'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar RSUD Bangkinang Riau Ditangkap di Solo
| Kamis, 3 Februari 2022
Editor : | Penulis : admin

Potret tersangka (berbaju putih) kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019 ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah.(Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembunyi di Kamar Mandi, Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar RSUD Bangkinang Riau Ditangkap di Solo", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/162025278/sembunyi-di-kamar-mandi-buronan-kasus-korupsi-rp-8-miliar-rsud-bangkinang. Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati Editor : Ardi Priyatno Utomo Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Seorang buronan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019 ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah. Pria berinsial E itu merupakan buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan nilai kasus merugikan negara mencapai angka Rp 8 miliar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut di kawasan hukum Kota Solo.

Surya menjelaskan, informasi awal ia dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta bantuan untuk menangkap buronan Korupsi tersebut. "Kemudian kita mencari informasi, dan mendapati kalau DPO ini sembunyi di salah satu mes perusahaan di kawasan Nusukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022). Saat para petugas mendatangi lokasi yang dijadikan tempat persembunyian, sempat mendapat perlawanan dari satpam perusahaan. "Karena tidak percaya perkataan Satpam, para petugas langsung melakukan pengerebekan di lingkungan perusahaan tersebut, mendapati E bersembunyi di kamar mandi," kata Surya. Sementara informasi yang dihimpun Kompas.com dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglek, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019. E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dia tak memenuhi panggilan. Karena itu, Tersangka E dimasukkan dalam DPO. "Saat ini Tersangka E telah diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022)," jelasnya. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Surya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar RSUD Bangkinang Riau Ditangkap di Solo
Kamis, 3 Februari 2022
Editor : | Penulis : admin
Potret tersangka (berbaju putih) kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019 ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah.(Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembunyi di Kamar Mandi, Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar RSUD Bangkinang Riau Ditangkap di Solo", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/162025278/sembunyi-di-kamar-mandi-buronan-kasus-korupsi-rp-8-miliar-rsud-bangkinang. Penulis : Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati Editor : Ardi Priyatno Utomo Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Seorang buronan kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun Anggaran 2019 ditangkap di Kota Solo, Jawa Tengah. Pria berinsial E itu merupakan buruan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan nilai kasus merugikan negara mencapai angka Rp 8 miliar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Surya F Diansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut di kawasan hukum Kota Solo.

Surya menjelaskan, informasi awal ia dapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang meminta bantuan untuk menangkap buronan Korupsi tersebut. "Kemudian kita mencari informasi, dan mendapati kalau DPO ini sembunyi di salah satu mes perusahaan di kawasan Nusukan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022). Saat para petugas mendatangi lokasi yang dijadikan tempat persembunyian, sempat mendapat perlawanan dari satpam perusahaan. "Karena tidak percaya perkataan Satpam, para petugas langsung melakukan pengerebekan di lingkungan perusahaan tersebut, mendapati E bersembunyi di kamar mandi," kata Surya. Sementara informasi yang dihimpun Kompas.com dari situs Kejagung, E (53) merupakan warga Jalan Kaliurang, Kecamatan Ngaglek, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: R-487/L4/Dip.3/12/2021, E adalah Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019. E diamankan di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dia tak memenuhi panggilan. Karena itu, Tersangka E dimasukkan dalam DPO. "Saat ini Tersangka E telah diberangkatkan ke Riau dengan menggunakan pesawat pada Selasa (1/2/2022)," jelasnya. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Surya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.