'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
| Jumat, 12 Mei 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

KUANTAN SINGINGI, - Polsek Singingi berhasil mengungkap  kasus narkoba yakni tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu (10/5/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH, mengatakan "adapun kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Reskrim polsek singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH Bersama Kanit Reskrim Polsek AIPTU MERIAN DONAL dan Anggota Unit Reskrim Polsek Singingi yaitu pertama yang dilakukan oleh anak pelaku berinisial ARA (18), S (24), M (24) dan AH (21), yang berperan sebagai pengedar dan pemakai dan terjadi penangkapan pada hari Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 21.30 wib dengan TKP Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 (Tujuh) Paket daun ganja kering dengan berat kotor 22,96 Gram, Daun ganja kering dalam plastik warna biru dengan berat kotor 24,04 Gram, 15 (lima belas) lembar kertas tembakau merk NARAYANA, 1 (satu) buah alat lintingan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lem kertas, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) unit handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor,“ ungkap IPTU Riduan. 

“ Lanjut Peran yang dilakukan oleh tersangka inisial R (30) pengedar dan pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 01.30 wib dengan TKP Desa sungai sirih kecamatan singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) Paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,07 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang sejumlah Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)," tutur Kapolsek Singingi. 

“ dan selanjutnya   dilakukan penangkaopan kepada tersangka atas nama inisial YP (24) dan YF (21) sebagai Pengedar dan Pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 03.30 wib dengan TKP Desa sungai keranji kecamatan singingi, dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,39 gram dan 2 (dua) unit handphone 3, “ ungkap IPTU Riduan. 

“Lanjut ditambahkan Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH bahwa penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi semakin marak dengan sasarannya para pelajar, jadi kita harus waspada dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah sekolah,” ungkapnya. 

Kemudian personil polsek singingi mengamankan tersangka dan barang bukti ke polsek Singingi guna penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine ketujuh pelaku pengedar dan pemakai yakni positif (+) Metamfetamin dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Singingi yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja kering sehingga kami berhasil mengungkapnya,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya. 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Jumat, 12 Mei 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Polsek Singingi Berhasil ungkap Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI, - Polsek Singingi berhasil mengungkap  kasus narkoba yakni tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Rabu (10/5/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH, mengatakan "adapun kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Reskrim polsek singingi yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH Bersama Kanit Reskrim Polsek AIPTU MERIAN DONAL dan Anggota Unit Reskrim Polsek Singingi yaitu pertama yang dilakukan oleh anak pelaku berinisial ARA (18), S (24), M (24) dan AH (21), yang berperan sebagai pengedar dan pemakai dan terjadi penangkapan pada hari Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 21.30 wib dengan TKP Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 7 (Tujuh) Paket daun ganja kering dengan berat kotor 22,96 Gram, Daun ganja kering dalam plastik warna biru dengan berat kotor 24,04 Gram, 15 (lima belas) lembar kertas tembakau merk NARAYANA, 1 (satu) buah alat lintingan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lem kertas, 1 (satu) buah mancis, 3 (tiga) unit handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor,“ ungkap IPTU Riduan. 

“ Lanjut Peran yang dilakukan oleh tersangka inisial R (30) pengedar dan pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 01.30 wib dengan TKP Desa sungai sirih kecamatan singingi, dengan barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) Paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,07 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang sejumlah Rp 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)," tutur Kapolsek Singingi. 

“ dan selanjutnya   dilakukan penangkaopan kepada tersangka atas nama inisial YP (24) dan YF (21) sebagai Pengedar dan Pemakai yang dilakukan penangkapan pada hari Kamis (11/05/2023) sekira jam 03.30 wib dengan TKP Desa sungai keranji kecamatan singingi, dengan barang bukti 1 (satu) paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,39 gram dan 2 (dua) unit handphone 3, “ ungkap IPTU Riduan. 

“Lanjut ditambahkan Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH bahwa penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Singingi semakin marak dengan sasarannya para pelajar, jadi kita harus waspada dan kami gencar berikan sosialisasi ke sekolah sekolah,” ungkapnya. 

Kemudian personil polsek singingi mengamankan tersangka dan barang bukti ke polsek Singingi guna penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine ketujuh pelaku pengedar dan pemakai yakni positif (+) Metamfetamin dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Singingi yang sudah memberikan informasi terkait kasus ganja kering sehingga kami berhasil mengungkapnya,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya.