'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ hukum
Polisi Ungkap Empat Pelaku Perdagangan Madu Palsu di Pekanbaru
| Jumat, 29 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin

Polisi Ungkap Empat Pelaku Perdagangan Madu Palsu di Pekanbaru

PEKANBARU  - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus empat orang melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli madu palsu, yang diungkap pada Senin (25/10/2021) sore 

Penggrebekan aksi para pelaku ini dilakukan di Jalan Kubang perumahan Permata Asri, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. 

Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama, SH, saat menggelar konferensi pers mengatakan, pemalsuan madu ini terungkap dari laporan warga bernama Deni, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi dari masyarakat Jamil dan Hendra anggota Polsek Tampan.

Sedangkan empat pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya MT (21) warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan yang juga tinggal dilokasi penggerebekan.

Kemudian, Al (52) warga Jalan Laweh Polak, Kelurahan Laweh Polak Kecamatan Laweh Sumur, Aceh Tengara. Selanjutnya, Ha (42) warga Jalan Cipta Karya dan DS (40) merupakan istrinya.

Hasil penggrebekan dilokasi, petugas menemukan madu palsu di dalam 4 botol Aqua berisikan madu palsu, 1 baskom plastik hitam, 1 panci dandang almanium 25 Liter.

Selanjutnya, ada 2 ember cat yang juga berisikan sarang lebah untuk digunakan mencampur madu palsu.

Komang menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terlebih dahulu pihaknya menerima laporan warga pada Kamis (16/9/2021) menjelang siang.

Menurut pelapor, tersangka MT saat itu datang di warung korban Jalan Bahagia, Sialang Munggu untuk menawarkan atau menitipkan 4 botol madu untuk dibantu dijualkan.

Esoknya, tersangka AI dan DS datang ke warung korban berpura-pura membeli madu yang dititip tersangka MT. Dengan memesan 40 kg madu.

Karena hanya memiliki 4 botol Aqua, korban langsung menghubungi tersangka MT, untuk memesan madu sialang dan kelulut dengan harga Rp450 ribu perkilogram.

Kemudian, MT mengiyakan akan membawa 40 kg madu dengan harga Rp375 ribu dan diantar pada Sabtu (18/9/2021) dan langsung dibayar korban dengan Rp15 juta.

Setelah madu sampai, korban kembali menghubungi AI bermaksud mengabarkan bahwa pesanan madu telah sampai. Namun, nomor hp yang diberikan tidak lagi aktif.

"Karena merasa janggal dengan apa yang dialaminya, korban memutuskan melapor ke kita," terang Komang.

Bermodalkan laporan korban, tim Opsnal Polssek Tampan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat infornasi adanya kegiatan pembuatan madu palsu di Jalan Cipta Karya, Gang Mandiri, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah dipastikan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pelaku dan memgamankan barang bukti," ujar Komang.

Sementara itu, hasil interogasi para pelaku madu palsu diracik tersangka Ha, di rumahnya dengan menggunakan bahan air tawar, kopi muka (pewarna es). Selanjutnya, asam citrum dan pengembang kue.

"Untuk membuat madu palsu ini, tersangka Ha meracik dengan memasukkan air kedalam dandang 25 kg dan dipanaskan, kemudian dicampur gula 25 kg. Setelah itu, dimasukkan  kopi muka dan di aduk untuk menimbulkan  warna. Lalu, agar terlihat kental dicampur lagi 2 bungkus asam cetrum dan terakhir dimasukkan bahan pengembang kue untuk mempecantik warna madu palsu," jelas Komang.

"Karena dipastikan palsu, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kuhp dan atau UU perlindungan Konsumen," pungkas Komang.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
hukum

Polisi Ungkap Empat Pelaku Perdagangan Madu Palsu di Pekanbaru
Jumat, 29 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin
Polisi Ungkap Empat Pelaku Perdagangan Madu Palsu di Pekanbaru
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

PEKANBARU  - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus empat orang melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli madu palsu, yang diungkap pada Senin (25/10/2021) sore 

Penggrebekan aksi para pelaku ini dilakukan di Jalan Kubang perumahan Permata Asri, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru. 

Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama, SH, saat menggelar konferensi pers mengatakan, pemalsuan madu ini terungkap dari laporan warga bernama Deni, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi dari masyarakat Jamil dan Hendra anggota Polsek Tampan.

Sedangkan empat pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya MT (21) warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan yang juga tinggal dilokasi penggerebekan.

Kemudian, Al (52) warga Jalan Laweh Polak, Kelurahan Laweh Polak Kecamatan Laweh Sumur, Aceh Tengara. Selanjutnya, Ha (42) warga Jalan Cipta Karya dan DS (40) merupakan istrinya.

Hasil penggrebekan dilokasi, petugas menemukan madu palsu di dalam 4 botol Aqua berisikan madu palsu, 1 baskom plastik hitam, 1 panci dandang almanium 25 Liter.

Selanjutnya, ada 2 ember cat yang juga berisikan sarang lebah untuk digunakan mencampur madu palsu.

Komang menjelaskan, sebelum melakukan penggrebekan terlebih dahulu pihaknya menerima laporan warga pada Kamis (16/9/2021) menjelang siang.

Menurut pelapor, tersangka MT saat itu datang di warung korban Jalan Bahagia, Sialang Munggu untuk menawarkan atau menitipkan 4 botol madu untuk dibantu dijualkan.

Esoknya, tersangka AI dan DS datang ke warung korban berpura-pura membeli madu yang dititip tersangka MT. Dengan memesan 40 kg madu.

Karena hanya memiliki 4 botol Aqua, korban langsung menghubungi tersangka MT, untuk memesan madu sialang dan kelulut dengan harga Rp450 ribu perkilogram.

Kemudian, MT mengiyakan akan membawa 40 kg madu dengan harga Rp375 ribu dan diantar pada Sabtu (18/9/2021) dan langsung dibayar korban dengan Rp15 juta.

Setelah madu sampai, korban kembali menghubungi AI bermaksud mengabarkan bahwa pesanan madu telah sampai. Namun, nomor hp yang diberikan tidak lagi aktif.

"Karena merasa janggal dengan apa yang dialaminya, korban memutuskan melapor ke kita," terang Komang.

Bermodalkan laporan korban, tim Opsnal Polssek Tampan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat infornasi adanya kegiatan pembuatan madu palsu di Jalan Cipta Karya, Gang Mandiri, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah dipastikan tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pelaku dan memgamankan barang bukti," ujar Komang.

Sementara itu, hasil interogasi para pelaku madu palsu diracik tersangka Ha, di rumahnya dengan menggunakan bahan air tawar, kopi muka (pewarna es). Selanjutnya, asam citrum dan pengembang kue.

"Untuk membuat madu palsu ini, tersangka Ha meracik dengan memasukkan air kedalam dandang 25 kg dan dipanaskan, kemudian dicampur gula 25 kg. Setelah itu, dimasukkan  kopi muka dan di aduk untuk menimbulkan  warna. Lalu, agar terlihat kental dicampur lagi 2 bungkus asam cetrum dan terakhir dimasukkan bahan pengembang kue untuk mempecantik warna madu palsu," jelas Komang.

"Karena dipastikan palsu, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kuhp dan atau UU perlindungan Konsumen," pungkas Komang.