'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Beringin Taluk
| Selasa, 4 Juli 2023
Editor : | Penulis : 1

Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Pertashop Mini Desa Beringin Taluk

TELUK KUANTAN, - Pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,16 gram, seorang tersangka ZA Alis JK (48) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.  

Penangkapan dilakukan Senin (3/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang tersangka itu yakni ZA (50) dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dengan IMEI1 860768061034865 dan Sim Card ,1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan IMEI1 867308049307795,1 (satu) unit mobil merk kijang super dengan Nomor Polisi D 1558 CE dan 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah)

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan "Kronologi penangkapan berawal pada hari Senin Tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kec.Kuantan TengahKab. Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika. Sekira pukul 11.30 WIB Tim Mata Elang  yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing  Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr ZA yang sedang berada di belakang PertaShop mini di Desa BeringinTaluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, dan saat dilakukan penangkapan, Sdr ZA  sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan plastik berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dan saat dilakukan intrograsi Sdr ZA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli secara online dari Sdr FKR (DPO) dengan Uang DP ditransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " jelas IPTU Novris. 

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka ZA (50) dengan hasil tes urine positif (+) Ampethamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Beringin Taluk
Selasa, 4 Juli 2023
Editor : | Penulis : 1
Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Pertashop Mini Desa Beringin Taluk
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

TELUK KUANTAN, - Pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,16 gram, seorang tersangka ZA Alis JK (48) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.  

Penangkapan dilakukan Senin (3/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang tersangka itu yakni ZA (50) dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dengan IMEI1 860768061034865 dan Sim Card ,1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan IMEI1 867308049307795,1 (satu) unit mobil merk kijang super dengan Nomor Polisi D 1558 CE dan 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah)

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan "Kronologi penangkapan berawal pada hari Senin Tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kec.Kuantan TengahKab. Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika. Sekira pukul 11.30 WIB Tim Mata Elang  yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing  Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr ZA yang sedang berada di belakang PertaShop mini di Desa BeringinTaluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, dan saat dilakukan penangkapan, Sdr ZA  sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan plastik berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dan saat dilakukan intrograsi Sdr ZA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli secara online dari Sdr FKR (DPO) dengan Uang DP ditransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " jelas IPTU Novris. 

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka ZA (50) dengan hasil tes urine positif (+) Ampethamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.