'
21 Sya'ban 1447 H | Senin, 9 Februari 2026
×
/ nasional
Angelina Sondakh Bakal Bebas Bersyarat Maret Ini, Ini Penjelasan Ditjen Pas
| Selasa, 1 Maret 2022
Editor : | Penulis : admin

Angelina Sondakh (Agung Pambudhy/detikcom)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menjelaskan terkait Angelina Sondakh yang dikabarkan akan segera bebas. Rika mengatakan Angelina Sondakh pada Maret 2022 akan segera keluar dari lapas, tetapi belum bebas murni, melainkan masih harus menjalani pidana 3 bulan di luar lapas karena mendapat cuti menjelang bebas.
"Insyaallah di bulan Maret ini, tapi tentunya tanggal pastinya akan kami informasikan selanjutnya," kata Rika saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Namun belum diketahui persis kapan wanita yang akrab disapa Angie itu akan keluar dari lapas. Angie disebut telah menjalani pidana 10 tahun, denda Rp 500 juta, tetapi masih harus membayar uang pengganti.

"Sebagai informasi awal memang Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun, 10 tahun di persidangan 27 April 2022. 27 April 2022 ada denda dan uang pengganti yang memang harus dibayar, Rp 500 juta sudah dibayar, Rp 8,8 M kalau nggak salah sudah dibayar, masih sekitar berapa M lagi. Nah, itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.

Rika menjelaskan, selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi sebesar 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali terhadap setiap warga binaan maupun terhadap narapidana.
Karena itu, Angie disebut berhak menerima cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Rika mengatakan, karena mendapatkan cuti tersebut, pada Maret 2022 ini Angie akan keluar dari lapas, tetapi belum berstatus bebas murni, melainkan masih menjalani pidana 3 bulan di luar dengan bimbingan.

"Dari 3 bulan ini Angelina Sondakh berhak diprogramkan cuti menjelang bebas, dan besarnya cuti menjelang bebas yang diberikan adalah 3 bulan. Sebanyak 3 bulan diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, artinya 3 bulan sisa CMB (cuti menjelang bebas), tapi belum bebas murni ya, masih menjalani pidana selama 3 bulan di luar, dengan bimbingan dari BK (Balai Kemasyarakatan)," kata Rika.


Diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012. Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan hukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.

Akan tetapi Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat. Hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Lewat peninjauan kembali (PK), hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.



 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Angelina Sondakh Bakal Bebas Bersyarat Maret Ini, Ini Penjelasan Ditjen Pas
Selasa, 1 Maret 2022
Editor : | Penulis : admin
Angelina Sondakh (Agung Pambudhy/detikcom)
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menjelaskan terkait Angelina Sondakh yang dikabarkan akan segera bebas. Rika mengatakan Angelina Sondakh pada Maret 2022 akan segera keluar dari lapas, tetapi belum bebas murni, melainkan masih harus menjalani pidana 3 bulan di luar lapas karena mendapat cuti menjelang bebas.
"Insyaallah di bulan Maret ini, tapi tentunya tanggal pastinya akan kami informasikan selanjutnya," kata Rika saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Namun belum diketahui persis kapan wanita yang akrab disapa Angie itu akan keluar dari lapas. Angie disebut telah menjalani pidana 10 tahun, denda Rp 500 juta, tetapi masih harus membayar uang pengganti.

"Sebagai informasi awal memang Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun, 10 tahun di persidangan 27 April 2022. 27 April 2022 ada denda dan uang pengganti yang memang harus dibayar, Rp 500 juta sudah dibayar, Rp 8,8 M kalau nggak salah sudah dibayar, masih sekitar berapa M lagi. Nah, itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari," kata Rika.

Rika menjelaskan, selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi sebesar 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa itu diberikan setiap 10 tahun sekali terhadap setiap warga binaan maupun terhadap narapidana.
Karena itu, Angie disebut berhak menerima cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Rika mengatakan, karena mendapatkan cuti tersebut, pada Maret 2022 ini Angie akan keluar dari lapas, tetapi belum berstatus bebas murni, melainkan masih menjalani pidana 3 bulan di luar dengan bimbingan.

"Dari 3 bulan ini Angelina Sondakh berhak diprogramkan cuti menjelang bebas, dan besarnya cuti menjelang bebas yang diberikan adalah 3 bulan. Sebanyak 3 bulan diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, artinya 3 bulan sisa CMB (cuti menjelang bebas), tapi belum bebas murni ya, masih menjalani pidana selama 3 bulan di luar, dengan bimbingan dari BK (Balai Kemasyarakatan)," kata Rika.


Diketahui, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK sejak 2012. Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonisnya dengan hukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013.

Akan tetapi Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat. Hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Lewat peninjauan kembali (PK), hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.