'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu
| Kamis, 5 Oktober 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

KUANTAN SINGINGI,- Polsek Kuantan Mudik menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 43, 76 Gram di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Kamis (5/10/2023) pukul 11.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah L (44) pria asal Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, kemudian Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,"

Selanjutnya pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kasang dan menemukan diduga pelaku L (44), tersangka ini kata Kapolsek, "sedang berada di dalam kamar, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kantong kanan celana pelaku Narkotika jenis sabu yang sudah terpaket-paket,”

“Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 6 paket besar,"

"Ketika diintrogasi apakah pelaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu, dari keterangan L (44) mengaku bahwa ia masih ada menyimpan didalam jok sepeda motor miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti yang diamankan yakni    7 (tujuh) paket besar plastik bening, 22 (dua puluh dua) paket Kecil plastik bening Diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,76 gram, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet, Uang tunai sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), bungkusan plastik bening dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Nmax warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Hendra.

" L (44) telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Hendra.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.  ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup AKP Hendra mengakhiri keterangannya.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu
Kamis, 5 Oktober 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI,- Polsek Kuantan Mudik menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 43, 76 Gram di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Kamis (5/10/2023) pukul 11.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah L (44) pria asal Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, kemudian Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,"

Selanjutnya pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kasang dan menemukan diduga pelaku L (44), tersangka ini kata Kapolsek, "sedang berada di dalam kamar, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kantong kanan celana pelaku Narkotika jenis sabu yang sudah terpaket-paket,”

“Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 6 paket besar,"

"Ketika diintrogasi apakah pelaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu, dari keterangan L (44) mengaku bahwa ia masih ada menyimpan didalam jok sepeda motor miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu," ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti yang diamankan yakni    7 (tujuh) paket besar plastik bening, 22 (dua puluh dua) paket Kecil plastik bening Diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,76 gram, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet, Uang tunai sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), bungkusan plastik bening dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Nmax warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Hendra.

" L (44) telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Hendra.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.  ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup AKP Hendra mengakhiri keterangannya.