'
18 Zulqaidah 1447 H | Selasa, 5 Mei 2026
×
/ kampar
Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram, Personel Polres Kampar Berhasil Gagalkan
| Kamis, 31 Juli 2025
Editor : | Penulis :

Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7).

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. 

Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021. 

Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar. 

"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya. 

Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. 

"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya.

Index
Kisah Pilu Putri, Korban Narkoba yang Datang ke Rumah Dinas Bupati Siak
Pelaku Usaha Pekanbaru Riau Gelar Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Penggadaian
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPj 2025
Pemko Pekanbaru Koordinasi ke Pemprov Minta Bangun Drainase Jalan Soekarno Hatta
Index
Deportasi Perdana Pascalebaran, 32 Pekerja Migran dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Dumai
HUT PUPR ke-2,Ketum Handoko,PUPR Terus Berkembang,Berkolaborasi dengan Pihak Pemerintah dan Swasta
Bupati Pelalawan H. Zukri Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri
 Jalin Silaturrahmi,DPD Parsindo Riau Buka Puasa Bersama 137 Yatim dan Dhuafa
 Inspektorat Kota Pekanbaru dan Darma Wanita Berbagi 1000 Paket Takjil Gratis
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Bupati Siak Afni, Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026 di Polda Riau
Serap Aspirasi hingga Bahas Beasiswa
Bupati Siak Afni Yakin Generasi Muda Siak Mampu Tumbuh Menjadi Generasi Qur’ani
pemerintahan
Menteri LHK Hanif Dorong Pengakhiran Open Dumping, Pekanbaru Siapkan Teknologi Methane Capture
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, WaliKota Agung Terima Penghargaan
Harga Lebih Murah, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Digelar di Pekanbaru dan Siak
Pekan Ini Operasi Pasar Murah Digelar di 3 Kabupaten, Berikut Lokasinya
daerah
Bupati Siak, Perempuan NU Harus Aktif di Bidang Sosial dan Ekonomi
Rakor DBH Sawit 2026: Pelalawan Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Polisi Bubarkan Kerumunan Pemuda di Pekanbaru untuk Antisipasi Balap Liar
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kampar

Debt Collector Bawa Sabu 1 Kilogram, Personel Polres Kampar Berhasil Gagalkan
Kamis, 31 Juli 2025
Editor : | Penulis :
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu," kata Boby Kamis (31/7).

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju. 

Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021. 

Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar. 

"Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A," ujarnya. 

Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup. 

"Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag," jelasnya.