'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ jakarta
5 Syarat Wajib Haji dan Umrah, Bagaimana Bila Tidak Dikerjakan?
| Senin, 6 Juni 2022
Editor : | Penulis : admin

Lima Syarat Haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah. Konsekuensi bagi yang melalaikannya yakni membayar dam atau denda tanpa menghilangkan keabsahan ibadah yang dilakukannya.
Meski demikian, jemaah haji atau umrah yang sengaja meninggalkan syarat wajib haji dan umrah tanpa adanya uzur yang syar'i, dianggap berdosa. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang tepat mengenai apa saja yang termasuk dengan syarat wajib haji dan umrah.

5 Syarat Wajib Haji dan Umrah
A. Syarat Wajib Haji
1. Ihram

Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama (Kemenag), ihram secara bahasa memiliki arti mengharamkan. Secara istilah dalam konteks haji diartikan sebagai niat masuk sebelum mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan atau menghindari diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram.

Bagi seorang muslim yang telah mengucapkan niat ihram haji artinya sudah mulai melaksanakan haji. Bacaan niat haji adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya: "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji."

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah diartikan sebagai bermalam di Muzdalifah untiuk memenuhi ketentuan manasik haji pada 10 Zulhijah setelah wukuf di Arafah. Pada pelaksanaannya, jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, atau membaca Al-Qur'an.

"Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat," tulis keterangan dari Kemenag.

Catatan bagi yang harus meninggalkan amalan ini karena uzur syar'i seperti sakit, mengurus orang sakit, atau tersesat di jalan, tidak dikenakan bayaran denda untuk menggantinya.

3. Mabit di Mina

Tidak jauh berbeda dengan syarat wajib haji sebelumnya, mabit di Mina adalah bermalam pada malam hari sesuai dengan nafar atau keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik.

Mabit di Mina dilaksanakan pada tanggal 11-12 Zulhijah bagi nafar awal atau jemaah bakal meninggalkan Mina pada 12 Zulhijah dan dilakukan sebelum terbenam matahari. Sementara itu, mabit pada 11 Zulhijah dilakukan bagi nafar tsani, jemaah akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah.

Tempat mabit bagi sebagian besar jemaah haji Indonesia adalah Harratul Lisan. Meski demikian, sejak 1984 pemerintah Arab Saudi terus memperluas kawasan Mina hingga jemaah haji dapat mabit di wilayah tersebut yang disebut dengan tausi'atu mina.

4. Melontar Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah

Melontar jamrah artinya melontarkan batu kerikil ke arah jamrah dengan niat mengenai objek jamrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubangnya. Amalan ini dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijjah dan hari tasyrik seperti 11-13 Zulhijah.

Tata caranya, melontarkan kerikil satu per satu untuk hitungan satu lontaran. Sebab bila tujuh kerikil dilontarkan sekaligus maka dihitung sebagai satu lontaran. Urutannya dilakukan dengan jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah.

Letak jamrah Ula berlokasi di dekat dari arah Haratul Lisan dan jamrah Wusta atau jamrah yang kedua terletak di tengah-tengah antara jamrah Ula dan jamrah Aqabah. Sementara jamrah Aqabah berada di perbatasan antara Mina dan Mekah.

5. Thawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Mekah

Wada' di sini secara bahasa berarti perpisahan. Dengan kata lain, thawaf wada' adalah thawaf perpisahan dengan Kakbah, Masjidil Haram, dan sekaligus dengan Mekah.

Dalam rangkaian ini, jemaah dapat memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas seluruh rangkaian ibadah yang telah diselesaikan. Selain itu, saat mengerjakan thawaf wada', jemaah juga dapat memanjatkan doa agar diberi keselamatan selama perjalanan pulang.

B. Syarat Wajib Umrah
Syarat wajib umrah adalah berihram dari miqat. Ibadah umrah seseorang tetap sah bila kewajiban miqat ini ditinggalkan, namun dikenakan dam atau denda sebagai gantinya.

Berniat ihram dilakukan dengan membaca niat dalam hati maupun lisan dengan melafalkan bacaan berikut,

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

Bacaan latin: Nawaitul 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma 'umratan.

Artinya: "Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk berumrah."

Bagi jemaah haji gelombang pertama, berniat ihram dilakukan dari miqat Abyar Ali. Sementara jemaah haji gelombang dua, berniat ihram dari asrama haji embarkasi atau di dalam pesawat sebelum melintas Yalamlam atau Qarnul Al Manazil maupun di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.


Demikian informasi mengenai syarat wajib haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Jangan sampai terlewat rangkaiannya agar tidak terkena denda.





