'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Ketua KONI Kampar Riau Jadi Tersangka Proyek RSUD Bangkinang Sebesar 4,8 Miliar
| Kamis, 27 Januari 2022
Editor : | Penulis : admin

Ketua Koni kampar, Surya Darmawan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Ketua KONI Kampar, SD, sebagai tersangka. SD diduga mengatur proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 miliar.

"Hari ini kita telah menetapkan SD sebagai tersangka. Kita menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengungkap keterlibatan SD di perkara ini," terang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (27/1/2022).

Rizky mengatakan SD diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam mengatur proyek di RSUD Bangkinang. Setelah dianggarkan, SD pulalah yang mengerjakan proyek lewat orang-orang kepercayaannya.

"Tersangka SD Ketua KONI aktif dan saat diperiksa pada tahun 2021 sebagai pihak swasta. SD sebagai pengatur proyek dan yang mengerjakan proyek, di balik layarlah ya," tegas Rizky.

Melalui orang kepercayaan, proyek yang bersumber dari dana DAK Kemenkes itu dikerjakan. Namun di pertengahan jalan BPK Riau melakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara Rp 8 miliar.

Perhitungan dilakukan karena proyek untuk ruang rawat inap itu tak tuntas hingga akhir Mei 2019. Bahkan, ada beberapa pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Dari perhitungan BPK Riau itulah terungkap ternyata SD yang mengatur seluruh proyek tersebut. Untuk mengelabui, ia melibatkan orang-orang kepercayaan.

"Pelaksanaan ini hanya orang-orang dia. Kerugian negara kalau dari perhitungan BPK Provinsi Riau itu sekitar Rp 8 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 46 miliar," imbuh Rizky.

Selain menetapkan SD, Korps Adhiyaksa menetapkan PPK berinisial NY dan Pengawas Proyek RA sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan memanggil SD untuk diperiksa pertama kali setelah resmi ditetapkan tersangka.

"Dalam waktu dekat akan kita panggil SD sebagai tersangka. Sebab 2 orang lainnya sudah lebih dulu kita tetapkan tersangka terkait dugaan korupsi ini. Tersangka kita jerat UU Tipikor atau Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP," katanya.

 

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Ketua KONI Kampar Riau Jadi Tersangka Proyek RSUD Bangkinang Sebesar 4,8 Miliar
Kamis, 27 Januari 2022
Editor : | Penulis : admin
Ketua Koni kampar, Surya Darmawan
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Ketua KONI Kampar, SD, sebagai tersangka. SD diduga mengatur proyek Rp 46 miliar di RSUD Bangkinang yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 miliar.

"Hari ini kita telah menetapkan SD sebagai tersangka. Kita menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengungkap keterlibatan SD di perkara ini," terang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (27/1/2022).

Rizky mengatakan SD diduga kuat sebagai orang yang terlibat dalam mengatur proyek di RSUD Bangkinang. Setelah dianggarkan, SD pulalah yang mengerjakan proyek lewat orang-orang kepercayaannya.

"Tersangka SD Ketua KONI aktif dan saat diperiksa pada tahun 2021 sebagai pihak swasta. SD sebagai pengatur proyek dan yang mengerjakan proyek, di balik layarlah ya," tegas Rizky.

Melalui orang kepercayaan, proyek yang bersumber dari dana DAK Kemenkes itu dikerjakan. Namun di pertengahan jalan BPK Riau melakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara Rp 8 miliar.

Perhitungan dilakukan karena proyek untuk ruang rawat inap itu tak tuntas hingga akhir Mei 2019. Bahkan, ada beberapa pekerjaan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.

Dari perhitungan BPK Riau itulah terungkap ternyata SD yang mengatur seluruh proyek tersebut. Untuk mengelabui, ia melibatkan orang-orang kepercayaan.

"Pelaksanaan ini hanya orang-orang dia. Kerugian negara kalau dari perhitungan BPK Provinsi Riau itu sekitar Rp 8 miliar lebih dari pagu anggaran Rp 46 miliar," imbuh Rizky.

Selain menetapkan SD, Korps Adhiyaksa menetapkan PPK berinisial NY dan Pengawas Proyek RA sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan memanggil SD untuk diperiksa pertama kali setelah resmi ditetapkan tersangka.

"Dalam waktu dekat akan kita panggil SD sebagai tersangka. Sebab 2 orang lainnya sudah lebih dulu kita tetapkan tersangka terkait dugaan korupsi ini. Tersangka kita jerat UU Tipikor atau Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP," katanya.