'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ pekanbaru
Wagubri, Ranperda RPPLH Sudah Sesuai dengan RPJMJP Prov Riau
| Senin, 28 November 2022
Editor : | Penulis : admin

Pekanbaru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dalam hal ini anggota DPRD Riau menyampaikan  tentang Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution beserta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Senin (28/11/2022).

Pada kesempatannya, selaku pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengatakan pertemuan ini merupakan tanggapan dari penyampaian dua ranperda oleh Wagubri Edy Natar.

“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tanggal 24 November 2022 yang lalu. Wakil Gubernur Riau telah menyampaikan dua rancangan perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Dirinya jelaskan, hal ini telah sesuai dengan peraturan DPRD Riau Nomor 1 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1 tentang mekanisme pembahasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur.

Penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Ranperda ini diserahkan oleh juru bicara masing - masing fraksi kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, yang kemudian diserahkan langsung kepada Wagubri, Edy Natar.

Fraksi - fraksi yang menyampaikan pandangan diantaranya, Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PKB, dan Hanura.

"Dengan begitu tentunya kami berharap itu dapat ditanggapi dan dijawab oleh Gubernur Riau dalam jawaban pemerintah pada agenda rapat paripurna berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Wagubri katakan, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang daerah Provinsi Riau yang mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan.

“ Maka ditetapkanlah tujuh isu pokok lingkungan hidup yang akan diselesaikan dalam kurun waktu pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 30 tahun ke depan yaitu, keberlangsungan ketersediaan pangan, keberlangsungan jasa pengaturan air dan penyimpanan air, perambahan kawasan hutan kerusakan, degradasi ekosistem gambut, ancaman kebakaran lahan dan hutan, abrasi pantai di pesisir dan pulau-pulau terluar, dan penurunan keanekaragaman hayati," ujarnya.

Sedangkan pada Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dirinya terangkan  berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan taat.

Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan harus efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

Adapun substansi yang akan diatur dalam Ranperda Pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai berikut :

1. Ruang lingkup dan azas pengelolaan keuangan  daerah.

2. Pengelolaan keuangan daerah.

3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah.

4. Penyusunan APBD.

5. Penetapan APBD.

6. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.

7. Pelaporan realisasi Semester pertama APBD dan perubahan APBD.

8. Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.

9. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

10. Kekayaan daerah dan Utang Daerah.

11. Badan Layanan Umum Daerah.

12. Penyelesaiann Kerugian Keungan Daerah.

13. Informasi Keuangan Daerah.

14. Pembinaan dan Pengawasan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap kiranya rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Jika pada Rancangan peraturan daerah ini terdapat hal-hal yang dinilai kurang tepat dalam pengaturannya kiranya dapat dibahas bersama dalam rapat panitia khusus nantinya,” tutupnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

Wagubri, Ranperda RPPLH Sudah Sesuai dengan RPJMJP Prov Riau
Senin, 28 November 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pekanbaru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dalam hal ini anggota DPRD Riau menyampaikan  tentang Ranperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution beserta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Senin (28/11/2022).

Pada kesempatannya, selaku pimpinan rapat Wakil Ketua I DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengatakan pertemuan ini merupakan tanggapan dari penyampaian dua ranperda oleh Wagubri Edy Natar.

“Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tanggal 24 November 2022 yang lalu. Wakil Gubernur Riau telah menyampaikan dua rancangan perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.

Dirinya jelaskan, hal ini telah sesuai dengan peraturan DPRD Riau Nomor 1 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1 tentang mekanisme pembahasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur.

Penyampaian pandangan umum fraksi mengenai Ranperda ini diserahkan oleh juru bicara masing - masing fraksi kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, yang kemudian diserahkan langsung kepada Wagubri, Edy Natar.

Fraksi - fraksi yang menyampaikan pandangan diantaranya, Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PKB, dan Hanura.

"Dengan begitu tentunya kami berharap itu dapat ditanggapi dan dijawab oleh Gubernur Riau dalam jawaban pemerintah pada agenda rapat paripurna berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Wagubri katakan, Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) tahun 2022-2051 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang daerah Provinsi Riau yang mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan.

“ Maka ditetapkanlah tujuh isu pokok lingkungan hidup yang akan diselesaikan dalam kurun waktu pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 30 tahun ke depan yaitu, keberlangsungan ketersediaan pangan, keberlangsungan jasa pengaturan air dan penyimpanan air, perambahan kawasan hutan kerusakan, degradasi ekosistem gambut, ancaman kebakaran lahan dan hutan, abrasi pantai di pesisir dan pulau-pulau terluar, dan penurunan keanekaragaman hayati," ujarnya.

Sedangkan pada Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dirinya terangkan  berdasarkan ketentuan pasal 238 ayat 2 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan taat.

Karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan harus efisien, ekonomi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.

Adapun substansi yang akan diatur dalam Ranperda Pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai berikut :

1. Ruang lingkup dan azas pengelolaan keuangan  daerah.

2. Pengelolaan keuangan daerah.

3. Anggaran pendapatan dan belanja daerah.

4. Penyusunan APBD.

5. Penetapan APBD.

6. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD.

7. Pelaporan realisasi Semester pertama APBD dan perubahan APBD.

8. Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.

9. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

10. Kekayaan daerah dan Utang Daerah.

11. Badan Layanan Umum Daerah.

12. Penyelesaiann Kerugian Keungan Daerah.

13. Informasi Keuangan Daerah.

14. Pembinaan dan Pengawasan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap kiranya rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dapat dibahas bersama-sama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Jika pada Rancangan peraturan daerah ini terdapat hal-hal yang dinilai kurang tepat dalam pengaturannya kiranya dapat dibahas bersama dalam rapat panitia khusus nantinya,” tutupnya.