 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
jakarta

5 Syarat Wajib Haji dan Umrah, Bagaimana Bila Tidak Dikerjakan?
Senin, 6 Juni 2022
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Lima Syarat Haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang tidak boleh ditinggalkan oleh jemaah. Konsekuensi bagi yang melalaikannya yakni membayar dam atau denda tanpa menghilangkan keabsahan ibadah yang dilakukannya.
Meski demikian, jemaah haji atau umrah yang sengaja meninggalkan syarat wajib haji dan umrah tanpa adanya uzur yang syar'i, dianggap berdosa. Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang tepat mengenai apa saja yang termasuk dengan syarat wajib haji dan umrah.

5 Syarat Wajib Haji dan Umrah
A. Syarat Wajib Haji
1. Ihram

Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama (Kemenag), ihram secara bahasa memiliki arti mengharamkan. Secara istilah dalam konteks haji diartikan sebagai niat masuk sebelum mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan atau menghindari diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram.

Bagi seorang muslim yang telah mengucapkan niat ihram haji artinya sudah mulai melaksanakan haji. Bacaan niat haji adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan

Artinya: "Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku sambut panggilanMu ya Allah untuk berhaji."

2. Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah diartikan sebagai bermalam di Muzdalifah untiuk memenuhi ketentuan manasik haji pada 10 Zulhijah setelah wukuf di Arafah. Pada pelaksanaannya, jemaah haji dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah, zikir, istigfar, berdoa, atau membaca Al-Qur'an.

"Mabit di Muzdalifah dianggap sah bila jemaah berada di Muzdalifah melewati tengah malam, walau ia hanya mabit sesaat," tulis keterangan dari Kemenag.

Catatan bagi yang harus meninggalkan amalan ini karena uzur syar'i seperti sakit, mengurus orang sakit, atau tersesat di jalan, tidak dikenakan bayaran denda untuk menggantinya.

3. Mabit di Mina

Tidak jauh berbeda dengan syarat wajib haji sebelumnya, mabit di Mina adalah bermalam pada malam hari sesuai dengan nafar atau keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik.

Mabit di Mina dilaksanakan pada tanggal 11-12 Zulhijah bagi nafar awal atau jemaah bakal meninggalkan Mina pada 12 Zulhijah dan dilakukan sebelum terbenam matahari. Sementara itu, mabit pada 11 Zulhijah dilakukan bagi nafar tsani, jemaah akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah.

Tempat mabit bagi sebagian besar jemaah haji Indonesia adalah Harratul Lisan. Meski demikian, sejak 1984 pemerintah Arab Saudi terus memperluas kawasan Mina hingga jemaah haji dapat mabit di wilayah tersebut yang disebut dengan tausi'atu mina.

4. Melontar Jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah

Melontar jamrah artinya melontarkan batu kerikil ke arah jamrah dengan niat mengenai objek jamrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubangnya. Amalan ini dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijjah dan hari tasyrik seperti 11-13 Zulhijah.

Tata caranya, melontarkan kerikil satu per satu untuk hitungan satu lontaran. Sebab bila tujuh kerikil dilontarkan sekaligus maka dihitung sebagai satu lontaran. Urutannya dilakukan dengan jamrah Ula, Wusta, dan Aqabah.

Letak jamrah Ula berlokasi di dekat dari arah Haratul Lisan dan jamrah Wusta atau jamrah yang kedua terletak di tengah-tengah antara jamrah Ula dan jamrah Aqabah. Sementara jamrah Aqabah berada di perbatasan antara Mina dan Mekah.

5. Thawaf wada' bagi yang akan meninggalkan Mekah

Wada' di sini secara bahasa berarti perpisahan. Dengan kata lain, thawaf wada' adalah thawaf perpisahan dengan Kakbah, Masjidil Haram, dan sekaligus dengan Mekah.

Dalam rangkaian ini, jemaah dapat memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas seluruh rangkaian ibadah yang telah diselesaikan. Selain itu, saat mengerjakan thawaf wada', jemaah juga dapat memanjatkan doa agar diberi keselamatan selama perjalanan pulang.

B. Syarat Wajib Umrah
Syarat wajib umrah adalah berihram dari miqat. Ibadah umrah seseorang tetap sah bila kewajiban miqat ini ditinggalkan, namun dikenakan dam atau denda sebagai gantinya.

Berniat ihram dilakukan dengan membaca niat dalam hati maupun lisan dengan melafalkan bacaan berikut,

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة

Bacaan latin: Nawaitul 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma 'umratan.

Artinya: "Aku niat umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala, aku penuhi panggilanMu ya Allah untuk berumrah."

Bagi jemaah haji gelombang pertama, berniat ihram dilakukan dari miqat Abyar Ali. Sementara jemaah haji gelombang dua, berniat ihram dari asrama haji embarkasi atau di dalam pesawat sebelum melintas Yalamlam atau Qarnul Al Manazil maupun di Bandara King Abdul Aziz Jeddah.


Demikian informasi mengenai syarat wajib haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia. Jangan sampai terlewat rangkaiannya agar tidak terkena denda.