'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif, Ini Alasannya
| Kamis, 8 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif. Kartu yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif atau belum terhubung ke data pribadi siapapun.

Hal itu bertujuan untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar. Penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta para operator seluler dan penjual kartu SIM prabayar untuk mematuhi peraturan tersebut dengan melaksanakan registrasi kartu secara benar.

"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (8/7/2021).

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai berlaku bulan April 2021 lalu, turut mengatur tentang registrasi kartu SIM Prabayar.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi".

Lalu dalam ayat (6), dikatakan bahwa peredaran kartu SIM dalam kondisi tidak aktif, wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Peraturan itu juga mencakup prinsip "Mengenal Pelanggan" (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Pentingnya registrasi prabayar

Saat ini, kata Ramli, jumlah pengguna kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlah tersebut melampaui jumlah penduduk Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana tahun 2020 jumlahnya mencapai 270,20 juta jiwa.

Menurut Ramli, hal itu bisa jadi karena satu orang memiliki lebih dari satu nomor yang memang diizinkan oleh negara.

Dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, pemerintah memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Artinya, satu nomor NIK boleh didaftarkan ke lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Surat tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan nomor seluler, di mana satu NIK hanya boleh mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.

Ramli menjelaskan bahwa PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 dibuat karena jumlah pengguna layanan telekomunikasi seluler cenderung semakin meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM ilegal, atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number.

"Suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif, Ini Alasannya
Kamis, 8 Juli 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif. Kartu yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif atau belum terhubung ke data pribadi siapapun.

Hal itu bertujuan untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar. Penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta para operator seluler dan penjual kartu SIM prabayar untuk mematuhi peraturan tersebut dengan melaksanakan registrasi kartu secara benar.

"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (8/7/2021).

Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai berlaku bulan April 2021 lalu, turut mengatur tentang registrasi kartu SIM Prabayar.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi".

Lalu dalam ayat (6), dikatakan bahwa peredaran kartu SIM dalam kondisi tidak aktif, wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Peraturan itu juga mencakup prinsip "Mengenal Pelanggan" (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Pentingnya registrasi prabayar

Saat ini, kata Ramli, jumlah pengguna kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlah tersebut melampaui jumlah penduduk Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana tahun 2020 jumlahnya mencapai 270,20 juta jiwa.

Menurut Ramli, hal itu bisa jadi karena satu orang memiliki lebih dari satu nomor yang memang diizinkan oleh negara.

Dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, pemerintah memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Artinya, satu nomor NIK boleh didaftarkan ke lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Surat tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan nomor seluler, di mana satu NIK hanya boleh mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.

Ramli menjelaskan bahwa PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 dibuat karena jumlah pengguna layanan telekomunikasi seluler cenderung semakin meningkat.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM ilegal, atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.

Zudan menambahkan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number.

"Suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.