'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ meranti
Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
| Jumat, 29 Maret 2024
Editor : | Penulis : admin

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten III Setdakab Sudandri Jauzah, saat menghadiri pemusnahan 19.800 kilogram mangga ilegal, Kamis (28/3/2024) di Halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Selatpanjang.

Diketahui buah-buahan ilegal itu hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.

Sudandri mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutu khususnya di Kepulauan Meranti.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim patrol laut BC Bengkalis yang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan juga mencegah beredarnya barang ilegal di Kepulauan Meranti," kata Sudandri.

Disebutkannya lagi, pemusnahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari tugas kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan salah satu upaya menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait tindak lanjut dari barang sitaan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Sudandri mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya.

"Dengan begitu kerugian negara dapat dihindari dan masyarakat kita selalu terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan," ungkap Sudandri.

Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo menyampaikan, pemusnahan barang bukti berupa 19.800 kg buah mangga merupakan hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kegiatan penindakan itu dilakukan tim patroli laut BC Bengkalis pada tanggal 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting," katanya.

Agoes juga mengatakan, penindakan dilakukan dari KM Zulfa 03 yang diawaki empat orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.

Dalam penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 serta mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

"Kita juga telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri dan masih dalam proses pencarian," terang Agoes.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti Iptu Imbang Perdana, perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi Pelda Sumardi, perwakilan Danposal Peltu Paruhum Siregar, Kepala Balai Karantina Selatpanjang Desta Sagita Romli dan undangan lainnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
meranti

Pemkab Meranti Dukung Upaya Bea Cukai Tindak Peredaran Barang Ilegal
Jumat, 29 Maret 2024
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Plt Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten III Setdakab Sudandri Jauzah, saat menghadiri pemusnahan 19.800 kilogram mangga ilegal, Kamis (28/3/2024) di Halaman Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Selatpanjang.

Diketahui buah-buahan ilegal itu hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis.

Sudandri mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutu khususnya di Kepulauan Meranti.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim patrol laut BC Bengkalis yang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan juga mencegah beredarnya barang ilegal di Kepulauan Meranti," kata Sudandri.

Disebutkannya lagi, pemusnahan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari tugas kejaksaan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan salah satu upaya menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait tindak lanjut dari barang sitaan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Sudandri mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya.

"Dengan begitu kerugian negara dapat dihindari dan masyarakat kita selalu terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan," ungkap Sudandri.

Sementara itu, Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo menyampaikan, pemusnahan barang bukti berupa 19.800 kg buah mangga merupakan hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kegiatan penindakan itu dilakukan tim patroli laut BC Bengkalis pada tanggal 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting," katanya.

Agoes juga mengatakan, penindakan dilakukan dari KM Zulfa 03 yang diawaki empat orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.

Dalam penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 serta mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

"Kita juga telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri dan masih dalam proses pencarian," terang Agoes.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti Iptu Imbang Perdana, perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi Pelda Sumardi, perwakilan Danposal Peltu Paruhum Siregar, Kepala Balai Karantina Selatpanjang Desta Sagita Romli dan undangan lainnya.