'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Ancaman Kekerasan di Perkebunan Soko Jati
| Selasa, 14 Mei 2024
Editor : | Penulis : 1admin

Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Ancaman Kekerasan di Perkebunan Soko Jati

KUANTANSINGINGI,- Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi di perkebunan Soko Jati, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini melibatkan tersangka JP (35) yang melakukan pengancaman terhadap korban RB (24) pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, "Kronologis kejadian bermula ketika pelapor sekaligus korban, RB (24), bersama saksi C (65) sedang mengecek kebun sawit yang hendak dipanen. Sesampainya di kebun, mereka melihat JP (35) membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor. Merasa curiga, pelapor dan saksi bersembunyi di sekitar pohon kelapa sawit. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan satu kali, dan pelapor melihat JP (35) sedang cekcok mulut dengan saksi C (65)," ungkap Kasat.

Pelapor kemudian berinisiatif merekam keributan tersebut menggunakan ponselnya. Melihat hal tersebut, JP (35) tidak terima dan mengancam pelapor dengan berkata, "Kau jangan rekam-rekam, nanti sikit-sikit lapor polisi, nanti kutembak kau," sambil membawa senjata yang disandangnya. JP (35) kemudian merampas ponsel milik pelapor, yang berujung pada keributan antara pelapor dan JP (35). Saksi C (65) kemudian melerai keributan tersebut dan membawa pelapor meninggalkan lokasi.

Barang bukti dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah flashdisk merk Toshiba berisikan video pengancaman oleh JP (35) terhadap RB (24), sebuah jaket hoodie warna cokelat yang digunakan korban saat kejadian dan sebuah celana warna biru donker merk Wm Rest yang digunakan korban saat kejadian.

Penangkapan tersangka setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 13 Mei 2024, JP (35) datang ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. JP (35) kemudian ditangkap dan diamankan di Polres Kuantan Singingi.

Tindakan yang dilakukan dalam menangani kasus ini, polisi melakukan beberapa tindakan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan memeriksa pelaku dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan).

"Kasus ini menjerat JP (35) dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Polres Kuantan Singingi terus mendalami kasus ini guna memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di wilayahnya," tandas Kasat.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Ancaman Kekerasan di Perkebunan Soko Jati
Selasa, 14 Mei 2024
Editor : | Penulis : 1admin
Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Ancaman Kekerasan di Perkebunan Soko Jati
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTANSINGINGI,- Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi di perkebunan Soko Jati, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini melibatkan tersangka JP (35) yang melakukan pengancaman terhadap korban RB (24) pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, "Kronologis kejadian bermula ketika pelapor sekaligus korban, RB (24), bersama saksi C (65) sedang mengecek kebun sawit yang hendak dipanen. Sesampainya di kebun, mereka melihat JP (35) membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor. Merasa curiga, pelapor dan saksi bersembunyi di sekitar pohon kelapa sawit. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan satu kali, dan pelapor melihat JP (35) sedang cekcok mulut dengan saksi C (65)," ungkap Kasat.

Pelapor kemudian berinisiatif merekam keributan tersebut menggunakan ponselnya. Melihat hal tersebut, JP (35) tidak terima dan mengancam pelapor dengan berkata, "Kau jangan rekam-rekam, nanti sikit-sikit lapor polisi, nanti kutembak kau," sambil membawa senjata yang disandangnya. JP (35) kemudian merampas ponsel milik pelapor, yang berujung pada keributan antara pelapor dan JP (35). Saksi C (65) kemudian melerai keributan tersebut dan membawa pelapor meninggalkan lokasi.

Barang bukti dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah flashdisk merk Toshiba berisikan video pengancaman oleh JP (35) terhadap RB (24), sebuah jaket hoodie warna cokelat yang digunakan korban saat kejadian dan sebuah celana warna biru donker merk Wm Rest yang digunakan korban saat kejadian.

Penangkapan tersangka setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 13 Mei 2024, JP (35) datang ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. JP (35) kemudian ditangkap dan diamankan di Polres Kuantan Singingi.

Tindakan yang dilakukan dalam menangani kasus ini, polisi melakukan beberapa tindakan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan memeriksa pelaku dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan).

"Kasus ini menjerat JP (35) dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Polres Kuantan Singingi terus mendalami kasus ini guna memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di wilayahnya," tandas Kasat.