'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak
| Jumat, 13 Oktober 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak

KUANTAN SINGINGI,- Polsek Cerenti menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Kamis (12/10/2023) pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah S (32) pria asal Desa Batu Rijal Barat Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos., mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Cerenti Aipda Tommy idriansyah mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan Narkoba Pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka T ( DPO ) di Desa sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing,"

"Unit Reskrim Polsek Cerenti melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi tersebut dan menjumpai sebuah rumah yang pintunya terbuka, saat Tim Unit Reskrim masuk kami menemukan S (32) dan ( DPO) sedang akan menggunakan Narkotika jenis sabu, dimana saat itu D (DPO) mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri, sementara S (32) berhasil diamankan," ungkap IPTU Irwan.

Tersangka ini kata Kapolsek, "saat diamankan S (32) yang sedang duduk di lantai di jumpai 1 ( satu ) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah botol Aqua yang ada pipetnya, ketika dilakukan interogasi, dari keterangan  S (32) mengatakan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu adalah milik T (DPO) yang dibeli oleh D(DPO) dari tersangka T ( DPO)," jelas IPTU Irwan.

"Sementara 1 (Buah) kaca pirex 1 (Buah) botol Aqua yanh ada di pipet adalah milik D (DPO) yang rencana akan digunakan sebagai alat untuk memakai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu bersama tersangka D ( DPO) dan T (DPO), dimana 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut miliki tanpa izin dari pihak yang berwenang,"

“Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gr ( Nol koma empat puluh1 gram ), 1 buah kaca pirex dan 1 (satu) buah botol merk Aqua yang ada pipetnya, selanjutnya tersangka S (32) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan.

"S (32), telah diamankan di Polsek Cerenti dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup IPTU Irwan mengakhiri keterangannya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak
Jumat, 13 Oktober 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Polsek Cerenti Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Sikakak
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI,- Polsek Cerenti menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Kamis (12/10/2023) pukul 17.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah S (32) pria asal Desa Batu Rijal Barat Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri, S.Sos., mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Cerenti Aipda Tommy idriansyah mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan Narkoba Pada hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka T ( DPO ) di Desa sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing,"

"Unit Reskrim Polsek Cerenti melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi tersebut dan menjumpai sebuah rumah yang pintunya terbuka, saat Tim Unit Reskrim masuk kami menemukan S (32) dan ( DPO) sedang akan menggunakan Narkotika jenis sabu, dimana saat itu D (DPO) mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri, sementara S (32) berhasil diamankan," ungkap IPTU Irwan.

Tersangka ini kata Kapolsek, "saat diamankan S (32) yang sedang duduk di lantai di jumpai 1 ( satu ) paket kecil di duga Narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah botol Aqua yang ada pipetnya, ketika dilakukan interogasi, dari keterangan  S (32) mengatakan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu adalah milik T (DPO) yang dibeli oleh D(DPO) dari tersangka T ( DPO)," jelas IPTU Irwan.

"Sementara 1 (Buah) kaca pirex 1 (Buah) botol Aqua yanh ada di pipet adalah milik D (DPO) yang rencana akan digunakan sebagai alat untuk memakai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu bersama tersangka D ( DPO) dan T (DPO), dimana 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut miliki tanpa izin dari pihak yang berwenang,"

“Barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gr ( Nol koma empat puluh1 gram ), 1 buah kaca pirex dan 1 (satu) buah botol merk Aqua yang ada pipetnya, selanjutnya tersangka S (32) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan.

"S (32), telah diamankan di Polsek Cerenti dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup IPTU Irwan mengakhiri keterangannya.