'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ dumai
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Lartas Senilai 3,5 Miliar
| Jumat, 22 Juli 2022
Editor : | Penulis : 9

 


Dumai. Superriau. Sebagai salah satu perwujudan dari fungsi Di Rektorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector ,Bea dan Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat maupun lingkungan.Dari Penindakan yang telah dilakukan.Bea Cukai Dumai rutin memisahkan barang tegahan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dan barang tersebut.


Pada hari ini Jumat, tanggal 22 Juli 2022 bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena atas barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang_Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN)ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.Adapun data barang yang dimusnahkan hari ini adalah:Rokok berbagai merek sebanyak 175.601 Bungkus (+/- 3,5 juta Batang)yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar, Berbagai macam obat obatan,Ballpress 6 Koli,Tali 2 bale, sepatu 300 Koli,tas 107 pcs,jok. mobil .2 pcs,Milo,Susu dan rempah 16 karton,Ban bekas sepeda motor 850 pcs semua dimusnakan dengan dibakar.Kapal KM.RIZKY BARU,dan sebuah Mesin Speedboat.

Barang barang tersebut diatas merupakan hasil dari Penindakan yang dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan dibidang kepabeanan yang melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp. 3.530.562.5900,-dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnakan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp 2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan.

Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.Selain itu,harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.Peredaran pakaian bekas, kosmetik, makanan akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

Penggunaan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal. 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
dumai

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Lartas Senilai 3,5 Miliar
Jumat, 22 Juli 2022
Editor : | Penulis : 9
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

 


Dumai. Superriau. Sebagai salah satu perwujudan dari fungsi Di Rektorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector ,Bea dan Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat maupun lingkungan.Dari Penindakan yang telah dilakukan.Bea Cukai Dumai rutin memisahkan barang tegahan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dan barang tersebut.


Pada hari ini Jumat, tanggal 22 Juli 2022 bertempat di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 s.d 2022.Atas barang barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena atas barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang_Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN)ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.Adapun data barang yang dimusnahkan hari ini adalah:Rokok berbagai merek sebanyak 175.601 Bungkus (+/- 3,5 juta Batang)yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar, Berbagai macam obat obatan,Ballpress 6 Koli,Tali 2 bale, sepatu 300 Koli,tas 107 pcs,jok. mobil .2 pcs,Milo,Susu dan rempah 16 karton,Ban bekas sepeda motor 850 pcs semua dimusnakan dengan dibakar.Kapal KM.RIZKY BARU,dan sebuah Mesin Speedboat.

Barang barang tersebut diatas merupakan hasil dari Penindakan yang dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan dibidang kepabeanan yang melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp. 3.530.562.5900,-dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnakan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp 2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan.

Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.Selain itu,harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.Peredaran pakaian bekas, kosmetik, makanan akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

Penggunaan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal.