'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ pekanbaru
DPRD Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Penunjukan PLT Ketua Secara Lisan
| Selasa, 9 November 2021
Editor : | Penulis : admin

PEKANBARU, superriau.com - Santer kabar beberapa waktu lalu tentang penunjukan PLT Ketua DPRD Pekanbaru secara lisan kepada Ginda Burnama. Bahkan perihal itu sempat mendapat sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak.

Menanggapi informasi tersebut, DPRD Pekanbaru menjelaskan bahwa tidak ada penunjukkan secara lisan terhadap salah satu pimpinan untuk menggantikan posisi Hamdani usai dilengserkan beberapa waktu lalu.

"Tidak benar ada pernyataan tersebut. Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP No.12 tahun 2018 dan tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama kepada media.

Menurutnya seluruh wakil yang ada memiliki hak yang sama dalam menjalankan administrasi di DPRD Pekanbaru. Dimana seluruh kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial sembari menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terkait pemberhentian Hamdani lewat paripurna beberapa waktu lalu.

"Kita pastikan bahwa PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024. Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita diluar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati partai PKS dan fraksi PKS," terangnya.

Kemudian, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyebut paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru merupakan keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru. Itu juga sebagai tindak lanjut keputusan BK DPRD Pekanbaru.

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Ini juga sudah sesuai dengan petunjuk tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," paparnya.

Ia juga mengatakan pemberhentian itu juga sudah menjalani beberapa proses tahapan. Dimana ketentuannya maksimal dilakukan selama 10 hari.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru, Nofrizal, juga mengatakan para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," terangnya.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
pekanbaru

DPRD Pekanbaru Pastikan Tidak Ada Penunjukan PLT Ketua Secara Lisan
Selasa, 9 November 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

PEKANBARU, superriau.com - Santer kabar beberapa waktu lalu tentang penunjukan PLT Ketua DPRD Pekanbaru secara lisan kepada Ginda Burnama. Bahkan perihal itu sempat mendapat sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak.

Menanggapi informasi tersebut, DPRD Pekanbaru menjelaskan bahwa tidak ada penunjukkan secara lisan terhadap salah satu pimpinan untuk menggantikan posisi Hamdani usai dilengserkan beberapa waktu lalu.

"Tidak benar ada pernyataan tersebut. Hari ini, kita dari pimpinan baru rapat. Dan kita tegas, patuh terhadap PP No.12 tahun 2018 dan tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua I DPRD Pekanbaru Ginda Burnama kepada media.

Menurutnya seluruh wakil yang ada memiliki hak yang sama dalam menjalankan administrasi di DPRD Pekanbaru. Dimana seluruh kebijakan akan dilakukan secara kolektif kolegial sembari menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terkait pemberhentian Hamdani lewat paripurna beberapa waktu lalu.

"Kita pastikan bahwa PKS masih sah untuk berada di kursi Ketua DPRD Pekanbaru hingga tahun 2024. Tidak ada bahasanya kami itu membegal, merampas, mengambil hak dan segala macam. Itu saya anggap sebuah dinamika berita diluar saja. Ini perlu diketahui masyarakat. DPRD sangat menghormati partai PKS dan fraksi PKS," terangnya.

Kemudian, Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyebut paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Pekanbaru merupakan keputusan yang tertinggi di DPRD Pekanbaru. Itu juga sebagai tindak lanjut keputusan BK DPRD Pekanbaru.

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Ini juga sudah sesuai dengan petunjuk tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," paparnya.

Ia juga mengatakan pemberhentian itu juga sudah menjalani beberapa proses tahapan. Dimana ketentuannya maksimal dilakukan selama 10 hari.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua III DPRD Pekanbaru, Nofrizal, juga mengatakan para pimpinan DPRD lainnya akan menjalankan aktivitas seperti biasa yang ada di lembaga politik tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib dan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara aturan Ketua DPRD sudah diberhentikan, tentu para Wakil Ketua yang menjalankan aktivitas. Kami bertiga melaksanakan itu secara kolektif kolegial," terangnya.