'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Pesakitan Suap Alih Fungsi Hutan Riau Kembali Dipenjara
| Jumat, 6 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin

Mantan legal PT Duta Palma Group, Suheri Terta, ternyata hanya sebentar menghirup udara bebas. Dia kembali menjalankan hari-hari di penjara setelah dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Suheri Terta sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasasi oleh KPK membuahkan hasil sehingga pesakitan suap alih fungsi hutan Riau itu divonis Mahkamah Agung tiga tahun penjara.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Suheri Terta dieksekusi oleh jaksa Hendra Hendra Apriansyah. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Eksekusi dilakukan pada Rabu kemarin dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi (masa) selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Kamis siang, 5 Agustus 2021.

Ali menjelaskan, Mahkamah Agung menyatakan Suheri Terta bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Suheri Terta divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 September 2020.

Hakim saat itu menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Pesakitan Lain

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan proses peradilan.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Pesakitan Suap Alih Fungsi Hutan Riau Kembali Dipenjara
Jumat, 6 Agustus 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Mantan legal PT Duta Palma Group, Suheri Terta, ternyata hanya sebentar menghirup udara bebas. Dia kembali menjalankan hari-hari di penjara setelah dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Suheri Terta sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasasi oleh KPK membuahkan hasil sehingga pesakitan suap alih fungsi hutan Riau itu divonis Mahkamah Agung tiga tahun penjara.

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Suheri Terta dieksekusi oleh jaksa Hendra Hendra Apriansyah. Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Eksekusi dilakukan pada Rabu kemarin dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi (masa) selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Kamis siang, 5 Agustus 2021.

Ali menjelaskan, Mahkamah Agung menyatakan Suheri Terta bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Suheri Terta divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai hakim Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 September 2020.

Hakim saat itu menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Pesakitan Lain

Padahal, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suheri Terta merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah berdasarkan proses peradilan.