'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ siak
LSM PENJARA Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Riau Usut Tuntas Pelanggaran Hak Normatif PT. DSI
| Kamis, 25 November 2021
Editor : | Penulis : 1

Rapat Jajaran Pengurus Beserta Advokasi Dpc Lsm Penjara Kabupaten Siak Terkait Pembahasan Laporan Pelanggaran Hak Normatif Pekerja PT. DSI

SIAK. Superriau.Com - Ratusan Pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DSI yang beralamat di Desa Sengkemang Kec. Mempura Kabupaten Siak masih menunggu jawaban yang pasti dan putusan atas tanggapan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau, terkait laporan pekerja bersama Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PENJARA KAB. SIAK tentang pelanggaran Hak Normatif pekerja.

Untuk diketahui sebelumnya ratusan pekerja PT. DSI menyampaikan keluhan mereka kepada perwakilan lembaga Swada Masyarakat dimana fasilitas yang tidak memadai yang digunakan pekerja dalam areal Perusahaan. " Kami sudah berpuluh tahun mengabdi di Perusahaan ini dan sampai sekarang segala fasilitas yang diberikan perusahaan kepada kami masih belum memadai. Misalnya : rumah tinggal yang tidak layak, Air Bersih, Tempat Ibadah, Transportasi, WC, Bpjs-Ketenagakerjaan, Bpjs- Kesehatan serta THR tidak pernah dapat apalagi gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten. " Ujar salah satu pekerja.

Optonica Ketua Dpc Lsm Penjara Kab. Siak yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan Laporan Dpc Lsm Penjara Kab. Siak terkait pelanggaran Hak Normatif Perusahaan Perkebunan Sawit PT. DSI menanggapi jika pihaknya akan tetap mendesak Pegawai Penyidik Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
" Seakan pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan dan tak ada solusi. 
Jika seperti ini, maka tentu kedepan pihak P erusahaan akan sewenang wenang membuat aturan sendiri ke Pekerja. Kami yakin sebagai Pihak perwakilan pemerintah pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Riau tidak akan membiarkan hal ini terus menerus. " Jelasnya

Tambahnya. " Sesuai UU dan kepmen  yg dimaksud maka klasifikasi pekerja ada 3 yaitu
1. Pekerja Harian Lepas / Borongan ( masa kerja maksimal 3 bulan ) Jika Lewat 3 bulan mengwrjakan pekerjaan yg sama maka akan jadi Karyawan Tetap.
2. Pekerja Kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT / Outsorching) kontrak 1 kali setahun dan maksimal di perpanjang 2 kali , yang artinya maksimal 3 tahun . Jika lewat 3 tahun maka Otomatis jd Karyawan Tetap.
3. Pekerja Tetap ( PKWTT) atau sering di sebut Karyawan Tetap.

Maka oleh karena itu. Rata2 pekerja BHL PT. DSI sudah lebih 3 bulan kerja Borongan. Maka secara Hukum jadi Karyawan Tetap.
jadi kami beramsumsi sesuai poin 1 jika PT. DSI Selama ini telah menggelapkan hak" Pekerja. " Ujarnya dengan tegas

Menanggapi pernyataan LSM PENJARA SIAK, Pihak Pengawasan ketika Konfirmasi dengan pak Zamri menyampaikan jika kasus ini akan tetap ditindalajuti sesuai atutan. " Nanti setelah data lengkap kami dapatkan, saya akan cek ke lokasi Perusahaan, melihat kondisi riel di Perusaahaan, setelah itu baru kita buat telaah staf kita sampaikan kepada pimpinan. Setelah itu baru kita pertemukan  kembali ke 2 belah pihak untuk berunding, jika tidak ada titik temu, akan kita putuskan sesuai peraturan perundang2an yang berlaku." Jelasnya.

Terkait perkembangan atas kesepakatan yang pernah disampaikan oleh Perusahaan kepada pekerja PT. DSI ketika awak media konfirmasi salah satu pekerja pak Halawa. " Ya. Pihak perusahaan sudah dua kali adakan perundingan dengan kita melalui Manager dan hanya ada kesepakatan sebagai kesanggupan atau kesedian DSI. yaitu :  Kedepan akan membuat Bpjs-Ketenagakerjaan dan Bpjs- Kesehatan serta THR pekerja sesuai aturan. Namun terkait pengelapan Hak Pekerja tidak dibayarkan. " Ujar Halawa

