'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ nasional
LaNyalla: DPD Berhak Ajukan Capres-cawapres dari Unsur Non-Partai Politik
| Rabu, 27 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin

Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan, DPD telah menggagas perbaikan sistem tata negara dalam amendemen ke-5 Konstitusi, di mana DPD bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur non-parpol.

"Jika sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," kata LaNyalla, saat menjadi pembicara kunci di Institut Agama Islam Negeri Pontianak dilansir Antara, Rabu (27/10).

Ia mengatakan, disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah "kecelakaan hukum" yang harus dibenahi.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR maupun unsur utusan daerah dan utusan golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

DPD lahir melalui Amendemen perubahan ketiga, menggantikan utusan daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," kata LaNyalla, dalam FGD yang mengambil tema Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan itu.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

"Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut," kata dia.

Selain itu kalau Partai Politik yang representasinya adalah anggota DPR, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

"Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik, di mana negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas masyarakat madani dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa," katanya.

Hal tersebut juga telah dijamin konstitusi. Seperti dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Begitu pula dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Lalu di pasal 28D ayat (3) jelas dikatakan bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

"Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amendemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini, demi masa depan Indonesia yang lebih baik," kata LaNyalla.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

LaNyalla: DPD Berhak Ajukan Capres-cawapres dari Unsur Non-Partai Politik
Rabu, 27 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan, DPD telah menggagas perbaikan sistem tata negara dalam amendemen ke-5 Konstitusi, di mana DPD bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur non-parpol.

"Jika sudah seharusnya DPD menjadi saluran masyarakat yang menginginkan hadirnya calon presiden dari unsur non partai. Dorongan itulah yang membuat kita untuk menggulirkan ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD dalam mengajukan pasangan capres-cawapres," kata LaNyalla, saat menjadi pembicara kunci di Institut Agama Islam Negeri Pontianak dilansir Antara, Rabu (27/10).

Ia mengatakan, disebut memulihkan, karena jika melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah "kecelakaan hukum" yang harus dibenahi.

Dulu, lanjut LaNyalla, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR maupun unsur utusan daerah dan utusan golongan sama-sama memiliki hak mengajukan calon.

DPD lahir melalui Amendemen perubahan ketiga, menggantikan utusan daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," kata LaNyalla, dalam FGD yang mengambil tema Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan itu.

LaNyalla juga mengungkap hasil survei Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Hasilnya, 71,49 persen responden menyatakan calon presiden tidak harus kader partai.

"Studi ini harus direspon dengan baik. DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden tersebut," kata dia.

Selain itu kalau Partai Politik yang representasinya adalah anggota DPR, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya mendapat kesempatan yang sama. Apalagi anggota DPD sebanyak 136 orang, yang duduk di Senayan juga dipilih melalui Pemilu, dengan dapil setingkat provinsi.

"Harus diingat juga bahwa negara ini bukan dilahirkan oleh partai politik, di mana negara ini lahir dari proses perjuangan komunitas civil society, mulai dari kerajaan Nusantara hingga komunitas pergerakan, pesantren, ulama, cendekiawan serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Sehingga sangat wajar, bila entitas masyarakat madani dari kalangan non partai politik memiliki saluran politik untuk menjadi pemimpin bangsa," katanya.

Hal tersebut juga telah dijamin konstitusi. Seperti dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Begitu pula dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Lalu di pasal 28D ayat (3) jelas dikatakan bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".

"Sehingga gagasan untuk membuka peluang calon pemimpin dari kalangan non-partai politik adalah konstitusional. Wacana Amendemen ke-5 harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini, demi masa depan Indonesia yang lebih baik," kata LaNyalla.