'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Sebanyak 4.748 Butir Pil Ekstasi dan Sabu di Temukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II
| Sabtu, 20 November 2021
Editor : | Penulis : admin

Pekanbaru - Penemuan 4.728 butir pil ekstasi dan 5,7 gr sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. 

Kombes Pol. Pria Budi, Kapolres mengatakan tersangka utama berinisial A (46), Laki-laki yang beralamat di Jln. Perniagaan GG. jeruk Kab. Bangko, Rohil.

"Kronologi awalnya, pada Rabu(10/11/2021) sekitar pukul 6.15 wib. Tim kasarnarkoba Pekanbaru dihubungi petugas Bandara menginformasikan bahwa ditemukan sebuah tas koper berwarna hitam yang didalamnya berisi narkotika diduga pil ekstasi dan sabu. Lalu barang bukti dibawa ke polresta dan dilakukan pengembangan, sehingga di dapatlah pelaku berinisial A ini" Ujar Budi dalam Konferensi Pers (19/11/201)


Dari keterangan A diketahui barang-barang haram ini didapat dari LZ. Dari pengakuan itu, kemudian tim opsional melakukan pengembangan,akhirnya LZ berhasil ditangkap pada tgl 16 November 2021.

"Diamankan di jalan pepaya,desa bagan jawa pesisir,kec. bangko,rohil. 
Setelah LZ diamankan ternyata dibadannya ditemukan barang sabu,tapi tidak terlalu banyak,sepertinya untuk konsumsi sendiri. Kemudian setelah diamankan LZ,diambil keterangan,ternyata LZ merupakan suruhan dari A," Ujar Budi.

Diketahui, inisial A yg sudah tertangkap dan di penjara, memerintahkan temannya untuk mengambil pil ekstasi tersebut di daerah pengkolan kuala sungai nyamuk bagan siapi-api. Sehingga pada tanggal 7 November 2021, LZ mengambil barang tersebut dari seorang seseorang yang masih berstatus DPO.

"Setelah barang tersebut berhasil diambil, barang tersebut diserahkan pada A pada 8 November 2021. LZ diupah 60 jt rupiah untuk mengambil barang-baranf ini. Ternyata, A dapat pesanan dari seseorang yang berinisial AH,yang berada di pulau bali. AH ini memesan pil ekstasi sebanyak 5000 kepada A. Kemudian direncanakan barang tersebut akan diterbangkan sampai ke bali,namun petugas bandara berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti" Jelas Budi.

Dua tersangka yang sudah diamankan akan ditetapkan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Sebanyak 4.748 Butir Pil Ekstasi dan Sabu di Temukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II
Sabtu, 20 November 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pekanbaru - Penemuan 4.728 butir pil ekstasi dan 5,7 gr sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. 

Kombes Pol. Pria Budi, Kapolres mengatakan tersangka utama berinisial A (46), Laki-laki yang beralamat di Jln. Perniagaan GG. jeruk Kab. Bangko, Rohil.

"Kronologi awalnya, pada Rabu(10/11/2021) sekitar pukul 6.15 wib. Tim kasarnarkoba Pekanbaru dihubungi petugas Bandara menginformasikan bahwa ditemukan sebuah tas koper berwarna hitam yang didalamnya berisi narkotika diduga pil ekstasi dan sabu. Lalu barang bukti dibawa ke polresta dan dilakukan pengembangan, sehingga di dapatlah pelaku berinisial A ini" Ujar Budi dalam Konferensi Pers (19/11/201)


Dari keterangan A diketahui barang-barang haram ini didapat dari LZ. Dari pengakuan itu, kemudian tim opsional melakukan pengembangan,akhirnya LZ berhasil ditangkap pada tgl 16 November 2021.

"Diamankan di jalan pepaya,desa bagan jawa pesisir,kec. bangko,rohil. 
Setelah LZ diamankan ternyata dibadannya ditemukan barang sabu,tapi tidak terlalu banyak,sepertinya untuk konsumsi sendiri. Kemudian setelah diamankan LZ,diambil keterangan,ternyata LZ merupakan suruhan dari A," Ujar Budi.

Diketahui, inisial A yg sudah tertangkap dan di penjara, memerintahkan temannya untuk mengambil pil ekstasi tersebut di daerah pengkolan kuala sungai nyamuk bagan siapi-api. Sehingga pada tanggal 7 November 2021, LZ mengambil barang tersebut dari seorang seseorang yang masih berstatus DPO.

"Setelah barang tersebut berhasil diambil, barang tersebut diserahkan pada A pada 8 November 2021. LZ diupah 60 jt rupiah untuk mengambil barang-baranf ini. Ternyata, A dapat pesanan dari seseorang yang berinisial AH,yang berada di pulau bali. AH ini memesan pil ekstasi sebanyak 5000 kepada A. Kemudian direncanakan barang tersebut akan diterbangkan sampai ke bali,namun petugas bandara berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti" Jelas Budi.

Dua tersangka yang sudah diamankan akan ditetapkan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar.