'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Polsek LTD Amankan 4 Pelaku Pencurian Di Areal PT.RAPP Desa Rambahan
| Jumat, 31 Maret 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Polsek LTD Amankan 4 Pelaku Pencurian Di Areal PT.RAPP Desa Rambahan

KUANTAN SINGINGI, - Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing mengamankan 4 (empat) orang pelaku Y (40), AT (53), R (46) dan S (50) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di di areal PT.RAPP Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (27/03/2023) pukul 22.00 WIB. 

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, mengatakan "keempat tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, "

Kronologi kejadian berawal pada hari selasa (28/3/2023), korban R (53) mendapatkan telepon dari pengawas lapangan (HF) melalui via whatsapp dan melaporkan kepada korban R(53) bahwa telah hilang 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon telah hilang pada hari Rabu (29/03/2023).

"Sekira pukul 12.10 wib korban R (53) pergi ke tempat penampungan barang bekas untuk berpura-pura untuk membeli angin gas (untuk pengelasan), dan korban melihat ada potongan - potongan besi yang korban duga kuat adalah milik korban yang hilang yaitu 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, terletak di penampungan barang bekas tersebut,"

"Korban sempat bertanya kepada pemilik/ atau pekerja seorang perempuan yang korban tidak ketahui namanya, menanyakan siapa yang menjual potongan-potongan besi tersebut, tetapi perempuan yang korban tidak ketahui namanya tersebut, mengatakan tidak mengetahui siapa penjual, setelah itu korban langsung pergi meninggalkan tempat penampungan barang bekas tersebut, Atas kejadian tersebut,kamis tanggal (30/03/2023) korban melaporkannya ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pengusutan lebih lanjut, " jelas Dodi. 

Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri,S.H memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 wib unit reskrim polsek LTD mendatangi tempat pengumpulan barang bekas yang berada di Desa Sako dan mengamankan di duga barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit baket alat berat excavator merk XMG dan 1 unit pontoon tarik untuk mengangkut kayu balak yang sudah dipotong-potong.

Unit Reskrim Polsek LTD mengamankan pelaku AT (53) dan S (50) di tempat pengumpulan barang bekas, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib telah diamankan pelaku Y (40) di rumahnya Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir, kemudian sekira pukul 15.00 wib diamankan pelaku R (46) di rumahnya Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat, lalu barang bukti dan para pelaku di bawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut, " ungkap Dodi. 

"Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit baket alat berat excavator merk XMG yang sudah terpotong- potong, 1 (satu) unit pontoon tarik untuk mengakut kayu balak yang sudah terpotong- potong dan 1 (satu) unit mobil pick up L300 warna hitam, "ujar Dodi. 

"Keempat pelaku Y (40), AT (53), R (46) dan S (50) disangkakan melanggar Pasal 363 jo 55,56 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Dodi. 

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Polsek LTD Amankan 4 Pelaku Pencurian Di Areal PT.RAPP Desa Rambahan
Jumat, 31 Maret 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Polsek LTD Amankan 4 Pelaku Pencurian Di Areal PT.RAPP Desa Rambahan
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI, - Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing mengamankan 4 (empat) orang pelaku Y (40), AT (53), R (46) dan S (50) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di di areal PT.RAPP Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (27/03/2023) pukul 22.00 WIB. 

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, mengatakan "keempat tersangka melakukan pencurian 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, "

Kronologi kejadian berawal pada hari selasa (28/3/2023), korban R (53) mendapatkan telepon dari pengawas lapangan (HF) melalui via whatsapp dan melaporkan kepada korban R(53) bahwa telah hilang 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon telah hilang pada hari Rabu (29/03/2023).

"Sekira pukul 12.10 wib korban R (53) pergi ke tempat penampungan barang bekas untuk berpura-pura untuk membeli angin gas (untuk pengelasan), dan korban melihat ada potongan - potongan besi yang korban duga kuat adalah milik korban yang hilang yaitu 1 (satu) unit Baket alat berat Excavator merk XMG dan 1 (satu) unit pontoon, terletak di penampungan barang bekas tersebut,"

"Korban sempat bertanya kepada pemilik/ atau pekerja seorang perempuan yang korban tidak ketahui namanya, menanyakan siapa yang menjual potongan-potongan besi tersebut, tetapi perempuan yang korban tidak ketahui namanya tersebut, mengatakan tidak mengetahui siapa penjual, setelah itu korban langsung pergi meninggalkan tempat penampungan barang bekas tersebut, Atas kejadian tersebut,kamis tanggal (30/03/2023) korban melaporkannya ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pengusutan lebih lanjut, " jelas Dodi. 

Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri,S.H memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Edu Lesmon Hutagaol beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00 wib unit reskrim polsek LTD mendatangi tempat pengumpulan barang bekas yang berada di Desa Sako dan mengamankan di duga barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit baket alat berat excavator merk XMG dan 1 unit pontoon tarik untuk mengangkut kayu balak yang sudah dipotong-potong.

Unit Reskrim Polsek LTD mengamankan pelaku AT (53) dan S (50) di tempat pengumpulan barang bekas, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib telah diamankan pelaku Y (40) di rumahnya Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir, kemudian sekira pukul 15.00 wib diamankan pelaku R (46) di rumahnya Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat, lalu barang bukti dan para pelaku di bawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut, " ungkap Dodi. 

"Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit baket alat berat excavator merk XMG yang sudah terpotong- potong, 1 (satu) unit pontoon tarik untuk mengakut kayu balak yang sudah terpotong- potong dan 1 (satu) unit mobil pick up L300 warna hitam, "ujar Dodi. 

"Keempat pelaku Y (40), AT (53), R (46) dan S (50) disangkakan melanggar Pasal 363 jo 55,56 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Dodi.