'
20 Sya'ban 1447 H | Minggu, 8 Februari 2026
×
/ nasional
Kemendagri Menggelar Festival Pantun Nasional, Ini Syaratnya
| Sabtu, 13 November 2021
Editor : | Penulis : admin

Pekanbaru, superriau.com - Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang hobi dan memiliki keahlian untuk berpantun. Pasalnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar Festival Pantun Nasional (FPN) 2021.

FPN 2021 ditaja berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan nomor 080/7173/Polpum yang ditandatangani oleh Dirjen Polpum, Bahtiar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski menjelaskan, pantun adalah jenis sastra lisan sebagai salah satu jenis budaya tak benda. Tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia diperkirakan sejak tahun 1877, sampai saat ini.

Kemudian, tahun 2020 UNESCO (PBB) menetapkan pantun sebagai warisan tak benda dunia pada tanggal 17 Desember 2020. Pantun juga sebagai media untuk memberikan tunjuk ajar serta pewarisan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Hal itu lantaran, pantun menjadi bagian dari bahasa komunikasi masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya di dalam media pemersatu bangsa yang majemuk.

"Melestarikan pantun yang merupakan kearifan lokal mengambil momen Hari Pahlawan sebagai wujud pemasyarakatan penyelenggaraan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Jumat (12/11/21) seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan umum bagi para peserta yang ingin mengikuti lomba ini, yaitu:

1. Festival terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya

2. Peserta dapat perorangan atau kelompok

3. Peserta festival wajib memiliki akun atau channel YouTube

4. Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat

5. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karyanya dengan maksimal tiga karya

6. Setiap karya yang didaftarkan merupakan karya orisinil bukan karya modifikasi dari karya orang lain dan belum dipublikasikan serta panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat pelanggaran hak cipta karya

7. Tidak mengandung unsur Sara dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan

8. Penggunaan subtitle bahasa Indonesia bagi karya yang berbahasa daerah

9. Setiap karya yang didaftarkan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan karya sepenuhnya akan menjadi milik pihak penyelenggara sepenuhnya

10. Peserta maupun pemenang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung akan didiskualifikasi dan tidak berhak menerima kompensasi atau hadiah dalam bentuk apapun

11. Hadiah tidak dapat dialihkan dan ditukar dalam bentuk lainnya

12. Pajak hadiah lomba ditanggung oleh pemenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku

13. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

14. Pengumuman karya nominasi favorite penonton atau viewer akan dipublikasikan pada channel YouTube direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri dan anjungan provinsi Riau serta pemenang favorit YouTube berdasarkan like terbanyak

15. Karya yang dikirim akan menjadi milik para jenderal politik dan pemerintah umum kementerian dalam negeri dan keadaan tersebut berhak digunakan oleh direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri sebagai panitia untuk seluruh kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk waktu yang tak terbatas tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pengirim karya

Kadiskominfotik Riau menambahkan, ketentuan khusus lomba ini yakni, karya video sesuai tema, durasi video maksimal selama 2 menit, pantun terdiri dari empat baris memiliki sampiran dan isi dengan akhiran kata a-b-a-b atau a-a-a-a, video klip diambil dalam posisi landscape mendatar dengan background bebas.

Kemudian, karya video klip boleh menambahkan backsound bebas, peserta bebas menggunakan aplikasi recording dan editing video, peserta mendaftarkan diri melalui google form yang akan diberikan oleh panitia, video yang dikirim setelah batas waktu penerimaan tidak akan disertakan dalam penilaian.

"Pendaftaran peserta daftar melalui link Google form. Sedangkan petunjuk teknis perlombaan dapat diunduh pada website Polpum.kemendagri.go.id," tutupnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

Kemendagri Menggelar Festival Pantun Nasional, Ini Syaratnya
Sabtu, 13 November 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Pekanbaru, superriau.com - Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang hobi dan memiliki keahlian untuk berpantun. Pasalnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelar Festival Pantun Nasional (FPN) 2021.

FPN 2021 ditaja berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan nomor 080/7173/Polpum yang ditandatangani oleh Dirjen Polpum, Bahtiar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski menjelaskan, pantun adalah jenis sastra lisan sebagai salah satu jenis budaya tak benda. Tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia diperkirakan sejak tahun 1877, sampai saat ini.

Kemudian, tahun 2020 UNESCO (PBB) menetapkan pantun sebagai warisan tak benda dunia pada tanggal 17 Desember 2020. Pantun juga sebagai media untuk memberikan tunjuk ajar serta pewarisan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Hal itu lantaran, pantun menjadi bagian dari bahasa komunikasi masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya di dalam media pemersatu bangsa yang majemuk.

"Melestarikan pantun yang merupakan kearifan lokal mengambil momen Hari Pahlawan sebagai wujud pemasyarakatan penyelenggaraan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Jumat (12/11/21) seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan umum bagi para peserta yang ingin mengikuti lomba ini, yaitu:

1. Festival terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya

2. Peserta dapat perorangan atau kelompok

3. Peserta festival wajib memiliki akun atau channel YouTube

4. Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat

5. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karyanya dengan maksimal tiga karya

6. Setiap karya yang didaftarkan merupakan karya orisinil bukan karya modifikasi dari karya orang lain dan belum dipublikasikan serta panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat pelanggaran hak cipta karya

7. Tidak mengandung unsur Sara dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan

8. Penggunaan subtitle bahasa Indonesia bagi karya yang berbahasa daerah

9. Setiap karya yang didaftarkan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan karya sepenuhnya akan menjadi milik pihak penyelenggara sepenuhnya

10. Peserta maupun pemenang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung akan didiskualifikasi dan tidak berhak menerima kompensasi atau hadiah dalam bentuk apapun

11. Hadiah tidak dapat dialihkan dan ditukar dalam bentuk lainnya

12. Pajak hadiah lomba ditanggung oleh pemenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku

13. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

14. Pengumuman karya nominasi favorite penonton atau viewer akan dipublikasikan pada channel YouTube direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri dan anjungan provinsi Riau serta pemenang favorit YouTube berdasarkan like terbanyak

15. Karya yang dikirim akan menjadi milik para jenderal politik dan pemerintah umum kementerian dalam negeri dan keadaan tersebut berhak digunakan oleh direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri sebagai panitia untuk seluruh kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk waktu yang tak terbatas tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pengirim karya

Kadiskominfotik Riau menambahkan, ketentuan khusus lomba ini yakni, karya video sesuai tema, durasi video maksimal selama 2 menit, pantun terdiri dari empat baris memiliki sampiran dan isi dengan akhiran kata a-b-a-b atau a-a-a-a, video klip diambil dalam posisi landscape mendatar dengan background bebas.

Kemudian, karya video klip boleh menambahkan backsound bebas, peserta bebas menggunakan aplikasi recording dan editing video, peserta mendaftarkan diri melalui google form yang akan diberikan oleh panitia, video yang dikirim setelah batas waktu penerimaan tidak akan disertakan dalam penilaian.

"Pendaftaran peserta daftar melalui link Google form. Sedangkan petunjuk teknis perlombaan dapat diunduh pada website Polpum.kemendagri.go.id," tutupnya.