'
15 Zulqaidah 1447 H | Sabtu, 2 Mei 2026
×
/ nasional
Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif, Ini Alasannya
| Kamis, 8 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif. Kartu yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif atau belum terhubung ke data pribadi siapapun.

Hal itu bertujuan untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar. Penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta para operator seluler dan penjual kartu SIM prabayar untuk mematuhi peraturan tersebut dengan melaksanakan registrasi kartu secara benar.

"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (8/7/2021).

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai berlaku bulan April 2021 lalu, turut mengatur tentang registrasi kartu SIM Prabayar.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi".

Lalu dalam ayat (6), dikatakan bahwa peredaran kartu SIM dalam kondisi tidak aktif, wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Peraturan itu juga mencakup prinsip "Mengenal Pelanggan" (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Pentingnya registrasi prabayar

Saat ini, kata Ramli, jumlah pengguna kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlah tersebut melampaui jumlah penduduk Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana tahun 2020 jumlahnya mencapai 270,20 juta jiwa.

Menurut Ramli, hal itu bisa jadi karena satu orang memiliki lebih dari satu nomor yang memang diizinkan oleh negara.

Dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, pemerintah memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Artinya, satu nomor NIK boleh didaftarkan ke lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Surat tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan nomor seluler, di mana satu NIK hanya boleh mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.

Ramli menjelaskan bahwa PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 dibuat karena jumlah pengguna layanan telekomunikasi seluler cenderung semakin meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM ilegal, atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number.

"Suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.

Index
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
Pelaku Usaha Pekanbaru Riau Gelar Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Penggadaian
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPj 2025
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
Index
Deportasi Perdana Pascalebaran, 32 Pekerja Migran dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
HUT PUPR ke-2,Ketum Handoko,PUPR Terus Berkembang,Berkolaborasi dengan Pihak Pemerintah dan Swasta
Bupati Pelalawan H. Zukri Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri
 Jalin Silaturrahmi,DPD Parsindo Riau Buka Puasa Bersama 137 Yatim dan Dhuafa
 Inspektorat Kota Pekanbaru dan Darma Wanita Berbagi 1000 Paket Takjil Gratis
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Bupati Siak Afni, Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di Polda Riau
Serap Aspirasi hingga Bahas Beasiswa
Bupati Siak Afni Yakin Generasi Muda Siak Mampu Tumbuh Menjadi Generasi Qur’ani
pemerintahan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
daerah
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif, Ini Alasannya
Kamis, 8 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif. Kartu yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif atau belum terhubung ke data pribadi siapapun.

Hal itu bertujuan untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar. Penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta para operator seluler dan penjual kartu SIM prabayar untuk mematuhi peraturan tersebut dengan melaksanakan registrasi kartu secara benar.

"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (8/7/2021).

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai berlaku bulan April 2021 lalu, turut mengatur tentang registrasi kartu SIM Prabayar.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi".

Lalu dalam ayat (6), dikatakan bahwa peredaran kartu SIM dalam kondisi tidak aktif, wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Peraturan itu juga mencakup prinsip "Mengenal Pelanggan" (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Pentingnya registrasi prabayar

Saat ini, kata Ramli, jumlah pengguna kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlah tersebut melampaui jumlah penduduk Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana tahun 2020 jumlahnya mencapai 270,20 juta jiwa.

Menurut Ramli, hal itu bisa jadi karena satu orang memiliki lebih dari satu nomor yang memang diizinkan oleh negara.

Dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, pemerintah memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Artinya, satu nomor NIK boleh didaftarkan ke lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Surat tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan nomor seluler, di mana satu NIK hanya boleh mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.

Ramli menjelaskan bahwa PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 dibuat karena jumlah pengguna layanan telekomunikasi seluler cenderung semakin meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM ilegal, atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number.

"Suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.