'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ kuansing
Polsek Singingi Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
| Kamis, 30 Mei 2024
Editor : | Penulis : 11

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu oleh Polsek Singingi

KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di daerah Sungai Mudiak Limang, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada hari Rabu (29/5/2024), Pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB dengan tersangka berinisial JD (23) yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Logas. Sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan, "Pada pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyergapan terhadap tiga orang pelaku yang sedang berada di lokasi. Ketika penyergapan dilakukan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, satu pelaku yang berinisial JD berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus buron," ungkap Kapolsek.

Dari penguasaan tersangka JD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Sebelas bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,12 gram, Satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dan Tas salempang warna hitam merek Pro Sport.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik sdr. T, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka JD telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung ampethamin, memperkuat dugaan bahwa JD adalah pengguna narkotika.

JD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, JD diancam dengan hukuman yang berat atas perbuatannya terkait penggunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka JD beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Singingi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkas Kapolsek.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Polsek Singingi Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Kamis, 30 Mei 2024
Editor : | Penulis : 11
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu oleh Polsek Singingi
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di daerah Sungai Mudiak Limang, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pada hari Rabu (29/5/2024), Pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 12.30 WIB dengan tersangka berinisial JD (23) yang diduga sebagai pengguna narkotika.

Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Logas. Sekira pukul 10.00 WIB, tim melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengatakan, "Pada pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyergapan terhadap tiga orang pelaku yang sedang berada di lokasi. Ketika penyergapan dilakukan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, satu pelaku yang berinisial JD berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus buron," ungkap Kapolsek.

Dari penguasaan tersangka JD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Sebelas bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,12 gram, Satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dan Tas salempang warna hitam merek Pro Sport.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik sdr. T, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka JD telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung ampethamin, memperkuat dugaan bahwa JD adalah pengguna narkotika.

JD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, JD diancam dengan hukuman yang berat atas perbuatannya terkait penggunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka JD beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Singingi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkas Kapolsek.