'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ hukum
Pengasuh di Riau Aniaya Balita hingga Tewas, Terungkap Usai Polisi Autopsi
| Sabtu, 21 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Seorang wanita berinisial RN (41) di Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait penganiayaan dan menyebabkan bocah berusia 4 tahun tewas.

Kapolres Meranti AKBP Andi mengatakan pihaknya menangkap RN setelah menerima hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, ada indikasi korban tewas akibat kekerasan.

"Hasil autopsi setelah dilakukan Biddokkes Polda Riau sudah keluar. Hasil sementara menunjukkan ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala korban," kata Andi kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Akibat pukulan itu, korban yang diketahui bernama Elisa mengalami pendarahan di kepala. Setelah korban tewas, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

"Luka ini mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian. Korban meninggal dunia dan langsung dikuburkan untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres.

Untuk menguatkan bukti-bukti, penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti, seperti sapu lidi, panci, drum air, hingga pakaian yang biasa dipakai korban.

"Panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk memukul korban, sementara drum dipakai untuk memasukkan korban yang di dalamnya berisi air," katanya.

Kematian Korban yang Janggal

Pelaku yang menjadi pengasuh disebut tega menganiaya karena kesal terhadap tingkah laku korban. Penganiayaan itu dilakukan RN saat suaminya tidak berada di rumah.

"Korban meninggal Rabu (11/8) pukul 13.00 WIB. Lalu dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang, hari itu juga. Tersangka bilang korban meninggal karena sakit demam, mencret sudah sepuluh hari, bisul di kepala, dan sempat jatuh dari WC," katanya.

Warga kemudian melaporkannya ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Hal ini setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad korban.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Andi Yul.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
hukum

Pengasuh di Riau Aniaya Balita hingga Tewas, Terungkap Usai Polisi Autopsi
Sabtu, 21 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Seorang wanita berinisial RN (41) di Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait penganiayaan dan menyebabkan bocah berusia 4 tahun tewas.

Kapolres Meranti AKBP Andi mengatakan pihaknya menangkap RN setelah menerima hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, ada indikasi korban tewas akibat kekerasan.

"Hasil autopsi setelah dilakukan Biddokkes Polda Riau sudah keluar. Hasil sementara menunjukkan ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala korban," kata Andi kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Akibat pukulan itu, korban yang diketahui bernama Elisa mengalami pendarahan di kepala. Setelah korban tewas, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

"Luka ini mengakibatkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kematian. Korban meninggal dunia dan langsung dikuburkan untuk menghilangkan jejak," kata Kapolres.

Untuk menguatkan bukti-bukti, penyidik juga menyertakan beberapa alat bukti, seperti sapu lidi, panci, drum air, hingga pakaian yang biasa dipakai korban.

"Panci dan sapu lidi itu digunakan pelaku untuk memukul korban, sementara drum dipakai untuk memasukkan korban yang di dalamnya berisi air," katanya.

Kematian Korban yang Janggal

Pelaku yang menjadi pengasuh disebut tega menganiaya karena kesal terhadap tingkah laku korban. Penganiayaan itu dilakukan RN saat suaminya tidak berada di rumah.

"Korban meninggal Rabu (11/8) pukul 13.00 WIB. Lalu dikebumikan di TPU Desa Tanjung Samak, Rangsang, hari itu juga. Tersangka bilang korban meninggal karena sakit demam, mencret sudah sepuluh hari, bisul di kepala, dan sempat jatuh dari WC," katanya.

Warga kemudian melaporkannya ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Hal ini setelah melihat ada beberapa kejanggalan pada jasad korban.

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi melakukan pembongkaran makam yang sudah dikuburkan selama dua hari untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Andi Yul.