'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ siak
Tidak Terima THR, Pekerja PT. Dsi Siak Mogok Kerja
| Selasa, 27 Desember 2022
Editor : | Penulis : 1

SIAK. Superriau.com - Pekerja Buruh Harian Lepas diperkebunan kelapa sawit Duta Swakarya Indah ( DSI ) merasa hak" mereka sebagai pekerja tidak setara dengan pekerja diperkebunan lainya yang sama-sama mendapatkan tunjangan pada hari besar keagamaan ( THR ).

Salah satu pekerja Giawa ketika dikonfirmasi awak media lewat telpon seluler ( Senin, 26/12/22 ) menyampaikan rasa kecewa nya atas kurang perhatian penuh pihak perusahaan PT. DSI terhadap tunjangan hari besar mereka. " Kami sudah puluhan tahun mengabdi diperkebunan DSI dan tahun- tahun sebelumnya kami juga tidak pernah menerima THR, hanya saja 2 tahun belakangan ini kami dikasih 1 juta per pekerja itupun karna dulunya dilaporkan keluarga kami di Disnaker Pengawasan Prov. Riau. " ujar nya.

" Tahun ini memang ada ditawarkan melalui Kepala Rombongan yang dimana dari perusahaan hanya sanggup membantu sekitar 20.000.000 tapi jika kami bagi bersama hanya dapat sekitar 100.000 per orang, sehingga kami tolak berhubung tahun sebelumnya saja masih diberikan 1 juta per orang dan itu pun masih tetap saja kami hargai. Namun untuk tahun ini, kami sangat mengharapkan penuh dan menunggu pengertian dari pihak perusahaan, dan untuk sementara kami tidak bekerja dulu sebelum ada titik terang. " tegas beberapa pekerja. 

KR ( Kepala Rombongan ) yang dimana berstatus sebagai perpanjangan tangan perusahaan DSI an. Halawa dan Giawa ketika dikonfirmasi terkait tunjangan hari besar pekerja menyampaikan jika mogok nya pekerja itu hak" mereka masing-masing. " Ya, betul berapa pekerja melakukan aksi mogok kerja karna masalah tuntuntan tunjangan hari besar keagamaan mereka, namun berapa nominal yang diserahkan perusahaan ke pekerja maka itu juga kami sampaikan kepada mereka. Namun hampir semua pekerja tidak berterima dengan nominal itu karna terlalu berbeda dengan nominal yang mereka terima sebelumnya. Kami saja yang sama" status pekerja juga hanya ditawarkan perusahaan sebesar 5 juta saja dan bagaimana kami bisa membagikan itu kepada pekerja lainya.

2 Minggu yang lewat kami sudah serahkan KTP pekerja, Singkemang 14 orang, Merempan 27 orang, Merempan satu 28 orang dan begitu juga KR lainya. Semua tenaga kerja sudah kami serahkan Ktp mereka sekitar 135 lebih dan tergantung keputusan perusahaan nanti. " ujar salah satu kepala Rombongan.

Menangapi permasalahan yang dialami beberap pekerja diperkebunan DSI, ketua Dpc Lsm Penjara Siak sangat prihatin atas tindakan perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari besar pekerja.

" kepada Pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR Keagamaan atau dalam arti terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Sementara, Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa : teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
Karena THR merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisilihan industrial.


Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Jelas ketua Lsm Penjara.

Hal diatas ketika dikonfirmasi perwakilan management Perusahaan pak Marsono lewat pesan singkat whatsaap, tidak membalas chat awak media hingga berita ini diterbutkan. ( team )

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
siak

Tidak Terima THR, Pekerja PT. Dsi Siak Mogok Kerja
Selasa, 27 Desember 2022
Editor : | Penulis : 1
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

SIAK. Superriau.com - Pekerja Buruh Harian Lepas diperkebunan kelapa sawit Duta Swakarya Indah ( DSI ) merasa hak" mereka sebagai pekerja tidak setara dengan pekerja diperkebunan lainya yang sama-sama mendapatkan tunjangan pada hari besar keagamaan ( THR ).

Salah satu pekerja Giawa ketika dikonfirmasi awak media lewat telpon seluler ( Senin, 26/12/22 ) menyampaikan rasa kecewa nya atas kurang perhatian penuh pihak perusahaan PT. DSI terhadap tunjangan hari besar mereka. " Kami sudah puluhan tahun mengabdi diperkebunan DSI dan tahun- tahun sebelumnya kami juga tidak pernah menerima THR, hanya saja 2 tahun belakangan ini kami dikasih 1 juta per pekerja itupun karna dulunya dilaporkan keluarga kami di Disnaker Pengawasan Prov. Riau. " ujar nya.

" Tahun ini memang ada ditawarkan melalui Kepala Rombongan yang dimana dari perusahaan hanya sanggup membantu sekitar 20.000.000 tapi jika kami bagi bersama hanya dapat sekitar 100.000 per orang, sehingga kami tolak berhubung tahun sebelumnya saja masih diberikan 1 juta per orang dan itu pun masih tetap saja kami hargai. Namun untuk tahun ini, kami sangat mengharapkan penuh dan menunggu pengertian dari pihak perusahaan, dan untuk sementara kami tidak bekerja dulu sebelum ada titik terang. " tegas beberapa pekerja. 

KR ( Kepala Rombongan ) yang dimana berstatus sebagai perpanjangan tangan perusahaan DSI an. Halawa dan Giawa ketika dikonfirmasi terkait tunjangan hari besar pekerja menyampaikan jika mogok nya pekerja itu hak" mereka masing-masing. " Ya, betul berapa pekerja melakukan aksi mogok kerja karna masalah tuntuntan tunjangan hari besar keagamaan mereka, namun berapa nominal yang diserahkan perusahaan ke pekerja maka itu juga kami sampaikan kepada mereka. Namun hampir semua pekerja tidak berterima dengan nominal itu karna terlalu berbeda dengan nominal yang mereka terima sebelumnya. Kami saja yang sama" status pekerja juga hanya ditawarkan perusahaan sebesar 5 juta saja dan bagaimana kami bisa membagikan itu kepada pekerja lainya.

2 Minggu yang lewat kami sudah serahkan KTP pekerja, Singkemang 14 orang, Merempan 27 orang, Merempan satu 28 orang dan begitu juga KR lainya. Semua tenaga kerja sudah kami serahkan Ktp mereka sekitar 135 lebih dan tergantung keputusan perusahaan nanti. " ujar salah satu kepala Rombongan.

Menangapi permasalahan yang dialami beberap pekerja diperkebunan DSI, ketua Dpc Lsm Penjara Siak sangat prihatin atas tindakan perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari besar pekerja.

" kepada Pengusaha yang melakukan penundaan pembayaran THR Keagamaan atau dalam arti terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Sementara, Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa : teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
Karena THR merupakan hak pekerja, maka pelanggaran atas hak THR tersebut dinamakan perselisihan hak sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisilihan industrial.


Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Jelas ketua Lsm Penjara.

Hal diatas ketika dikonfirmasi perwakilan management Perusahaan pak Marsono lewat pesan singkat whatsaap, tidak membalas chat awak media hingga berita ini diterbutkan. ( team )