'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ bengkalis
Sebanyak 750 Sertifikat Redistribusi Tanah diserahkan Bupati
| Selasa, 28 Juni 2022
Editor : | Penulis : admin

Sebagai bentuk kepedulian semua Pihak, baik itu aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, agar secara masiv ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

Dalam hal ini disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bengkalis Aulia, pada acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditaja oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis di Kantor Desa Tenggayun, Selasa (28/06/2022) pagi.

Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, ujar Aulia.

Dan ini sebagai wujud implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, jelas Aulia.

Dan yang tak kalah penting, sambung Aulia, redistribusi tanah ini juga termasuk program nawacita ke v (lima) Presiden RI bapak Ir. H. Joko widodo. dalam pelaksanaannya melalui ketentuan peraturan perundangan. 

"Yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah," papar Aulia.

Untuk tahun 2021 yang lalu, kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.350 sertipikat tanah untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Pinggir, Kecamatan Talang Nuandau, dan akecamatan Bandar Laksamana, ucap Aulia.

"Pada tahun 2022 ini, Masyarakat Desa Tenggayun telah mendapat redistribusi tanah sebanyak 750 sertipikat untuk masyarakat. Melalui penyerahan sertifikat ini tentunya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," katanya.

Bagi masyarakat penerima sertipikat hak milik atas tanah, agar bisa  memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain, tegas Aulia.

Selain itu dalam rangka pelaksanaan reforma akses, diharapkan masyarakat menggunakan sertipikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi akibat covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar saat ini.

"Jika sertifikat ini dijadikan agunan, pastikan betul sertifikat ini dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga. jangan dijadikan untuk kegiatan-kegiatan yang berbau konsumtif semata," pesan Aulia.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Camat Bandar laksamana Taufik Hidayat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Jemmy Dolly Winerungan, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Janri wolden Halomoan Sirait, Kepala Desa Tenggayun Muhammad Khairil, Kepala Dusun,RT/RW se Desa Tenggayun, masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
bengkalis

Sebanyak 750 Sertifikat Redistribusi Tanah diserahkan Bupati
Selasa, 28 Juni 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Sebagai bentuk kepedulian semua Pihak, baik itu aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, agar secara masiv ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

Dalam hal ini disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bengkalis Aulia, pada acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditaja oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis di Kantor Desa Tenggayun, Selasa (28/06/2022) pagi.

Program TORA ini merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, ujar Aulia.

Dan ini sebagai wujud implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, jelas Aulia.

Dan yang tak kalah penting, sambung Aulia, redistribusi tanah ini juga termasuk program nawacita ke v (lima) Presiden RI bapak Ir. H. Joko widodo. dalam pelaksanaannya melalui ketentuan peraturan perundangan. 

"Yang menjadi tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah," papar Aulia.

Untuk tahun 2021 yang lalu, kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis sebanyak 1.350 sertipikat tanah untuk tiga kecamatan yakni Kecamatan Pinggir, Kecamatan Talang Nuandau, dan akecamatan Bandar Laksamana, ucap Aulia.

"Pada tahun 2022 ini, Masyarakat Desa Tenggayun telah mendapat redistribusi tanah sebanyak 750 sertipikat untuk masyarakat. Melalui penyerahan sertifikat ini tentunya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup," katanya.

Bagi masyarakat penerima sertipikat hak milik atas tanah, agar bisa  memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain, tegas Aulia.

Selain itu dalam rangka pelaksanaan reforma akses, diharapkan masyarakat menggunakan sertipikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi akibat covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar saat ini.

"Jika sertifikat ini dijadikan agunan, pastikan betul sertifikat ini dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga. jangan dijadikan untuk kegiatan-kegiatan yang berbau konsumtif semata," pesan Aulia.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Camat Bandar laksamana Taufik Hidayat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Jemmy Dolly Winerungan, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis Janri wolden Halomoan Sirait, Kepala Desa Tenggayun Muhammad Khairil, Kepala Dusun,RT/RW se Desa Tenggayun, masyarakat penerima sertifikat dan tamu undangan lainnya.