'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ siak
PT. Pelindo Perawang di Duga Rampas Tanah Milik Masyarakat Tualang Siak
| Kamis, 13 Oktober 2022
Editor : | Penulis : admin

Siak—PT. Pelindo Perawang di duga telah merampas tanah Hak Milik M.Ali sebesar kurang lebih 6,7 Hektar, tanah itu telah di ambil Pihak Pelindo sejak kematian Bapak M. Ali pada tahun 2015 lalu.Kamis (13/10/2022)

Ibu Fatimah sebagai istri almarhum M ali.yg tanahnya dirampas oleh Pelindo Perawang merasa Rugi karena sampai saat lahan tersebut tidak bisa digunakan.

“Saya selaku istri Bapak M. Ali merasa di rugikan oleh Pihak PT. Pelindo tanah 6,7 Hektar dikuasai mereka sedangkan tanah yang di ganti rugi baru 3000 M persegi ( 0,3 Hektar), kami mengakui Bahwa Pelindo punya Surat Sertifikat HPL sebesar 60 Hektar, nah tanah yang 60 hektar tersebut di Hitung dari seberang luasnya ada sekitar 48 Hektar dan di tambah 12 Hektar di dekat tanah kami yang ditepi sungai,” Ujar Istri Pak Ali tersebut.

“Nah kenyataannya saat ini bertolak belakang tanah kami Juga di Kuasai oleh mereka dan di tanah kami telah di Bangun Kantor Pelindo, Padahal dulu sudah di hentikan Pembangunannya, tapi kenyataannya Gedung itu telah berdiri di lahan kami.” Ujarnya lagi.

“Berarti mereka telah merampas Hak saya sebagai Ali Waris yang Sah dari Suami saya, kita punya surat-surat yang sah, Kami telah juga di Fasilitasi Pemda Siak untuk berunding dan Rapat juga dengan Pihak DPRD Siak, kalau untuk lebih Jelasnya silahkan tanya dengan Pak Awalludin dialah yang berjuang untuk saya,”pungkas Istri pak Ali tersebut.

Saat di temui Awak Media di Kediaaman Bapak Awalludin Anggota DPRD Siak Dapil Tualang membenarkan apa yang disampaikan Oleh Ibuk Fatimah tersebut.

“Ya terkait kasus Pelindo dengan keluarga M.Ali hari ini diwakili oleh ahli warisnya istrinya yaitu ibu Fatimah mereka minta tolong kepada kita sebagai Anggota Dewan Kabupaten Siak, maka saya fasilitaslah melalui DPRD kemudian kita panggil pihak-pihak terkait, bersama dengan pemerintah Kabupaten Siak Bagian Hukum dan juga bagian Pertanahan BPN Kabupaten Siak,”Tuturnya.

“Setelah itu di adakanlah pengukuran ulang batas tanah,  namun setelah dalam pengukuran batas itu kami juga turun bersama Asisten 1, DPRD Siak, bagian pertahanan Pemda Siak dan BPN. Nah dari situ Pelindo tidak bersedia menunjukkan Tapal-Tapal batasnya, namun kami mengukur sesuai dengan klaim surat yang sah, setelah di ukur nah disitu saja secara acak sudah ada kelebihan 3,3 hektar,” Ungkap Awalludin Anggota DPRD Siak tersebut.

“Bantuan saya sebagai Wakil Rakyat terakhir kami membuat Surat ke kanwil BPN untuk melaksanakan pertemuan, Didalam rapat koordinasi dengan BPN Kanwil Riau, bersama Asisten 1, Bagian Pertanahan Pemda, BPN Siak telah diputuskan BPN kanwil Riau yang telah membuat surat pengembalian Tapal batas yang surat tersebut telah dikirimkan ke Pelindo, namun Pelindo juga tidak bersedia melakukan pengukuran ulang terhadap perintah BPN ini,”Ujarnya Lagi.

“Nah itulah yang dapat kami bantu sebagai Wakil Rakyat, kemudian kami melaksanakan proses pengadilan melalui peraturan hukum yang berlaku terhadap masyarakat mampu di Kabupaten Siak, dalam keputusan Pengadilan tersebut harus di bawa ke PTUN, Namun karena dana yang minim kami tidak melanjutkan hal ini sudah melalui komunikasi dengan pihak ahli waris untuk tidak melanjutkan ke PTUN lagi,” Tutur Anggota DPRD dari PKB ini.

