'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pelalawan
Rumah Makan, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 25 Persen, Ini Rincian Aturan PPKM Level 3 di Pelalawan
| Kamis, 29 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Riau.

Bupati Pelalawan H Zukri melalui Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : Satgas/SATGAS/2021/30. SE itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Riau nomor: 143/INS/HK/2021.

Semua aktifitas masyarakat dilakukan pembatasan dan pelarangan, termasuk operasional tempat usaha serta transportasi umum untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Efektivitas pelaksanaan PPKM Level 3 di Pelalawan sudah kita mulai. Ini akan berlangsung selama delapan hari sampai tanggal 2 Agustus mendatang," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (28/07/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dititikberatkan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Karena banyak kegiatan di masyarakat yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Satgas meminta posko penanganan corona dioptimalkan kembali selama pemberlakuan pembatasan ini. 

Adapun kegiatan yang diatur dalam PPKM Level 3 ini yakni kegiatan belajar mengajar pada unit pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Usaha makan dan minum di warung, pedagang kaki lima, dan jajanan diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sedangkan rumah makan dan kafe kecil hanya bisa menerima 25 persen pelanggan.

Sedangkan usaha makan berskala besar dilarang melayani pelanggan makan di tempat dan hanya pesanan take away atau dibungkus.

Tempat ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.

Kegiatan olahraga juga dibatasi tanpa suporter atau penonton. 

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas serta tidak ada hidangan makan di tempat," tandasnya.

Transportasi umum massal dan kendaraan penumpang lainnya hanya bisa mengangkut penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas.

Sedangkan kegiatan konstruksi dan proyek bisa berjalan 100 persen dengan Prokes ketat.

"Pembatasan seperti jam malam dan penyekatan kita lanjutkan selama PPKM Level 3. Termasuk operasi yustisi Protokol Kesehatan," kata Abu Bakar

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pelalawan

Rumah Makan, Tempat Ibadah Hanya Boleh Diisi 25 Persen, Ini Rincian Aturan PPKM Level 3 di Pelalawan
Kamis, 29 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Riau.

Bupati Pelalawan H Zukri melalui Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : Satgas/SATGAS/2021/30. SE itu sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 dan instruksi Gubernur Riau nomor: 143/INS/HK/2021.

Semua aktifitas masyarakat dilakukan pembatasan dan pelarangan, termasuk operasional tempat usaha serta transportasi umum untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Efektivitas pelaksanaan PPKM Level 3 di Pelalawan sudah kita mulai. Ini akan berlangsung selama delapan hari sampai tanggal 2 Agustus mendatang," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (28/07/2021).

Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dititikberatkan kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Karena banyak kegiatan di masyarakat yang berpotensi menularkan virus Covid-19.

Satgas meminta posko penanganan corona dioptimalkan kembali selama pemberlakuan pembatasan ini. 

Adapun kegiatan yang diatur dalam PPKM Level 3 ini yakni kegiatan belajar mengajar pada unit pendidikan dilakukan secara daring atau online.

Usaha makan dan minum di warung, pedagang kaki lima, dan jajanan diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Sedangkan rumah makan dan kafe kecil hanya bisa menerima 25 persen pelanggan.

Sedangkan usaha makan berskala besar dilarang melayani pelanggan makan di tempat dan hanya pesanan take away atau dibungkus.

Tempat ibadah diperbolehkan menggelar kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan teknis dari Kementerian Agama.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara waktu.

Kegiatan olahraga juga dibatasi tanpa suporter atau penonton. 

"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas serta tidak ada hidangan makan di tempat," tandasnya.

Transportasi umum massal dan kendaraan penumpang lainnya hanya bisa mengangkut penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas.

Sedangkan kegiatan konstruksi dan proyek bisa berjalan 100 persen dengan Prokes ketat.

"Pembatasan seperti jam malam dan penyekatan kita lanjutkan selama PPKM Level 3. Termasuk operasi yustisi Protokol Kesehatan," kata Abu Bakar