujarnya.

Diketahui, lima mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif. Kelimanya dijatuhkan hukuman penjara yang lamanya bervariasi.

Berikut ini vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kelima terdakwa:

1. Desi Arryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
2. Fathor Rachman selaku mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya (Persero) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
3. Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
4. Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan;
5. Yuly Ariandi Siregar selaku selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya (Persero) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim Jatuhkan Hukuman Tambahan
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

1. Desi Arryani sejumlah Rp 3.415.000.000, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti;

2. Terdakwa Fathor Rachman sejumlah Rp 3.670.000.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 1 tahun;

3. Terdakwa Jarot Subana sejumlah Rp 7.124.239.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

4. Fakih Usman sejumlah Rp 5.970.586.037 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun;

5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sejumlah Rp 47.166.931.587 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.