'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ kuansing
Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Hulu Kuantan
| Kamis, 29 Desember 2022
Editor : | Penulis : 1admin

Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Hulu Kuantan

KUANTAN SINGINGI, – Polsek Hulu Kuantan Polres Kuansing menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Kamis (29/12/2022) pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Personil Polsek Hulu Kuantan Aipda Rudi Kasniran, SH, Bripka Subrantas Siswanto, Bripka Tri Darmon Lubis, SH, dan Kedua Belah Pihak. 

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor inisial BAP (16) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten kuansing. 

Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada hari Rabu (28/12/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten kuansing yang dilakukan oleh inisial RY (47) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing. 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, kepada wartawan melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H, menjelaskan "restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban", ujar Kapolsek. 

"Kejadian bermula RY (47) menendang kursi yang di duduki oleh BAP (16) sehingga terjatuh dan kemudian RY mencekik leher BAP, atas kejadian tersebut BAP kurang senang dengan perbuatan RY tersebut Langsung datang ke Polsek Hulu Kuantan, selanjutnya Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan Kesepakatan Berdamai, " tutur Johari. 

Johari menyampaikan “sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif, Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yg sama kepada pihak pertama maupun kepada orang lain".

Pihak kedua dan pihak pertama tidak akan menuntut atas kejadian tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini maka tindakan selanjutnya akan di selesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan pihak yang berwajib. 

"Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, " terang Kapolsek. 

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” tutur Johari.

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” ucapnya.

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Hulu Kuantan,” jelas Johari. 

Kedua belah pihak yang telah berdamai, juga memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Hulu Kuantan.

"Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, " pungkas Johari. 

"Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," tutupnya mengakhiri keterangan. 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Hulu Kuantan
Kamis, 29 Desember 2022
Editor : | Penulis : 1admin
Kasus Penganiayaan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Hulu Kuantan
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

KUANTAN SINGINGI, – Polsek Hulu Kuantan Polres Kuansing menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Kamis (29/12/2022) pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Personil Polsek Hulu Kuantan Aipda Rudi Kasniran, SH, Bripka Subrantas Siswanto, Bripka Tri Darmon Lubis, SH, dan Kedua Belah Pihak. 

Peristiwa pidana dialami korban sekaligus pelapor inisial BAP (16) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten kuansing. 

Kasus penganiayaan yang berujung Restoratif Justice itu terjadi pada hari Rabu (28/12/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten kuansing yang dilakukan oleh inisial RY (47) warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing. 

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, kepada wartawan melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, S.H, menjelaskan "restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban", ujar Kapolsek. 

"Kejadian bermula RY (47) menendang kursi yang di duduki oleh BAP (16) sehingga terjatuh dan kemudian RY mencekik leher BAP, atas kejadian tersebut BAP kurang senang dengan perbuatan RY tersebut Langsung datang ke Polsek Hulu Kuantan, selanjutnya Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan Kesepakatan Berdamai, " tutur Johari. 

Johari menyampaikan “sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif, Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yg sama kepada pihak pertama maupun kepada orang lain".

Pihak kedua dan pihak pertama tidak akan menuntut atas kejadian tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini maka tindakan selanjutnya akan di selesaikan dengan cara menempuh jalur hukum dengan pihak yang berwajib. 

"Perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, " terang Kapolsek. 

“Dari hasil kajian, melalui gelar perkara kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif,” tutur Johari.

Lanjutnya lagi, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. “Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” ucapnya.

“Pelaku dan korban juga telah sepakat membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Hulu Kuantan,” jelas Johari. 

Kedua belah pihak yang telah berdamai, juga memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih atas fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Hulu Kuantan.

"Keadilan Restoratif (Restorative Justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan, " pungkas Johari. 

"Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," tutupnya mengakhiri keterangan.