'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ pelalawan
Plt Kadis PUPR Pelalawan Diadili Terkait Ambruknya Turap Danau Tajwid
| Rabu, 18 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/8/2021). MD Rizal didakwa melakukan dugaan pidana korupsi dalam ambruknya turap Danau Tajwid, di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Selain MD Rizal, duduk sebagai pesakitan adalah Tengku Pirda yang merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, sekaligus operator alat berat. Keduanya mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Junaidi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda, terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen. Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.

"Atas hal itu, dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ujar JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019, pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan 2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Pekerjaan paket I Revertmen tersebut telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.

Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada saksi Hariman Tua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864.

"Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning," tutur JPU.

Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Raja Oloan, dinilai proggresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak, dan PT Raja Oloan selaku kontraktor tidak mendapatkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Akhirnya pada 14 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid, digugat oleh PT Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketika itu, diangkat MD Rizal selaku Plt Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, terhitung 15 Juli 2020. Segala urusan dan tugas Dinas PUPR di sana, menjadi tanggung jawab MD Rizal.

Beberapa hari setelah MD Rizal menjabat, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai penggugat melawan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020," jelas JPU.

Untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku Pirda selaku Operator Ekskavator.

"Terdakwa MD Rizal memberi perintah pada terdakwa Tengku Pirda untuk membawa satu unit alat berat berupa ekskavator jenis long milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

"Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan ekskavator sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata," jelas JPU.

Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/ nut terlepas dari batang sheet pile.

Atas hal tersebut, kondisi pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.

"Padahal seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh terdakwa MD Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan," terang JPU.

Berdasarkan hasil laporan penelitian dari Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MMT A-Utama, selaku ahli fisik atau Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau, yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.

"Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh terdakwa MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan. Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid," papar JPU

Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU , membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.

"Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," tambah JPU.

Atas dakwaan JPU itu, MD Rizal dan Tengku Pirda melalui penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pelalawan

Plt Kadis PUPR Pelalawan Diadili Terkait Ambruknya Turap Danau Tajwid
Rabu, 18 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/8/2021). MD Rizal didakwa melakukan dugaan pidana korupsi dalam ambruknya turap Danau Tajwid, di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Selain MD Rizal, duduk sebagai pesakitan adalah Tengku Pirda yang merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, sekaligus operator alat berat. Keduanya mengikuti persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Junaidi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda, terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen. Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.

"Atas hal itu, dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 berdasarkan kontrak addendum No.614-PUPR-SDA/BANJIR/ADD.1-KTR/2018/29 tanggal 27 Desember 2018," ujar JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 614/PUPR-SDA/BANJIR/BAP/2019/001 tanggal 19 Februari 2019, pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan 2018 tersebut telah selesai dilaksanakan 100 persen. Pekerjaan paket I Revertmen tersebut telah tercatat dan merupakan aset daerah Kabupaten Pelalawan.

Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada saksi Hariman Tua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864.

"Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning," tutur JPU.

Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Raja Oloan, dinilai proggresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak, dan PT Raja Oloan selaku kontraktor tidak mendapatkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Akhirnya pada 14 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid, digugat oleh PT Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketika itu, diangkat MD Rizal selaku Plt Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, terhitung 15 Juli 2020. Segala urusan dan tugas Dinas PUPR di sana, menjadi tanggung jawab MD Rizal.

Beberapa hari setelah MD Rizal menjabat, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai penggugat melawan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020," jelas JPU.

Untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku Pirda selaku Operator Ekskavator.

"Terdakwa MD Rizal memberi perintah pada terdakwa Tengku Pirda untuk membawa satu unit alat berat berupa ekskavator jenis long milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi pekerjaan Paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

"Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan ekskavator sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata," jelas JPU.

Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/ nut terlepas dari batang sheet pile.

Atas hal tersebut, kondisi pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.

"Padahal seharusnya, dijaga karena berada dalam penguasaan atau dikuasai oleh terdakwa MD Rizal yang menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan," terang JPU.

Berdasarkan hasil laporan penelitian dari Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MMT A-Utama, selaku ahli fisik atau Guru Besar Teknik Sipil Universitas Islam Riau, yang telah melakukan penelitian dan pemeriksaan serta pengukuran pada tanggal 2 Februari 2021 terhadap hancurnya atau rusaknya pekerjaan Paket I Revertmen itu, memberikan kesimpulan penelitian atau pemeriksaan telah terjadi kerusakan bangunan turap.

"Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh terdakwa MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan. Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajuid," papar JPU

Akibat perbuatan kedua terdakwa ditambahkan JPU , membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.

"Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 10 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," tambah JPU.

Atas dakwaan JPU itu, MD Rizal dan Tengku Pirda melalui penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.