“Saya Sarankan kepada Ahli Waris untuk melaporkannya ke POLDA Riau, atau Kalau perlu Ke Mabes Polri serta Kejagung langsung, supaya memang Hak masyarakat miskin bisa dikembalikan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari Aparat yang terkait, hal ini saja yang kita bisa bantu dari wakil-wakil rakyat di Kabupaten,” Pungkas Awalludin Anggota DPRD Siak.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
siak

PT. Pelindo Perawang di Duga Rampas Tanah Milik Masyarakat Tualang Siak
Kamis, 13 Oktober 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Siak—PT. Pelindo Perawang di duga telah merampas tanah Hak Milik M.Ali sebesar kurang lebih 6,7 Hektar, tanah itu telah di ambil Pihak Pelindo sejak kematian Bapak M. Ali pada tahun 2015 lalu.Kamis (13/10/2022)

Ibu Fatimah sebagai istri almarhum M ali.yg tanahnya dirampas oleh Pelindo Perawang merasa Rugi karena sampai saat lahan tersebut tidak bisa digunakan.

“Saya selaku istri Bapak M. Ali merasa di rugikan oleh Pihak PT. Pelindo tanah 6,7 Hektar dikuasai mereka sedangkan tanah yang di ganti rugi baru 3000 M persegi ( 0,3 Hektar), kami mengakui Bahwa Pelindo punya Surat Sertifikat HPL sebesar 60 Hektar, nah tanah yang 60 hektar tersebut di Hitung dari seberang luasnya ada sekitar 48 Hektar dan di tambah 12 Hektar di dekat tanah kami yang ditepi sungai,” Ujar Istri Pak Ali tersebut.

“Nah kenyataannya saat ini bertolak belakang tanah kami Juga di Kuasai oleh mereka dan di tanah kami telah di Bangun Kantor Pelindo, Padahal dulu sudah di hentikan Pembangunannya, tapi kenyataannya Gedung itu telah berdiri di lahan kami.” Ujarnya lagi.

“Berarti mereka telah merampas Hak saya sebagai Ali Waris yang Sah dari Suami saya, kita punya surat-surat yang sah, Kami telah juga di Fasilitasi Pemda Siak untuk berunding dan Rapat juga dengan Pihak DPRD Siak, kalau untuk lebih Jelasnya silahkan tanya dengan Pak Awalludin dialah yang berjuang untuk saya,”pungkas Istri pak Ali tersebut.

Saat di temui Awak Media di Kediaaman Bapak Awalludin Anggota DPRD Siak Dapil Tualang membenarkan apa yang disampaikan Oleh Ibuk Fatimah tersebut.

“Ya terkait kasus Pelindo dengan keluarga M.Ali hari ini diwakili oleh ahli warisnya istrinya yaitu ibu Fatimah mereka minta tolong kepada kita sebagai Anggota Dewan Kabupaten Siak, maka saya fasilitaslah melalui DPRD kemudian kita panggil pihak-pihak terkait, bersama dengan pemerintah Kabupaten Siak Bagian Hukum dan juga bagian Pertanahan BPN Kabupaten Siak,”Tuturnya.

“Setelah itu di adakanlah pengukuran ulang batas tanah,  namun setelah dalam pengukuran batas itu kami juga turun bersama Asisten 1, DPRD Siak, bagian pertahanan Pemda Siak dan BPN. Nah dari situ Pelindo tidak bersedia menunjukkan Tapal-Tapal batasnya, namun kami mengukur sesuai dengan klaim surat yang sah, setelah di ukur nah disitu saja secara acak sudah ada kelebihan 3,3 hektar,” Ungkap Awalludin Anggota DPRD Siak tersebut.

“Bantuan saya sebagai Wakil Rakyat terakhir kami membuat Surat ke kanwil BPN untuk melaksanakan pertemuan, Didalam rapat koordinasi dengan BPN Kanwil Riau, bersama Asisten 1, Bagian Pertanahan Pemda, BPN Siak telah diputuskan BPN kanwil Riau yang telah membuat surat pengembalian Tapal batas yang surat tersebut telah dikirimkan ke Pelindo, namun Pelindo juga tidak bersedia melakukan pengukuran ulang terhadap perintah BPN ini,”Ujarnya Lagi.

“Nah itulah yang dapat kami bantu sebagai Wakil Rakyat, kemudian kami melaksanakan proses pengadilan melalui peraturan hukum yang berlaku terhadap masyarakat mampu di Kabupaten Siak, dalam keputusan Pengadilan tersebut harus di bawa ke PTUN, Namun karena dana yang minim kami tidak melanjutkan hal ini sudah melalui komunikasi dengan pihak ahli waris untuk tidak melanjutkan ke PTUN lagi,” Tutur Anggota DPRD dari PKB ini.

“Saya Sarankan kepada Ahli Waris untuk melaporkannya ke POLDA Riau, atau Kalau perlu Ke Mabes Polri serta Kejagung langsung, supaya memang Hak masyarakat miskin bisa dikembalikan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari Aparat yang terkait, hal ini saja yang kita bisa bantu dari wakil-wakil rakyat di Kabupaten,” Pungkas Awalludin Anggota DPRD Siak.