'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Bandel, Mafia PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kebun Lado Seperti Kebal Hukum
| Sabtu, 16 September 2023
Editor : | Penulis : 1

Bandel, Mafia PETI Dan Penadah Emas Ilegal Dikebun Lado Seperti Kebal Hukum

KUANSING - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mau pun Para mafia Penadah hasil penambangan emas ilegal kini menjadi sorotan publik dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) Di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Hal tersebut terlihat dari giatnya penertiban (razia) dan penindakan dilokasi penambangan emas tanpa izin bahkan juga melakukan Penangkapan terhadap para pelaku kejatahan Ilegal Minning tersebut

Hampir di setiap Polsek Dikabupaten Kuantan Singingi akhir-akhir ini kerap melakukan razia penertiban dan penindakan PETI seperti, Wilayah hukum Polsek Pangian, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Benai, Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir

Terakhir yang Viral Penangkapan Penadah hasil Penambangan Emas Panpa izin di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir beberapa waktu lalu.

Namun sepertinya tidak membuat gentar bagi para mafia Ilegal Minning dan Penadah Emas yang berada di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi ini

Laporan Informan awak media di lapangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin Dikebun Lado masih saya beroperasi hingga hari ini, sembari mengirimkan bukti dokumentasi kegiatan ilegal tersebut ia mengatakan masih banyak nya Aktivitas PETI yang beroperasi

" Hari ini bang, Didesa Kebun Lado masih ada Aktivitas PETI yang beroperasi" Sebutnya melalui Pesan WhatsApp, Sabtu 16 September 2023

Tidak hanya Aktivitas PETI Informan awak media ini juga menyampaikan adanya 3 titik tempat  Penadah Emas Hasil PETI 

" Tempat Penadah Emas nya pun masih buka hingga hari ini bang, ada 3 titik" tambahnya

Berdasarkan informasi yang didapat informan yang namanya minta dilindungi ini mengungkapkan Pemilik Rakit PETI dan tempat Penadah Emas tersebut adalah milik pria yang kerap Disapa Ocu

"Pemiliknya kerap Disapa Ocu bang, Ada Ocu RZL, Ocu IPN yang satu lagi lupa saya namanya"

Disamping saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH menyayangkan perbuatan para mafia tersebut, seolah-olah kebal hukum dan tidak takut akan hukum yang berlaku

"Sangat kita sayangkan, masih saja ada yang berani buka kegiatan Ilegal tersebut, seperti kebal hukum saja Mereka" Kata Ujang melalui telfon selulernya

Dengan demikian, lanjut Ujang Andi Nurwijaya, SH, berharap kepada APH agar para pelaku PETI Maupun Penadah Emas Ilegal tersebut segera di tangkap agar memberikan efek jerah Kepada yang lainnya

“Saya selaku Ketua LSM  Dampak Lingkungan Kuansing berharap agar para mafia tersebut di tangkap, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku lainnya,” tegas Ujang yang juga Merupakan Pengacara Muda Kuansing ini


Ujang Andi Nurwijaya, SH, menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Singingi masih dalam usaha konfirmasi .

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Bandel, Mafia PETI dan Penadah Emas Ilegal di Kebun Lado Seperti Kebal Hukum
Sabtu, 16 September 2023
Editor : | Penulis : 1
Bandel, Mafia PETI Dan Penadah Emas Ilegal Dikebun Lado Seperti Kebal Hukum
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANSING - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mau pun Para mafia Penadah hasil penambangan emas ilegal kini menjadi sorotan publik dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) Di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Hal tersebut terlihat dari giatnya penertiban (razia) dan penindakan dilokasi penambangan emas tanpa izin bahkan juga melakukan Penangkapan terhadap para pelaku kejatahan Ilegal Minning tersebut

Hampir di setiap Polsek Dikabupaten Kuantan Singingi akhir-akhir ini kerap melakukan razia penertiban dan penindakan PETI seperti, Wilayah hukum Polsek Pangian, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Benai, Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir

Terakhir yang Viral Penangkapan Penadah hasil Penambangan Emas Panpa izin di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir beberapa waktu lalu.

Namun sepertinya tidak membuat gentar bagi para mafia Ilegal Minning dan Penadah Emas yang berada di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi ini

Laporan Informan awak media di lapangan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin Dikebun Lado masih saya beroperasi hingga hari ini, sembari mengirimkan bukti dokumentasi kegiatan ilegal tersebut ia mengatakan masih banyak nya Aktivitas PETI yang beroperasi

" Hari ini bang, Didesa Kebun Lado masih ada Aktivitas PETI yang beroperasi" Sebutnya melalui Pesan WhatsApp, Sabtu 16 September 2023

Tidak hanya Aktivitas PETI Informan awak media ini juga menyampaikan adanya 3 titik tempat  Penadah Emas Hasil PETI 

" Tempat Penadah Emas nya pun masih buka hingga hari ini bang, ada 3 titik" tambahnya

Berdasarkan informasi yang didapat informan yang namanya minta dilindungi ini mengungkapkan Pemilik Rakit PETI dan tempat Penadah Emas tersebut adalah milik pria yang kerap Disapa Ocu

"Pemiliknya kerap Disapa Ocu bang, Ada Ocu RZL, Ocu IPN yang satu lagi lupa saya namanya"

Disamping saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dampak Lingkungan Kuansing, Ujang Andi Nurwijaya, SH menyayangkan perbuatan para mafia tersebut, seolah-olah kebal hukum dan tidak takut akan hukum yang berlaku

"Sangat kita sayangkan, masih saja ada yang berani buka kegiatan Ilegal tersebut, seperti kebal hukum saja Mereka" Kata Ujang melalui telfon selulernya

Dengan demikian, lanjut Ujang Andi Nurwijaya, SH, berharap kepada APH agar para pelaku PETI Maupun Penadah Emas Ilegal tersebut segera di tangkap agar memberikan efek jerah Kepada yang lainnya

“Saya selaku Ketua LSM  Dampak Lingkungan Kuansing berharap agar para mafia tersebut di tangkap, sehingga memberikan efek jerah bagi para pelaku lainnya,” tegas Ujang yang juga Merupakan Pengacara Muda Kuansing ini


Ujang Andi Nurwijaya, SH, menegaskan, pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Kuansing dan Kapolsek Singingi masih dalam usaha konfirmasi .