'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ nasional
OTT KPK,Bupati Andi Putra Diduga Terima Uang Rp,700 Juta dari 2 Miliar
| Rabu, 20 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin

Setelah di lakukan periksaan selama 24 jam dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau, yang menjerat Bupati Kuansing AP dan Pihak Swasta SDR. KPK menyatakan dua orang tersangka yaitu SDR dan AP.

Dalam siaran pers yang digelar KPK pada Selasa malam (29/20/2021) , dalam konstruksi perkara, Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan," KPK menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) terkait izin perkebunan".

 Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11 WIB,KPK Tangkap Tangan SDR, di Rumah Pribadi Bupati AP. Di duga telah menyerahkan uang.

KPK mendapat informasi bahwa SDR manager PT AA memberikan uang 200 juta ke rumah pribadi AP. Setelah keluar dari rumah Ap,sekitar 15 menit KPK mengamankan SDR,PN,YD dan JG.

Setelah menyerahkan uang tersebut KPK mengamankan, AP, Bupati Kuansing,HK, ajudan Bupati, AM Staf bagian umum, DI,supir Bupati, SDR,GM PT. AA,PN senior GM PT AA, YD dan JG sopir PT AA.

Setelah memastikan telah menyerahkan uang kepada Bupati, tim KPK melakukan pegamanan kepada Bupati akan tetapi, Bupati tidak ada di tempat.

Selanjutnya KPK juga melakukan pencarian AP ke rumah di Pekanbaru tetapi AP tidak ditemukan juga.

KPK meminta kepada keluarga AP agar menghubungi AP dan AP komperatif mendatangi KPK yang berada di Polda Riau.

Sekitar pukul 22.45 wib. AP,HK,AM dan DI, datang ke Polda Riau, KPK minta keterangan kepada pihak-pihak yang dimaksud.

Telah menghimpun keterangan KPK menemukan alat bukti berupa uang 500 juta, juga uang  Rp 89juta, dan 1.680 $.Dollar Singapura dan iPhone XR.

 Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, dalam hal ini KPK menaikkan perkara dalam tahap penyelidikan, dan mengumumkan  dua orang tersangka yaitu AP dan SDR.

  Di jelas kan Lili,"sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," 

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Selanjutnya,untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," (2 Miliar red).ujar Lili.

 

Diduga tersangka SDR sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 1 huruf B atau UU pasal 13  UU TIPIKOR NO 31  Tahun 1999.

Sedangkan untuk tersangka AP sebagai penerima suap di kena kan pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11, UU TIPIKOR NO 13 Tahun 1999.

Dan untuk perupayaan penyelidikan KPK melakukan pemaksaan penahanan 15 hari ke depan terhitung tanggal 19 Oktober.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
nasional

OTT KPK,Bupati Andi Putra Diduga Terima Uang Rp,700 Juta dari 2 Miliar
Rabu, 20 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Setelah di lakukan periksaan selama 24 jam dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau, yang menjerat Bupati Kuansing AP dan Pihak Swasta SDR. KPK menyatakan dua orang tersangka yaitu SDR dan AP.

Dalam siaran pers yang digelar KPK pada Selasa malam (29/20/2021) , dalam konstruksi perkara, Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan," KPK menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) menerima suap senilai Rp700 juta yang diberikan secara bertahap dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) terkait izin perkebunan".

 Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11 WIB,KPK Tangkap Tangan SDR, di Rumah Pribadi Bupati AP. Di duga telah menyerahkan uang.

KPK mendapat informasi bahwa SDR manager PT AA memberikan uang 200 juta ke rumah pribadi AP. Setelah keluar dari rumah Ap,sekitar 15 menit KPK mengamankan SDR,PN,YD dan JG.

Setelah menyerahkan uang tersebut KPK mengamankan, AP, Bupati Kuansing,HK, ajudan Bupati, AM Staf bagian umum, DI,supir Bupati, SDR,GM PT. AA,PN senior GM PT AA, YD dan JG sopir PT AA.

Setelah memastikan telah menyerahkan uang kepada Bupati, tim KPK melakukan pegamanan kepada Bupati akan tetapi, Bupati tidak ada di tempat.

Selanjutnya KPK juga melakukan pencarian AP ke rumah di Pekanbaru tetapi AP tidak ditemukan juga.

KPK meminta kepada keluarga AP agar menghubungi AP dan AP komperatif mendatangi KPK yang berada di Polda Riau.

Sekitar pukul 22.45 wib. AP,HK,AM dan DI, datang ke Polda Riau, KPK minta keterangan kepada pihak-pihak yang dimaksud.

Telah menghimpun keterangan KPK menemukan alat bukti berupa uang 500 juta, juga uang  Rp 89juta, dan 1.680 $.Dollar Singapura dan iPhone XR.

 Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, dalam hal ini KPK menaikkan perkara dalam tahap penyelidikan, dan mengumumkan  dua orang tersangka yaitu AP dan SDR.

  Di jelas kan Lili,"sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," 

Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Selanjutnya,untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujarnya lagi.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," (2 Miliar red).ujar Lili.

 

Diduga tersangka SDR sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 1 huruf B atau UU pasal 13  UU TIPIKOR NO 31  Tahun 1999.

Sedangkan untuk tersangka AP sebagai penerima suap di kena kan pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11, UU TIPIKOR NO 13 Tahun 1999.

Dan untuk perupayaan penyelidikan KPK melakukan pemaksaan penahanan 15 hari ke depan terhitung tanggal 19 Oktober.