'
19 Sya'ban 1447 H | Sabtu, 7 Februari 2026
×
/ kuansing
Buat SPJ Fiktif Workshop/Bimtek Senilai Rp.500 Juta,Indra Agus Lukman Dinyatakan Tersangka
| Selasa, 12 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin

Mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus Lukman ( Baju pink) Saat akan Dibawa ke Rutan

Mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka,  oleh Kajari Kuansing.Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di karena kan yang bersangkutan telah melalukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, Akibat perbuatan tersangka Indra Agus Lukman dalam kegiatan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp. 500.176.250.

Hal ini disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH dihadapan sejumlah Awak media,di  Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Tadi pagi saudara Indra Agus Lukman jam 9.00 WIB pagi diperiksa sebagai saksi dan jam 14.00 WIB diperiksa sebagai tersangka dan pengacara untuk mendampingi tersangka penyidik yang menyediakan atas nama Nasrizal, SH, Kata Kajari.

"Ini kasus Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 dan dalam putusan hakim Tipikor ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK," ungkap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional ini.

Hadiman juga menyampaikan, bahwa Koruptor adalah musuh kita bersama. Jadi, tidak ada ruang untuk para perampok uang rakyat, sampai kemanapun pasti akan kami kejar, ucap Hadiman.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Untuk saat ini Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s/d tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.

Index
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
PGRI Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Bupati Bengkalis Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan
Bupati Bengkalis Raih Anugerah Baiduri ke-14, Wujud Apresiasi Perempuan untuk Perempuan
Index
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
 Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan Jemput Aspirasi Warga di RT 05 RW 01 Sidomulyo Timur
Ketua DPRD Sambut Baik Larangan Plastik Pemko Pekanbaru, Dinilai Positif Atasi Sampah
Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
Buaya Raksasa Inhil Belum Mau Makan, Petugas Berikan Infus dan Antibiotik Khusus
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
Pelalawan Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di API Award 2025 Kalimantan Barat
 Sebanyak 769 ASN Pemko Pekanbaru Jalani Asesmen
Hari Pahlawan, Puluhan Veteran Dapat Sagu Hati dari Pemko Pekanbaru
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubri SF Hariyanto Ajak Bekerja Lebih Giat
pemerintahan
Potensi Pendapatan Aryaduta Besar, Kontribusi ke Pemprov Riau Dinilai Terlalu Kecil
Ketua DPRD Riau Pastikan Evaluasi APBD 2026 Rampung, Penggunaan Anggaran Segera Dimulai
Diikuti 71 Pasangan, Nikah Massal Pekanbaru Meriah Dipadati 10 Ribu Warga
Kemenko Polkam Gelar Rakor Penguatan Literasi Digital BEJO’S di Pekanbaru
daerah
Pimpin Rapat OPD, Wako Minta Tingkatkan Kinerja di 2026
Bupati Bengkalis Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin, Integritas, dan Evaluasi Kinerja T
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Refleksi Akhir Tahun Pemko Pekanbaru, Pembangunan dan PAD Meningkat
Politik
 Pasangan Cawako Aman Menang Hasil Hitungan Cepat Raih 47 Persen Suara
Hasil Quick Count LSI Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul 42,39 Persen di Pilgub Riau
KPU Himbau Agar Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Suara
Berikut Nama Lembaga Survei yang resmi Daftar ke KPU

ekonomi
Bapenda Beri Penghargaan Taat Pajak kepada Perusahaan dan Warga
Hasil Uji Labor, Pemko Pekanbaru Pastikan Anggur Muscat Aman Dikonsumsi
UMKM EXPO Inhil Resmi di Tutup,Bupati Inhil,Semoga UMKM Makin Berkembang
Nasional
Dipukul Rata 26 Tahun, Tak Ada Lagi Masa Tunggu Haji 15 Tahun
Farhan Harumkan Riau Lewat Hafalan 10 Juz di STQH Nasional 2025
Rektor UII Kawatir Ada Cukong Dibalik Perguruan Tinggi Kelola Tambang
SKK Migas dan Polda Riau Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Perjanjian Kerja Sama (PKS) SKK Migas

internasional
Parlemen Iran Dikabarkan Setujui Penutupan Selat Hormuz
Menteri Keamanan Israel Ancam Bubarkan Pemerintah Benjamin Netanyahu
Gelar Konpers Pertama, Taliban Janji Hormati Hak Perempuan Menurut Syariah
olahraga
Polda Riau Siap Gelar Event Lari RBR 2025, Terbesar di Sumatra dan Akan di Buka Kapolri
Asyrof Al Ghifari Mahasiswa FH UGM asal Bengkalis Wakili Indonesia pada Paris International Model Un
Pengurus Pengprov Muaythai Riau dan Pengurus kab/kota Jumpai Kabid Organisasi dan Bidang Hukum KONI
Muaythai Tampil di Perpisahan Sekolah, Ketua KONI: Muaythai akan Kita Jadikan Ekstrakurikuler Binaan

News Popular
Pilihan Redaksi
Daerah
Politik
Nasional
Serba Serbi
kuansing

Buat SPJ Fiktif Workshop/Bimtek Senilai Rp.500 Juta,Indra Agus Lukman Dinyatakan Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2021
Editor : | Penulis : admin
Mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus Lukman ( Baju pink) Saat akan Dibawa ke Rutan
Pemerintahan

OLAHRAGA

Pendidikan
lingkungan

Mantan Kadis ESDM Kuansing Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka,  oleh Kajari Kuansing.Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi di karena kan yang bersangkutan telah melalukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau, Akibat perbuatan tersangka Indra Agus Lukman dalam kegiatan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp. 500.176.250.

Hal ini disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH dihadapan sejumlah Awak media,di  Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Tadi pagi saudara Indra Agus Lukman jam 9.00 WIB pagi diperiksa sebagai saksi dan jam 14.00 WIB diperiksa sebagai tersangka dan pengacara untuk mendampingi tersangka penyidik yang menyediakan atas nama Nasrizal, SH, Kata Kajari.

"Ini kasus Bimtek pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 dan dalam putusan hakim Tipikor ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK," ungkap Hadiman Kajari Terbaik Ke-3 Nasional ini.

Hadiman juga menyampaikan, bahwa Koruptor adalah musuh kita bersama. Jadi, tidak ada ruang untuk para perampok uang rakyat, sampai kemanapun pasti akan kami kejar, ucap Hadiman.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, Untuk saat ini Indra Agus Lukman ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 s/d tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.