'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
| Kamis, 28 September 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TELUK KUANTAN,- Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,  Minggu (24/9/2023) Sekira Pukul 13:00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) Sekira Pukul 06:00 WIB, Sdri. E (Orang tua korban) Di Telfon Oleh Sdri.R, agar segera datang ke rumahnya karna ada hal penting yang akan di bicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16).

Kemudian Sdri. E (Orang tua korban) mengajak anaknya DA (16) untuk segera ke rumah Sdri.R. Sesampainya di rumah Sdri.R memberitahu Foto Asusila antara anaknya DA (16) dengan Suaminya yang merupakan pelaku berinisial MR (43). Atas kejadian tersebut, Sdri. E (Orang tua korban)  merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut. 

“Merespon laporan tersebut, kemudian Rabu (27/9/2023) sekira Pukul 17.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, memerintahkan PS. Kanit PPA Edu Lesmon Hutagaol untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43) diduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”

“Selanjutnya PS. Kanit IV mendapat informasi dari masyarakat yang melihat MR (43) sedang berada dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, PS. Kanit IV Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal tiba dirumah pelaku MR (43) langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kamis, 28 September 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

TELUK KUANTAN,- Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing yang terjadi di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,  Minggu (24/9/2023) Sekira Pukul 13:00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan “pelaku seorang laki-laki berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) Sekira Pukul 06:00 WIB, Sdri. E (Orang tua korban) Di Telfon Oleh Sdri.R, agar segera datang ke rumahnya karna ada hal penting yang akan di bicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16).

Kemudian Sdri. E (Orang tua korban) mengajak anaknya DA (16) untuk segera ke rumah Sdri.R. Sesampainya di rumah Sdri.R memberitahu Foto Asusila antara anaknya DA (16) dengan Suaminya yang merupakan pelaku berinisial MR (43). Atas kejadian tersebut, Sdri. E (Orang tua korban)  merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut. 

“Merespon laporan tersebut, kemudian Rabu (27/9/2023) sekira Pukul 17.00 WIB Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, memerintahkan PS. Kanit PPA Edu Lesmon Hutagaol untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43) diduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,”

“Selanjutnya PS. Kanit IV mendapat informasi dari masyarakat yang melihat MR (43) sedang berada dirumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, kemudian sekira pukul 20.30 WIB, PS. Kanit IV Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal tiba dirumah pelaku MR (43) langsung mengamankan pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit handphone dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AKP Linter menambahkan “untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.