'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ kuansing
Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Desa Beringin Jaya dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing
| Kamis, 23 Februari 2023
Editor : | Penulis : 1admin

Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur di Desa Beringin Jaya Dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing

TELUK KUANTAN – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil melakukan penangkapan terhadap DI (19), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yaitu korbannya AAW berusia 14 tahun.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, mengatakan, "kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, " jelas Linter. 

"Kronologi kejadian berawal saat diketahui oleh pelapor bahwa adiknya AAW (14) telah dicabuli oleh pelaku DI (19) sebanyak dua kali yang mana  dicabuli pertama kali di Pulau Bungin Koto Taluk dengan cara menyuruh korban untuk menghisap kelamin pelaku DI (19) dan yang kedua kalinya di Pondok kebun yang terletak di Desa Sangau dengan menyuruh Korban untuk menghisap Kelamin DI (19), atas kejadian tersebut Pelapor (Kakak Kandung Korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, " ungkap Linter. 

Sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku DI (19) sedang berada di Desa Sangau tepatnya di cucian mobil dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV AIPDA Andy Candra, S.H.,M.H. 

"Sekira pukul 14.30 WIB, Personil dilapangan AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengky Tampubolon, BRIPKA Bonari, BRIPTU Risky Muhamad dan BRIPDA Memed Ali Akja langsung berangkat menuju Desa Sangau untuk memastikan keberadaan DI (19) dan sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil ditangkap dicucian mobil yang terletak di Desa Sangau dan selanjutnya DI (19) ditangkap dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut," ungkap Linter. 

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Linter.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara / denda minimal 60 juta maksimal 300 juta,” tutup Linter mengakhiri keterangannya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Desa Beringin Jaya dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing
Kamis, 23 Februari 2023
Editor : | Penulis : 1admin
Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur di Desa Beringin Jaya Dibekuk Sat Reskrim Polres Kuansing
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

TELUK KUANTAN – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil melakukan penangkapan terhadap DI (19), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yaitu korbannya AAW berusia 14 tahun.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si kepada wartawan melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, mengatakan, "kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, " jelas Linter. 

"Kronologi kejadian berawal saat diketahui oleh pelapor bahwa adiknya AAW (14) telah dicabuli oleh pelaku DI (19) sebanyak dua kali yang mana  dicabuli pertama kali di Pulau Bungin Koto Taluk dengan cara menyuruh korban untuk menghisap kelamin pelaku DI (19) dan yang kedua kalinya di Pondok kebun yang terletak di Desa Sangau dengan menyuruh Korban untuk menghisap Kelamin DI (19), atas kejadian tersebut Pelapor (Kakak Kandung Korban) merasa tidak senang dan membuat laporan Polisi di Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut, " ungkap Linter. 

Sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H mendapat Informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku DI (19) sedang berada di Desa Sangau tepatnya di cucian mobil dan selanjutnya Kasat Reskrim menghubungi Ps. Kanit Idik IV AIPDA Andy Candra, S.H.,M.H. 

"Sekira pukul 14.30 WIB, Personil dilapangan AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengky Tampubolon, BRIPKA Bonari, BRIPTU Risky Muhamad dan BRIPDA Memed Ali Akja langsung berangkat menuju Desa Sangau untuk memastikan keberadaan DI (19) dan sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil ditangkap dicucian mobil yang terletak di Desa Sangau dan selanjutnya DI (19) ditangkap dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut," ungkap Linter. 

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Linter.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara / denda minimal 60 juta maksimal 300 juta,” tutup Linter mengakhiri keterangannya.