Sumber : Team

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
siak

LSM PENJARA Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Riau Usut Tuntas Pelanggaran Hak Normatif PT. DSI
Kamis, 25 November 2021
Editor : | Penulis : 1
Rapat Jajaran Pengurus Beserta Advokasi Dpc Lsm Penjara Kabupaten Siak Terkait Pembahasan Laporan Pelanggaran Hak Normatif Pekerja PT. DSI
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

SIAK. Superriau.Com - Ratusan Pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. DSI yang beralamat di Desa Sengkemang Kec. Mempura Kabupaten Siak masih menunggu jawaban yang pasti dan putusan atas tanggapan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau, terkait laporan pekerja bersama Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PENJARA KAB. SIAK tentang pelanggaran Hak Normatif pekerja.

Untuk diketahui sebelumnya ratusan pekerja PT. DSI menyampaikan keluhan mereka kepada perwakilan lembaga Swada Masyarakat dimana fasilitas yang tidak memadai yang digunakan pekerja dalam areal Perusahaan. " Kami sudah berpuluh tahun mengabdi di Perusahaan ini dan sampai sekarang segala fasilitas yang diberikan perusahaan kepada kami masih belum memadai. Misalnya : rumah tinggal yang tidak layak, Air Bersih, Tempat Ibadah, Transportasi, WC, Bpjs-Ketenagakerjaan, Bpjs- Kesehatan serta THR tidak pernah dapat apalagi gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten. " Ujar salah satu pekerja.

Optonica Ketua Dpc Lsm Penjara Kab. Siak yang dikonfirmasi awak media terkait perkembangan Laporan Dpc Lsm Penjara Kab. Siak terkait pelanggaran Hak Normatif Perusahaan Perkebunan Sawit PT. DSI menanggapi jika pihaknya akan tetap mendesak Pegawai Penyidik Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau.
" Seakan pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan dan tak ada solusi. 
Jika seperti ini, maka tentu kedepan pihak P erusahaan akan sewenang wenang membuat aturan sendiri ke Pekerja. Kami yakin sebagai Pihak perwakilan pemerintah pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Riau tidak akan membiarkan hal ini terus menerus. " Jelasnya

Tambahnya. " Sesuai UU dan kepmen  yg dimaksud maka klasifikasi pekerja ada 3 yaitu
1. Pekerja Harian Lepas / Borongan ( masa kerja maksimal 3 bulan ) Jika Lewat 3 bulan mengwrjakan pekerjaan yg sama maka akan jadi Karyawan Tetap.
2. Pekerja Kontrak/ perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT / Outsorching) kontrak 1 kali setahun dan maksimal di perpanjang 2 kali , yang artinya maksimal 3 tahun . Jika lewat 3 tahun maka Otomatis jd Karyawan Tetap.
3. Pekerja Tetap ( PKWTT) atau sering di sebut Karyawan Tetap.

Maka oleh karena itu. Rata2 pekerja BHL PT. DSI sudah lebih 3 bulan kerja Borongan. Maka secara Hukum jadi Karyawan Tetap.
jadi kami beramsumsi sesuai poin 1 jika PT. DSI Selama ini telah menggelapkan hak" Pekerja. " Ujarnya dengan tegas

Menanggapi pernyataan LSM PENJARA SIAK, Pihak Pengawasan ketika Konfirmasi dengan pak Zamri menyampaikan jika kasus ini akan tetap ditindalajuti sesuai atutan. " Nanti setelah data lengkap kami dapatkan, saya akan cek ke lokasi Perusahaan, melihat kondisi riel di Perusaahaan, setelah itu baru kita buat telaah staf kita sampaikan kepada pimpinan. Setelah itu baru kita pertemukan  kembali ke 2 belah pihak untuk berunding, jika tidak ada titik temu, akan kita putuskan sesuai peraturan perundang2an yang berlaku." Jelasnya.

Terkait perkembangan atas kesepakatan yang pernah disampaikan oleh Perusahaan kepada pekerja PT. DSI ketika awak media konfirmasi salah satu pekerja pak Halawa. " Ya. Pihak perusahaan sudah dua kali adakan perundingan dengan kita melalui Manager dan hanya ada kesepakatan sebagai kesanggupan atau kesedian DSI. yaitu :  Kedepan akan membuat Bpjs-Ketenagakerjaan dan Bpjs- Kesehatan serta THR pekerja sesuai aturan. Namun terkait pengelapan Hak Pekerja tidak dibayarkan. " Ujar Halawa

Sumber : Team