'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ kuansing
Pencuri Handphone Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing
| Minggu, 5 Maret 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Pencuri Handphone Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing

TELUK KUANTAN, - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (26/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Pelaku berinisial DA (30) warga Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diringkus di samping Kantor Pos tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H menjelaskan, "Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 ,sekira pukul 06.15 Wib dirumah kontrakan korban FH (19) yang berada di Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang mencharger handphone miliknya di dalam kamar, kemudian korban tidur, sekira pukul 11.00 Wib korban FH (19) bangun tidur dan tidak melihat Handphone yang sedang di charger, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, " pungkas Linter. 

Kronologis Penangkapan bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan lidik atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah saudara DA (30) yang pada saat kejadian berada di kontrakan korban dan pada saat DA pergi dari kontrakan korban handphone yang di charger korban sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal yakni AIPDA F. Tampubolon, BRIPKA Bonari Saputra dan BRIPTU Riski Muhammad langsung bergerak menuju Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman, di tengah Perjalalan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di duga Pelaku DA (30) sedang berada di Kota Teluk Kuantan, kemudian tim opsnal langsung putar arah menuju Kota Teluk Kuantan dan sekira jam 22.30 wib Pelaku DA (30) ditangkap di samping Kantor Pos di tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan mendapatkan handphone yang di gunakan saudara DA (30) yang di duga adalah handphone korban FH (19) yang di curi. 

Saat di lakukan pengecekan no imei ternyata no imei nya sama dengan no imei handphone korban FH (19) yang hilang, selanjutnya pelaku DA (30) dan barang bukti 1 Buah Kotak Handphone Merk OPPO Type A96, 1 Unit Handphone Merk OPPO A96 dan 1 Unit Sepeda motor dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 362 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimum hukuman 5 (lima) tahun penjara, " tutup Linter mengakhiri keterangannya

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Pencuri Handphone Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing
Minggu, 5 Maret 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Pencuri Handphone Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

TELUK KUANTAN, - Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Sinambek Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (26/02/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Pelaku berinisial DA (30) warga Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diringkus di samping Kantor Pos tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H menjelaskan, "Pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 ,sekira pukul 06.15 Wib dirumah kontrakan korban FH (19) yang berada di Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi sedang mencharger handphone miliknya di dalam kamar, kemudian korban tidur, sekira pukul 11.00 Wib korban FH (19) bangun tidur dan tidak melihat Handphone yang sedang di charger, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, " pungkas Linter. 

Kronologis Penangkapan bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H,M.H memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan lidik atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah saudara DA (30) yang pada saat kejadian berada di kontrakan korban dan pada saat DA pergi dari kontrakan korban handphone yang di charger korban sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal yakni AIPDA F. Tampubolon, BRIPKA Bonari Saputra dan BRIPTU Riski Muhammad langsung bergerak menuju Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman, di tengah Perjalalan anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa di duga Pelaku DA (30) sedang berada di Kota Teluk Kuantan, kemudian tim opsnal langsung putar arah menuju Kota Teluk Kuantan dan sekira jam 22.30 wib Pelaku DA (30) ditangkap di samping Kantor Pos di tempat penjual martabak Bangka Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan mendapatkan handphone yang di gunakan saudara DA (30) yang di duga adalah handphone korban FH (19) yang di curi. 

Saat di lakukan pengecekan no imei ternyata no imei nya sama dengan no imei handphone korban FH (19) yang hilang, selanjutnya pelaku DA (30) dan barang bukti 1 Buah Kotak Handphone Merk OPPO Type A96, 1 Unit Handphone Merk OPPO A96 dan 1 Unit Sepeda motor dibawa Ke Polres Kuantan Singingi untuk Proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 362 K.U.H. Pidana dengan ancaman maksimum hukuman 5 (lima) tahun penjara, " tutup Linter mengakhiri keterangannya